Selasa, 20 Agustus 2024

FILOSOFI ABS SBK SM AM


Falsafah "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, Adaik Mangato Adat Mamakai" adalah prinsip dasar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau yang menggabungkan nilai-nilai adat dengan ajaran Islam. Berikut penjelasannya:
  1. Adat Basandi Syara' (Adat bersendi Syara'):Ini berarti bahwa adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau harus sejalan dengan hukum syariat Islam. Segala adat yang dijalankan oleh masyarakat harus didasarkan pada aturan-aturan agama Islam, sehingga tidak ada konflik antara adat dan agama.
  2. Syara' Basandi Kitabullah (Syara' bersendi Kitabullah):Prinsip ini menegaskan bahwa syariat yang menjadi dasar adat tersebut bersumber dari Kitabullah, yakni Al-Qur'an. Dengan kata lain, hukum-hukum agama yang menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat Minangkabau adalah yang sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Hadis.
  3. Syara' Mangato, Adat Mamakai (Syara' berkata, adat memakai):Ungkapan ini berarti bahwa syara' menetapkan aturan-aturan, dan masyarakat secara adat wajib mematuhinya. Adat ini menjadi hukum sosial yang dipatuhi dan diikuti dalam kehidupan sehari-hari. Setiap keputusan adat adalah hasil kesepakatan bersama yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh masyarakat.
Falsafah ini mencerminkan sinergi yang harmonis antara adat Minangkabau dengan ajaran Islam, sehingga keduanya saling menguatkan dan menjadi pedoman dalam kehidupan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat.

Tidak ada komentar: