KHITAN PEREMPUAN: KETIKA FIKIH, KESEHATAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK BERTEMU
Membaca Fatwa MUI No. 9A Tahun 2008 dan Ketentuan Kesehatan dengan Jernih
Oleh: Wahyu Salim, S.Ag.
Penyuluh Agama Islam KUA Padang Panjang Timur
Ada satu pertanyaan yang sesekali muncul di tengah masyarakat:
“Kalau khitan perempuan dikenal dalam khazanah fikih Islam, mengapa sekarang muncul aturan kesehatan yang berbicara tentang penghapusan praktik sunat perempuan?”
Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia menyentuh wilayah agama, kesehatan, tradisi, hak anak, bahkan relasi antara keyakinan masyarakat dengan kebijakan negara.
Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak dijawab dengan kalimat pendek: “agama membolehkan” atau “negara melarang.”
Kita perlu membaca persoalan ini dengan kepala dingin.
Sebab agama membutuhkan ilmu kesehatan untuk memahami dampak suatu tindakan terhadap tubuh manusia. Sebaliknya, tenaga kesehatan juga perlu memahami bahwa sebagian masyarakat memandang persoalan ini dalam kerangka keyakinan dan tradisi keagamaan.
Di sinilah dialog antara fikih, kesehatan, dan perlindungan anak menjadi penting.
Bukan Sekadar Persoalan “Sunat atau Tidak Sunat”
Istilah khitan perempuan atau sunat perempuan sendiri dapat merujuk pada praktik yang berbeda-beda.
Karena itu, menyamakan seluruh praktik tersebut dengan mutilasi genital perempuan juga tidak tepat. Sebaliknya, menganggap semua tindakan terhadap organ genital perempuan sebagai praktik keagamaan yang otomatis dibenarkan juga merupakan penyederhanaan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa sebenarnya yang dilakukan? Bagaimana caranya? Siapa yang melakukan? Apakah menimbulkan luka atau kerusakan? Dan apa dampaknya bagi kesehatan perempuan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pintu masuk pembicaraan.
Bagaimana Fatwa MUI Memandangnya?
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan.
Dalam fatwa tersebut, MUI memandang khitan sebagai bagian dari fitrah dan syiar Islam. Khitan perempuan disebut sebagai makrumah dan pelaksanaannya dikaitkan dengan praktik keagamaan.
Namun ada satu bagian yang sangat penting dan tidak boleh dilewatkan:
pelaksanaan khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar).
Dengan kata lain, fatwa tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melukai atau merusak organ genital perempuan.
Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa membaca fatwa secara utuh jauh lebih penting daripada hanya mengambil satu kalimat dari fatwa.
Islam Tidak Mengajarkan Bahaya
Ada prinsip fikih yang sangat terkenal:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Prinsip ini berasal dari hadis Nabi ﷺ dan menjadi salah satu kaidah penting dalam hukum Islam.
Ada pula kaidah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Dua prinsip ini sangat relevan ketika kita membicarakan tindakan terhadap tubuh anak perempuan.
Sebab tubuh manusia dalam Islam bukan sesuatu yang boleh diperlakukan sesuka hati.
Tubuh adalah amanah Allah.
Maka, apabila suatu tindakan terbukti menimbulkan bahaya, luka, kerusakan organ, infeksi, perdarahan, atau gangguan kesehatan, maka aspek kemudaratan tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena tindakan itu dibungkus dengan istilah tradisi atau agama.
Lalu, Bagaimana dengan Aturan Kesehatan?
Di sinilah masyarakat perlu mengetahui perkembangan regulasi terbaru.
Ketentuan kesehatan reproduksi saat ini diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.
Permenkes tersebut memuat ketentuan mengenai penghapusan praktik sunat perempuan yang membahayakan sistem reproduksi.
Jadi, persoalannya bukan semata-mata penggunaan istilah “khitan perempuan”, melainkan praktik yang dilakukan terhadap organ genital perempuan dan potensi bahayanya terhadap kesehatan reproduksi.
Ketentuan kesehatan tersebut mencakup tindakan pemotongan atau pelukaan terhadap bagian-bagian organ genital perempuan yang dapat menyebabkan kerusakan.
Pesan utamanya sederhana:
Jangan melakukan tindakan yang merusak atau membahayakan organ reproduksi perempuan.
Ini merupakan wilayah yang sangat penting bagi tenaga medis maupun masyarakat.
Apakah Ini Berarti Agama Berlawanan dengan Kesehatan?
Tidak harus demikian.
Justru di sini terdapat ruang perjumpaan yang sangat luas.
Agama berbicara tentang kemaslahatan dan pencegahan mudarat.
Ilmu kesehatan berbicara tentang keselamatan, fungsi tubuh, risiko, dan bukti medis.
Keduanya bertemu pada satu pertanyaan:
“Apakah tindakan ini membawa manfaat atau justru menimbulkan bahaya?”
Maqashid al-syariah mengenal prinsip menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dan menjaga keturunan (hifzh al-nasl).
Dalam perspektif kesehatan, organ reproduksi merupakan bagian penting dari kesehatan manusia yang harus dijaga.
Maka menjaga tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan bukan sesuatu yang asing dalam nilai-nilai Islam.
Untuk Para Tenaga Medis: Ada Amanah yang Lebih Besar
Tenaga kesehatan berada pada posisi yang sangat penting.
Masyarakat datang kepada tenaga medis bukan hanya membawa tubuh, tetapi juga membawa kepercayaan.
Dalam konteks persoalan yang sensitif seperti khitan perempuan, tenaga medis perlu mampu membedakan antara:
keyakinan masyarakat, tradisi keluarga, dan tindakan medis yang benar-benar aman.
Seorang tenaga kesehatan tidak cukup hanya bertanya:
“Apakah keluarga ingin anaknya dikhitan?”
Pertanyaan berikutnya harus jauh lebih penting:
“Apa tindakan yang sebenarnya dimaksud?”
Jika tindakan tersebut melibatkan pemotongan atau pelukaan organ genital dan berpotensi membahayakan, maka keselamatan pasien harus menjadi perhatian utama.
Pendekatan komunikasi juga penting.
Masyarakat tidak selalu dapat menerima perubahan hanya dengan kalimat:
“Itu dilarang.”
Kadang masyarakat membutuhkan penjelasan:
“Mari kita lihat bersama apa manfaatnya, apa risikonya, dan bagaimana menjaga anak kita agar tetap sehat.”
Komunikasi seperti ini akan jauh lebih mudah membuka ruang dialog.
Untuk Para Orang Tua: Anak Adalah Amanah
Orang tua memiliki hak dan tanggung jawab besar dalam membesarkan anak.
Tetapi tanggung jawab itu sekaligus mengandung amanah untuk melindungi.
Anak perempuan tidak dapat memberikan persetujuan secara matang terhadap tindakan yang tidak ia pahami.
Karena itu, orang tua perlu berhati-hati terhadap praktik yang dilakukan semata-mata karena:
“sudah menjadi tradisi”;
“dari dulu juga begitu”;
“kata orang tua harus begitu”;
atau “supaya anak menjadi perempuan yang baik.”
Kebaikan akhlak seorang anak perempuan tidak ditentukan oleh tindakan melukai tubuhnya.
Kesalehan tidak lahir dari luka.
Kesalehan tumbuh dari iman, pendidikan, keteladanan, kasih sayang, dan lingkungan yang baik.
Tradisi Boleh Dihormati, Tetapi Harus Diuji
Tradisi merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Dalam Islam, tidak semua tradisi harus dibuang.
Namun tradisi juga bukan sesuatu yang otomatis benar hanya karena sudah dilakukan turun-temurun.
Ada prinsip yang sangat indah dalam Islam:
الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum.”
Tetapi adat tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak boleh menimbulkan kemudaratan.
Karena itu, ketika sebuah tradisi terbukti membahayakan manusia, maka tradisi tersebut perlu dikaji, diperbaiki, atau ditinggalkan bagian yang mudaratnya.
Inilah cara agama berdialog dengan perubahan zaman.
Jangan Mempertentangkan Ulama dan Dokter
Persoalan khitan perempuan seharusnya tidak berubah menjadi pertarungan:
“Ini wilayah ustaz.”
atau:
“Ini wilayah dokter.”
Keduanya memiliki kompetensi yang berbeda.
Ulama dan penyuluh agama memberikan perspektif fikih, etika, nilai, dan kemaslahatan.
Tenaga kesehatan memberikan perspektif anatomi, fisiologi, risiko, keselamatan, dan kesehatan reproduksi.
Ketika keduanya berdialog, masyarakat memperoleh informasi yang jauh lebih utuh.
Justru inilah model penyuluhan yang kita perlukan:
agama tidak alergi terhadap ilmu kesehatan, dan ilmu kesehatan tidak perlu mengabaikan sensitivitas keagamaan masyarakat.
Satu Prinsip yang Bisa Menyatukan Kita
Jika terjadi perbedaan pandangan mengenai status hukum khitan perempuan, kita masih mempunyai satu prinsip bersama:
Jangan membahayakan perempuan.
Bagi masyarakat Muslim, prinsip tersebut memiliki landasan kuat dalam syariat.
Bagi tenaga kesehatan, prinsip tersebut merupakan bagian dari keselamatan pasien.
Bagi orang tua, prinsip tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap anak.
Bagi negara, prinsip tersebut berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dan bagi kita semua, prinsip tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia.
Membaca Fatwa dengan Utuh, Membaca Regulasi dengan Cermat
Ada dua kesalahan yang sebaiknya kita hindari.
Pertama, mengambil Fatwa MUI 9A/2008 hanya pada bagian yang menyatakan khitan perempuan sebagai makrumah, tetapi mengabaikan larangan melakukan tindakan yang menimbulkan dharar.
Kedua, mengatakan secara sederhana bahwa “UU Kesehatan melarang semua khitan perempuan”, tanpa membaca ketentuan kesehatan yang berlaku secara lebih presisi.
Literasi hukum dan agama menuntut kita membaca teks secara utuh dan konteks secara tepat.
Dengan demikian, diskusi tidak berubah menjadi polemik.
Akhirnya, Apa Sikap Kita?
Mungkin kita tidak perlu memulai pembicaraan dengan pertanyaan:
“Siapa yang benar, agama atau kesehatan?”
Pertanyaan yang lebih produktif adalah:
“Bagaimana kita memastikan setiap anak perempuan tumbuh sehat, terlindungi, dihormati, dan tidak mengalami tindakan yang membahayakan tubuhnya?”
Di situlah agama, ilmu kesehatan, keluarga, masyarakat, dan negara dapat berjalan bersama.
Karena pada akhirnya, anak perempuan bukan sekadar objek tradisi. Ia adalah manusia yang memiliki martabat, tubuh yang harus dijaga, dan masa depan yang harus dilindungi.
Dan bagi seorang Muslim, menjaga amanah itu bukan hanya persoalan kesehatan.
Ia juga bagian dari tanggung jawab kepada Allah SWT.
“Agama mengajarkan kemaslahatan. Kedokteran menjaga keselamatan. Keluarga memberikan perlindungan. Ketiganya tidak harus dipertentangkan.”
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi Utama
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 9A Tahun 2008, Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan.
Permenkes RI No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.
UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hadis tentang larangan menimbulkan mudarat: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
Literatur qawa'id fiqhiyyah dan maqashid al-syariah mengenai prinsip menghilangkan kemudaratan dan menjaga jiwa.






