Kamis, 27 Juli 2017

Rotasi Kaur TU Madrasah: 8 Tugas Utama KAUR TU

8 TUGAS POKOK KAUR TU MADRASAH

Urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah/madrasah  (permendiknas 24/2008)

FUNGSI KEPALA TATA USAHA
  1. Perencana administrasi program dan anggaran
  2. Koordinator administrasi ketatausahaan
  3. Pengelola administrasi program
  4. Penyusun laporan program dan anggaran
  5. Pembina staf

Tata Usaha sekolah/madrasah Melaksanakan :
  1. Administrasi kepegawaian
  2. Administrasi keuangan
  3. Administrasi sarana dan prasarana
  4. Administrasi kehumasan
  5. Administrasi persuratan dan kearsipan
  6. Administrasi kesiswaan
  7. Administrasi layanan khusus
  8. Teknologi informasi dan komunikasi
(Dikdasmen 260-261/1996)


1. Administrasi kepegawaian :
a.    Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
b.    Merencanakan kebutuhan pegawai
c.     Menilai dan membina staf

Rincian tugas :
a.    Mengisi buku induk pegawai
b.    Menyusun daftar urut kepangkatan
c.     Menerbitkan surat tugas/keputusan
d.    Menyusun data dan statistik kepegawaian
e.    Menyusun arsip dan file pegawai
f.     Mengelola daftar hadir pegawai, dll

2. Administrasi keuangan :
a.    Melaksanakan administrasi keuangan sekolah,
b.    Meliputi keuangan rutin/dana komite sekolah
c.     /bantuan, dll.
d.    (dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh
e.    Perangkat bendahara yang bertanggung
f.     Jawab kepada kepala tata usaha

Rincian tugas :
a.    Menyimpan dokumen, rekening giro/bank
b.    Menerima dan melakukan pembayaran
c.     Menyimpan arsip/dokumen dan spj keuangan
d.    Membuat laporan penggunaan keuangan
e.    Membuat laporan posisi anggaran (daya serap )
f.     Mencatat keuangan berdasarkan sumber keuanganya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris, dll
  
3. Administrasi sarana dan prasarana
Merencanakan kebutuhan dan mengelola sarana

Rincian tugas :
a.    Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
b.    Mencatat dan menginventarisir sarana
c.     Menyimpan dokumen kepemilikan
d.    Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
  
4. Administrasi kehumasan
Melaksanakan hubungan sekolah dan masyarakat

Rincian tugas :
a.    Membantu proses kegiatan komite
b.    Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
c.     Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
d.    Mempromosikan sekolah/madarsah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
  
5. Administrasi persuratan dan kearsipan
Melaksanakan tugas kesekretariatan dibidang tata persuratan dan kearsipan

Rincian tugas :
a.    Mengelola surat masuk dan keluar
b.    Menggandakan surat/tikrey
c.     Mengelola buku ekspedisi persuratan
d.    Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen , dll
  
6. Administrasi kesiswaan
Melaksanakan proses administrasi kesiswaan

Rincian tugas :
a.    Membuat daftar nomor induk siswa
b.    Menyusun daftar keadaan siswa
c.    Membuat usulan peserta ujian
d.    Menginventarisir daftar lulusan
e.    Menyimpan daftar kumpulan nilai (leger)
f.    Menginventarisir pendaftaran siswa baru
g.    Mengisi papan data keadaan siswa,dll
  
7. Administrasi layanan khusus
Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus

Rincian tugas :
a.    Koordinator petugas layanan khusus ; penjaga, tukang kebun, petugas kebersihan, pesuruh, dan pengemudi
b.    Membantu program layanan khusus ; uks, bimbingan konseling, laboratorium/bengkel dan perpustakaan, dll
  
8. Teknologi informasi dan komunikasi
Koordinator layanan data dan informasi

Rincian tugas :
a.    Mengakses dan mengelola data
b.    Mendokumentasikan administrasi
c.    Menginformasikan serta mempromosikan

Gerak Jalan Santai: Membangun Kebersamaan Menjaga Semangat Kerja

MOTTO:
Membangun Kebersamaan Menjaga Semangat Kerja Tetap Utuh

Sabtu, 08 Juli 2017

KPK : Batas Amplop Pernikahan Rp 1 Juta

KAMIS, 25 NOVEMBER 2010 | 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar  - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pemberian amplop hadiah perkawinan untuk pejabat atau pegawai negeri tidak melebihi Rp 1 juta. "Nominalnya minimal Rp 1 juta saja, " ujar Staf Direktorat Gratifikasi KPK, Meyla Indira, saat memberikan sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pemerintah di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (25/11). 

Meyla menatakan, pemberian amplop atau hadiah bagi perkawinan pejabat, pegawai sampai anak pegawai nilai nominalnya dibatasi sampai Rp 1 juta. Nilai itu, kata dia, merupakan batas toleransi kewajaran. "Jika berhubungan dengan kewenangan jabatan itu, gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK, " kata dia. 

Menurutnya batasan itu jika merujuk pada perundang-undangan korupsi memang tidak ada, namun hasil konvensi KPK mensyaratkan batasan itu. Meyla menuturkan nilai itu dianggap wajar sepajang itu beritikad baik, sebab pemberian uang atau hadiah dalam pernikahan sebagai bagaian dari budaya bangsa ini.

“Pengaduan inilah paling banyak dalam laporan pegawai dan rata-rata laporannya d ibawah Rp 1 juta, " kata dia. Untuk anggaran penyelenggaraan pesta pernikahan pejabat yang terhitung mewah, KPK memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan pemeriksaan. 

Meyla menyebutkan, data laporan KPK terkait gratifikasi untuk daerah Sulawesi Selatan  kebanyakan aduan besaran isi amplop bagi pesta pernikahan anak pejabat. “Laporannya sekitar puluhan, “ ujarnya. Meski masih dianggap minim, namun bukan berarti minim tindak pidana korupsi. “Itu bisa dikarenakan pegawai takut melaporkan adanya pejabat yang memberikan uang atau barang kepada pegawai lain. “ 

Memurut Meyla, sesuai pengertian Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. . Sedangkan sanksi pidananya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Acara sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pemerintah ini dihadiri sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah dan pegawai lingkup Pemprov Sulsel. KPK juga membagikan formulir pengaduan dan tata cara pengisian lembar formulir itu.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Hery Iskandar menjelaskan, pada 2 September lalu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sudah menyurati semua satuan perangkat kerja daerah Sulsel untuk mengadukan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai. “Kita harus berani untuk melaporkan, “ ujar mantan Wali Kota Makassar ini.