Budayakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Integritas Profesionalitas Inovasi Tanggung Jawab dan Keteladanan
Selasa, 20 September 2016
SUDUT ARAH KIBLAT LAPANGAN KANTIN
Lapangan kantin Secata B Rindam I Bukit Barisan sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan hari-hari besar Islam, terutama pelaksanaan shalat'Idul Fithri dan shalat 'Idul Adha, untuk itu perlu diketahui dengan benar Sudut Arah Kiblat (SAK)nya, yaitu 294,46 derjat dari Utara. Dengan mempedomani SAK ini diharapkan shaf-shaf tertata dengan baik dan pelaksanaan shalat dapat berlangsung lebih khusyu' dan tertib.
Selasa, 13 September 2016
Jumat, 09 September 2016
AKURASI DATA SANGAT PENTING DALAM PENGUKURAN ARAH KIBLAT
Rabu, 7 September 2016 bertempat di lokasi pembangunan Islamic Center Kota Padang Panjang, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Kota Padang Panjang melakukan pengukuran arah kiblat. Kegiatan ini dipimpin oleh Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kota Padang Panjang Wahyu Salim, S. Ag dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Alizar, M. Ag, Kabag Kesra Setdako Padang Panjang Drs. Eri, Kepala Dinas Sosial Drs. H. Emir Emil Elmaulid, Kabid Bina Marga PU Widya Kusuma, ST, pihak konsultan dan pihak kontraktor.
Mengingat pengukuran kiblat ini harus akurat dan tepat, tim melakukan koordinasi dengan BMKG Padang Panjang untuk mendapatkan sudut arah kiblat yang tepat. BMKG dengan menggunakan IT yang dimilikinya akhirnya memperoleh sudut arah kiblat (SAK) lokasi Islamic Center adalah 294,47 derjat dari Utara dan setelah dikonversi menjadi 294 derjat 28 menit 12 detik. Data ini lebih akurat dari data yang dimiliki Tim Hisab Rukyat selama ini untuk wilayah Kota Padang Panjang yaitu 294,5 derjat. Setelah didiskusikan akhirnya TIM sepakat menggunakan data dari BMKG.
Tim Hisab Rukyat dibantu oleh Tim Tekhnis/tenaga ahli Kontraktor dengan menggunakan alat theodolit melakukan pembidikan untuk mencari arah Utara Sejati (U) dan kemudian melakukan pembidikan ke arah SAK. Setelah ditemukan SAK, secara bergantian hasil pembidikan juga dilihat secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Sosial, Kabag Kesra, Kabid Bina Marga, Kontaraktor dan Konsultan. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pengukuran dan ditutup pengarahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
Dalam pengarahannya Buya Alizar menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah atas inisiatif dan tekatnya membangun sebuah Islamic Center di Kota Padang Panjang setelah sekian lama ditunggu-tunggu oleh masyarkat Padang Panjang dan berharap keberadaan Islamic center ini dapat meningkatkan semangat dan gairah masyarkat dalam meningkat keyakinan, pengetahuan agama dan pengamalan nilai-nilai agama dalam masyarakat sekaligus diharapkan dapat pula melengkapi kota Padang Panjang sebagai pusat wisata; tidak hanya untuk pendidikan, kuliner, wisata alam tapi juga sebagai pusat wisata religius.
Mengingat pengukuran kiblat ini harus akurat dan tepat, tim melakukan koordinasi dengan BMKG Padang Panjang untuk mendapatkan sudut arah kiblat yang tepat. BMKG dengan menggunakan IT yang dimilikinya akhirnya memperoleh sudut arah kiblat (SAK) lokasi Islamic Center adalah 294,47 derjat dari Utara dan setelah dikonversi menjadi 294 derjat 28 menit 12 detik. Data ini lebih akurat dari data yang dimiliki Tim Hisab Rukyat selama ini untuk wilayah Kota Padang Panjang yaitu 294,5 derjat. Setelah didiskusikan akhirnya TIM sepakat menggunakan data dari BMKG.
Tim Hisab Rukyat dibantu oleh Tim Tekhnis/tenaga ahli Kontraktor dengan menggunakan alat theodolit melakukan pembidikan untuk mencari arah Utara Sejati (U) dan kemudian melakukan pembidikan ke arah SAK. Setelah ditemukan SAK, secara bergantian hasil pembidikan juga dilihat secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Sosial, Kabag Kesra, Kabid Bina Marga, Kontaraktor dan Konsultan. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pengukuran dan ditutup pengarahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
Dalam pengarahannya Buya Alizar menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah atas inisiatif dan tekatnya membangun sebuah Islamic Center di Kota Padang Panjang setelah sekian lama ditunggu-tunggu oleh masyarkat Padang Panjang dan berharap keberadaan Islamic center ini dapat meningkatkan semangat dan gairah masyarkat dalam meningkat keyakinan, pengetahuan agama dan pengamalan nilai-nilai agama dalam masyarakat sekaligus diharapkan dapat pula melengkapi kota Padang Panjang sebagai pusat wisata; tidak hanya untuk pendidikan, kuliner, wisata alam tapi juga sebagai pusat wisata religius.
Jumat, 02 September 2016
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
BERQURBAN termasuk salah satu ibadah yang telah ditentukan tata cara pelaksanaannya. Sehingga sudah tentu kita harus memperhatikan hal-hal apa saja yang ditetapkan di dalamnya.
Waktu Penyembelihan
Baiknya waktu penyembelihan yaitu setelah selesainya pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha. Adapun bagi yang tidak melaksanakannya, ia harus memperkirakan waktu kiranya shalat idul adha biasa selesai dilaksanakan. Namun waktu penyembelihan ini dibolehkan berlangsung hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyrik, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijah.
Adapun jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau setelah berakhirnya hari tasyrik. Maka ia tidak menjadi qurban, melainkan menjadi sedekah biasa.
Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Tidak semua binatang ternak bisa dijadikan sebagai hewan untuk berqurban. Adapun yang bisa dijadikan hewan qurban adalah Unta (diperkirakan umurnya 5-6 tahun), Sapi atau Kerbau (umur 2 tahun ke-atas), dan Kambing atau Domba (minimal berusia 1 tahun untuk Domba dan 2 tahun bagi Kambing) baik jantan maupun betina.
Adapun sifat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban sebagai berikut:
– Bermata sebelah / buta / picek
– Pincang yang sangat
– Bertubuh sangat kurus
– Berpenyakit parah
– Pincang yang sangat
– Bertubuh sangat kurus
– Berpenyakit parah
Sebagaimana hadits yang dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban, Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
Sunnah dalam Menyembelih Hewan Qurban
Bagi yang hendak berqurban, dianjurkan baginya untuk tidak memotong kuku dan rambut. Yakni sejak saat memasuki bulan Dzulhijah sampai selesainya proses qurban. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban. Maka, hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Adapun pada saat prosesi penyembelihan berlangsung disunnahkan:
• Binatang yang akan disembelih halal (baik zatnya maupun cara memperolehnya)
• Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup
• Bersuci
• Menghadap kiblat
• Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup
• Bersuci
• Menghadap kiblat
Jika bisa, diusahakan untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya. Atau jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk melihat prosesi penyembelihan.
• Membaca do’a
Diharuskan membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta’āla;
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS: Al-An’am [6]: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibas yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
• Yang menyembelih orang berakal
Orang gila atau gangguan jiwa tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
• Harus muslim atau Ahli Kitab
Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subḥānahu wa ta’āla.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS: Al-Ma`idah [5]: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada Ahli Kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrubkepada Allah subḥānahu wa ta’āla, tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang Muslim.
– Mempertajam pisau / golok yang akan digunakan, mempercepat proses penyembelihan dan berbuat baik pada hewan (tidak menyiksa)
Dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة فإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته -رواه مسلم
Artinya: “Dari Saddadi Ibnu Aus Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim).
– Di depan masyarakat, agar banyak yang mendoakan.
– Menunggu sampai hewan qurban benar-benar mati sebelum dikuliti dan dipotong-potong.
– Mengambil daging qurban, meskipun sedikit.
– Menunggu sampai hewan qurban benar-benar mati sebelum dikuliti dan dipotong-potong.
– Mengambil daging qurban, meskipun sedikit.
Daging qurban bisa dibagi dan dirasakan oleh semua orang. Tidak ada kreteria khusus sebagai syarat sah atau berhak mendapat daging qurban, akan tetapi semakin membutuhkan tentu semakin bermanfaat.
Namun bagi yang berqurban karena nadzar, semua daging qurban harus diberikan kepada fakir miskin. Jika ia dan atau orang yang dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
Menjual daging qurban sebelum dibagikan hukumnya adalah haram. Adapun jika daging sudah dibagi dan diterima, maka si fakir boleh menjualnya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah. */Yahya G. Nasrullah
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar
Langganan:
Postingan (Atom)