Selasa, 03 November 2015

Keutamaan Seorang Qari


خيركم من تعلم القران و علمه
sebaik-baik kamu orang yang mempelajari al-Qur'an dan mengajarkannya (HR: Bukhari dari Usman bin Affan(


Usman shalat witir satu rakaat dengan membaca al-Qur'an 30 juz, dari sesudah isya sampai menjelang subuh dan meninggalpun bersama al-Qur'an

Senin, 02 November 2015

MA PUTUSKAN SYIAH SESAT

http://www.nugarislurus.com/2015/10/download-sebarkan-keputusan-mahkamah-agung-ri-tentang-kesesatan-syiah.html#axzz3qIiBQAxA

NUGarisLurus.Com – Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menilai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sylviani mengingatkan kepada para pejabat agar tidak lupa ingatan dan keluar dari konteks hukum di mana Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran syiah menyimpang dari agama Islam sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 dengan terpidana Tajul Muluk yang merupakan salah seorang petinggi Syiah.
“Kasus Tajul Muluk jelas terbukti ajaran Syiah menyimpang dari Islam dan merupakan penodaan terhadap Agama Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Kasusnya tersebut sudah inkracht van gewijsde, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sylvi kepada Islampos, Kamis (29/10).
Sylvi mensinyalir adanya desakan dari kelompok internasional yang mendorong oknum Wantipres dan Komnas HAM serta organisasi-organisasi yang mengecam terbitnya Surat Edaran Walikota Bogor.
“Mengapa sigap sekali respon atas Surat Edaran Walikota Bogor tentang pelarangan asyura oleh kalangan istana dan Komnas HAM, jelas masyarakat sudah tahu itu, Syiah inikan skupnya bukan lokal, akan tetapi internasional. Syiah ini gerakan internasional,” sambung Sylvi.
Sylvi mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, maka segala tindakan harus sesuai dengan hukum.
“Kita harus hormati Putusan Mahkamah Agung sebagai panglima tertinggi. Ketika Mahkamah Agung telah menetapkan dalam putusannya Syiah ini merupakan penyimpangan dan penodaan terhadap agama Islam sebagai agama yang diakui di Indonesia, maka pemerintah harus patuh atas putusan itu,” tutup Sylvi. [Islampos/NUgl]
Download Dan Sebarkan Keputusan Resmi Mahkamah Agung RI https://www.dropbox.com/s/im5m74e8j4kl9ka/1787_K_PID_2012.pdf?dl=0


Sumber: » Download & Sebarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Tentang Kesesatan Syiah http://www.nugarislurus.com/2015/10/download-sebarkan-keputusan-mahkamah-agung-ri-tentang-kesesatan-syiah.html#ixzz3qIjiyHW6
NUGarisLurus
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike
Follow us: @NuGarisLurus on Twitter | 467428066729602 on Facebook

Kamis, 02 Juli 2015

Ramadhan dan Pembinaan Syariah (1)

Seiring dengan datangnya bulan ramadhan, semangat  beribadah semakin tinggi, baik tua muda, laki-laki atau perempuan. Masjid dan mushalla penuh, orang yang biasanya tidak melaksanakan sholat sekarang telah melaksanakan sholat, biasanya tidak berjamaah sekarang telah berjamaah, belum lagi puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Mereka berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah dengan harapan mendapatkan banyak pahala, dosa terdahulu diampuni, menjadi orang yang bertaqwa, muslim sejati/kaffah & pribadi yang fitrah.

10 Kriteria Aliran Sesat

1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam;
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah);
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran;
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran;
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam;
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul;
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah;
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
w

Sumber: MUI

Jumat, 29 Mei 2015

Rasydul Qiblat

Penyelenggara Syariah Wahyu Salim, S. Ag dan Ketua BHR Kota Padang Panjang Editiawarman, S. Ag, MA tengah mempersiapkan alat-alat dalam kegiatan pengukuran arah kiblat melalui metode rasydul qiblat di halaman kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kamis, 28 Mei 2015.

Kamis, 30 April 2015

Pertemuan dengan pengurus dan jama'ah

Pertemuan dengan pengurus dan jama'ah Mushalla Fajar Taqwa Kampung Koto setelah pengukuran arah kiblat dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Padang Panjang Timur Masrizon, S. Ag

Pengukuran Arah Kiblat

Atas permintaan masyarakat dan jama'ah mushalla Fajar Taqwa dilakukan pembetulan arah kiblat  menggunakan bantuan kompas shunto & theodolit dengan azimut kiblat 294,5' Kamis, 30 April 2015 Jam 10.00 Wib

Orientasi Penyelenggaraan Jenazah

Photo bersama peserta orientasi penyelenggaraan jenazah bagi pengurus PKK se-Kota Padang Panjang dengan Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA, Ketua TP PKK Kota Padang Panjang ibu Hj. Maria Hendri Arnis & Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Alizar, M. Ag Selasa, 28 April 2015 di Aula STAI Imam Bonjol Padang Panjang

Rabu, 15 April 2015

Materi Rapat

Rapat Koordinasi lintas instansi paham keagamaan/aliran di Kota Padang Panjang:
  1. Rakor ini akan terus dilaksanakan secara berkala yang difasilitasi oleh instansi terkait secara bergantian.

Rakor Paham Keagamaan

Kamis, 19 Maret 2015 bertempat di Aula Ikhlas Beramal Kemenag Kota Padang Panjang diselenggarakan Rapat Koordinasi Paham Keagamaan/Aliran lintas instansi dihadiri oleh Kepolisian, Kejaksaan, Kabag Kesra, Camat dan Lurah, MUI, Pejabat di Lingkungan Kemenag dan Organisasi Sosial Keagamaan. Kegiatan ini didasari oleh munculnya berbagai aliran/paham yang terindikasi sebagai radikalisme, sesatisme, sekularisme & liberalisme. Secara lokal rapat ini bertujuan menyamakan persepsi tentang terminologi paham/aliran radikalisme, sesatisme, sekularisme & liberalisme; pemetaan daerah rawan konflik, kategori dan status Kota Padang Panjang; dan rumusan kebijakan & langkah pencegahan konflik. Rapat ini langsung dipimpin oleh Pgs. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Alizar, M. Ag.

Rabu, 04 Februari 2015

MISI


Menyiapkan perumusan , penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur dan criteria bidang pembinaan syariah dan hisab rukyat.. (Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarkat Islam Nomor DJ.II/549/6 Tahun 2013)
                  1.     Melaksanakan Penyuluhan dan Pengembangan Syari’ah:
a.    Melakukan Layanan Konsultasi dan Pengembangan Syari’ah.
b.    Melakukan Pengkajian isu-isu aktual dalam bidang syari’ah.
c.     Pembinaan sumpah keagamaan/Rohaniawan.
                  2.     Bidang Pembinaan Paham Keagamaan:
a.    Melakukan Pembinaan paham/aliran keagamaan.
b.    Melakukan Koordinasi lintas sektoral dalam kegiatan keagamaan.
c.     Melakukan Penanganan munculnya paham keagamaan, pendataan aliran paham keagamaan.
                  3.     Bidang Hisab rukyat:
a.    Melakukan Pembinaan Hisab rukyat.
b.    Melaksanakan kegiatan hisab rukyat.
c.     Melakukan Koordinasi dengan tim hisab rukyat.
d.    Melakukan Pendataan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyuluhan dan pengembangan syari’ah. 
e.   Melakukan kajian Paham Keagamaan dalam  hisab rukyat.

VISI


TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN SYARIAH RAHMATAN LIL’ALAMIN DENGAN PENUH INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNGJAWAB DAN KETELADANAN  DALAM MENOPANG KEBERHASILAN TUGAS KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KOTA PADANG PANJANG