Senin, 25 September 2017

Memakai Pakaian Adat Huta Siallang di Pulau Samosir



Memakai Pakaian Melayu


Bersama Kasubbag TU Kab. TOBASA SUMUT

Dalam kunjungan Studi Comperative FKUB, Ormas Keagamaan dan Penerapan Nilai Kerukunan bagi siswa Madrasah ke Kab. Tobasa Sumatera Utara berjumpa dengan Buya Hukdin Samosir, S. Ag (baju merah) Kasubbag TU Kankemenag Kab. Tobasa

Menjadi Raja Melayu Sehari di Istana Maimun Medan


TC MTQ CABANG MMIQ DI PADANG PANJANG

Sebelum berangkat ke Padang mengikuti Bimtek SPIP Wahyu Salim Kasubbag TU Kemenag Kota Padang Panjang masih sempat memberikan pembekalan terhadap peserta TC Cabang Musabaqah Menulis Ilmu Al-Qur'an (MMIQ) di Hotel Flamenggo Padang Panjang. Tampak pada gambar Wahyu bersama Syafruddin panitia kota dan Faisal Zaini Dahlan, MA Pelatih Sumbar dan Peserta MMIQ Ezi Fadhila, S. Ag Guru & Pengasuh asrama Diniyyah Puteri (Kamis, 21/9)

BIMTEK SPIP DI ROCKY HOTEL PADANG

Wahyu Salim Kasubbag TU Kementerian Agama Kota Padang Panjang sedang menyampaikan hasil diskusi kelompok IV yang membahas tentang aspek penilaian SPIP dari segi penguatan akuntablitas. (Sabtu, 23/9)


Selasa, 12 September 2017

Membangun Keseragaman dalam Keberagaman

Membangun Keseragaman dalam Keberagaman, kalimat inilah yang tepat untuk menggambarkan realita dunia birokrasi agar terbangun keharmonisan dan semangat kerja walau beratnya tantangan dan rumitnya pekerjaan. Seni berkomunikasi, memimpin dan mengelola keberagaman untuk keseragaman agaknya akan terasa lebih indah dan menyenangkan jika disertai dengan keikhlasan dan keinginan untuk memberikan yang terbaik. keep smile.....!!!

Rabu, 23 Agustus 2017

Dialog Lintas Agama Lahirkan Komitmen Jaga NKRI


Kementerian Agama Kota Padang Panjang Selasa, 22 Agustus 2017 bertempat di Aula STAI Imam Bonjol menggelar Dialog Lintas Agama dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi dengan Tema "Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Untuk Memperteguh Budaya Toleransi & Gotong Royong Menuju Indonesia Bersatu"

Kamis, 10 Agustus 2017

Sosialisasi Pencegahan Pungli

Kamis, 10/8 bertempat di Balai Kota Padang Panjang Tim Saber Pungli menyelenggarakan sosislisasi pencegahan pungli, dihadiri oleh peserta utusan instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah. Unit Saber Pungli Kota Padang Panjang diketuai Wakapolres Kompol Syafrizal.

Kamis, 27 Juli 2017

Rotasi Kaur TU Madrasah: 8 Tugas Utama KAUR TU

8 TUGAS POKOK KAUR TU MADRASAH

Urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah/madrasah  (permendiknas 24/2008)

FUNGSI KEPALA TATA USAHA
  1. Perencana administrasi program dan anggaran
  2. Koordinator administrasi ketatausahaan
  3. Pengelola administrasi program
  4. Penyusun laporan program dan anggaran
  5. Pembina staf

Tata Usaha sekolah/madrasah Melaksanakan :
  1. Administrasi kepegawaian
  2. Administrasi keuangan
  3. Administrasi sarana dan prasarana
  4. Administrasi kehumasan
  5. Administrasi persuratan dan kearsipan
  6. Administrasi kesiswaan
  7. Administrasi layanan khusus
  8. Teknologi informasi dan komunikasi
(Dikdasmen 260-261/1996)


1. Administrasi kepegawaian :
a.    Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
b.    Merencanakan kebutuhan pegawai
c.     Menilai dan membina staf

Rincian tugas :
a.    Mengisi buku induk pegawai
b.    Menyusun daftar urut kepangkatan
c.     Menerbitkan surat tugas/keputusan
d.    Menyusun data dan statistik kepegawaian
e.    Menyusun arsip dan file pegawai
f.     Mengelola daftar hadir pegawai, dll

2. Administrasi keuangan :
a.    Melaksanakan administrasi keuangan sekolah,
b.    Meliputi keuangan rutin/dana komite sekolah
c.     /bantuan, dll.
d.    (dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh
e.    Perangkat bendahara yang bertanggung
f.     Jawab kepada kepala tata usaha

Rincian tugas :
a.    Menyimpan dokumen, rekening giro/bank
b.    Menerima dan melakukan pembayaran
c.     Menyimpan arsip/dokumen dan spj keuangan
d.    Membuat laporan penggunaan keuangan
e.    Membuat laporan posisi anggaran (daya serap )
f.     Mencatat keuangan berdasarkan sumber keuanganya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris, dll
  
3. Administrasi sarana dan prasarana
Merencanakan kebutuhan dan mengelola sarana

Rincian tugas :
a.    Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
b.    Mencatat dan menginventarisir sarana
c.     Menyimpan dokumen kepemilikan
d.    Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
  
4. Administrasi kehumasan
Melaksanakan hubungan sekolah dan masyarakat

Rincian tugas :
a.    Membantu proses kegiatan komite
b.    Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
c.     Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
d.    Mempromosikan sekolah/madarsah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
  
5. Administrasi persuratan dan kearsipan
Melaksanakan tugas kesekretariatan dibidang tata persuratan dan kearsipan

Rincian tugas :
a.    Mengelola surat masuk dan keluar
b.    Menggandakan surat/tikrey
c.     Mengelola buku ekspedisi persuratan
d.    Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen , dll
  
6. Administrasi kesiswaan
Melaksanakan proses administrasi kesiswaan

Rincian tugas :
a.    Membuat daftar nomor induk siswa
b.    Menyusun daftar keadaan siswa
c.    Membuat usulan peserta ujian
d.    Menginventarisir daftar lulusan
e.    Menyimpan daftar kumpulan nilai (leger)
f.    Menginventarisir pendaftaran siswa baru
g.    Mengisi papan data keadaan siswa,dll
  
7. Administrasi layanan khusus
Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus

Rincian tugas :
a.    Koordinator petugas layanan khusus ; penjaga, tukang kebun, petugas kebersihan, pesuruh, dan pengemudi
b.    Membantu program layanan khusus ; uks, bimbingan konseling, laboratorium/bengkel dan perpustakaan, dll
  
8. Teknologi informasi dan komunikasi
Koordinator layanan data dan informasi

Rincian tugas :
a.    Mengakses dan mengelola data
b.    Mendokumentasikan administrasi
c.    Menginformasikan serta mempromosikan

Gerak Jalan Santai: Membangun Kebersamaan Menjaga Semangat Kerja

MOTTO:
Membangun Kebersamaan Menjaga Semangat Kerja Tetap Utuh

Sabtu, 08 Juli 2017

KPK : Batas Amplop Pernikahan Rp 1 Juta

KAMIS, 25 NOVEMBER 2010 | 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar  - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pemberian amplop hadiah perkawinan untuk pejabat atau pegawai negeri tidak melebihi Rp 1 juta. "Nominalnya minimal Rp 1 juta saja, " ujar Staf Direktorat Gratifikasi KPK, Meyla Indira, saat memberikan sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pemerintah di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (25/11). 

Meyla menatakan, pemberian amplop atau hadiah bagi perkawinan pejabat, pegawai sampai anak pegawai nilai nominalnya dibatasi sampai Rp 1 juta. Nilai itu, kata dia, merupakan batas toleransi kewajaran. "Jika berhubungan dengan kewenangan jabatan itu, gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK, " kata dia. 

Menurutnya batasan itu jika merujuk pada perundang-undangan korupsi memang tidak ada, namun hasil konvensi KPK mensyaratkan batasan itu. Meyla menuturkan nilai itu dianggap wajar sepajang itu beritikad baik, sebab pemberian uang atau hadiah dalam pernikahan sebagai bagaian dari budaya bangsa ini.

“Pengaduan inilah paling banyak dalam laporan pegawai dan rata-rata laporannya d ibawah Rp 1 juta, " kata dia. Untuk anggaran penyelenggaraan pesta pernikahan pejabat yang terhitung mewah, KPK memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan pemeriksaan. 

Meyla menyebutkan, data laporan KPK terkait gratifikasi untuk daerah Sulawesi Selatan  kebanyakan aduan besaran isi amplop bagi pesta pernikahan anak pejabat. “Laporannya sekitar puluhan, “ ujarnya. Meski masih dianggap minim, namun bukan berarti minim tindak pidana korupsi. “Itu bisa dikarenakan pegawai takut melaporkan adanya pejabat yang memberikan uang atau barang kepada pegawai lain. “ 

Memurut Meyla, sesuai pengertian Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. . Sedangkan sanksi pidananya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Acara sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pemerintah ini dihadiri sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah dan pegawai lingkup Pemprov Sulsel. KPK juga membagikan formulir pengaduan dan tata cara pengisian lembar formulir itu.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Hery Iskandar menjelaskan, pada 2 September lalu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sudah menyurati semua satuan perangkat kerja daerah Sulsel untuk mengadukan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai. “Kita harus berani untuk melaporkan, “ ujar mantan Wali Kota Makassar ini.

Selasa, 20 Juni 2017

Sudut Arah Kiblat Lapangan Khatib Sulaiman Panca Laweh


Pelaksanaan Shalat 'Idul Fithri 1438 H di Kota Padang Panjang direncanakan bertempat di Lapangan Khatib Sulaiman Panca Laweh. Adapun sudut arah kiblat lapangan ini adalah 294,47 derjat dari utara.

Jumat, 09 Juni 2017

URAIAN JABATAN KASUBBAG TU

1.             1.             IDENTITAS JABATAN

1.1.  Kode Jabatan (Tidak Perlu diisi)
:

1.2.  Nama Jabatan
:
Kepala Subbagian Tata Usaha
1.3.  Nama Unit Kerja
:
Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang
1.4.  Instansi
:
Kementerian Agama Kota Padang Panjang
1.5.  Nama Jabatan Atasan Langsung
:
Kepala Kantor Kemenag
1.6.  Lokasi (Geografis)
:
Kota         :    Padang Panjang
Provinsi   :    Sumatera Barat

2.             KEDUDUKAN JABATAN

3.             TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang


4.             TUJUAN JABATAN
Terlaksananya koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang




5.             URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
5.1.             Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis di  bidang perencanaan, keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.1.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan  perumusan kebijakan teknis bidang  perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.3.        Membahas bersama eselon IV dan pelaksana mengenai bahan  perumusan kebijakan teknis dan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.1.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;  dan
5.1.6.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.2.             Melakukan koordinasi  perumusan kebijakan di  bidang  ortala dan kepegawaian,  di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.2.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.2.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;  dan
5.2.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.3.             Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan di  bidang hukum dan KUB, , di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.3.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.3.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang; dan
5.3.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.4.             Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang informasi dan hubungan masyarakat serta urusan umum di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.4.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.4.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang …… dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang; dan 
5.4.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.5.             Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan


6.             TUGAS TAMBAHAN/LAIN
6.1.             Mewakili atasan langsung menghadiri undangan kegiatan atau rapat dinas yang berhubungan maupun tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta di luar tanggung jawab sehari-hari sesuai arahan/disposisi.
6.1.1.        Menerima arahan/disposisi pimpinan;
6.1.2.        Melaksanakan/mengikuti rapat; dan
6.1.3.        Melaporkan hasil rapat kepada atasan.
6.2.             Menjadi panitia/narasumber suatu kegiatan.
6.2.1.        Menerima surat tugas;
6.2.2.        Melaksanaan tugas; dan
6.2.3.        Melaporkan pelaksanaan tugas.
6.3.             Melaksanakan rapat intern bulanan/semesteran/tahunan Kankemenag Kota Padang Panjang
6.3.1.     Memberi arahan kepada bawahan;
6.3.2.     Memberi masukan positif kepada bawahan;
6.3.3.     Memberi dorongan kepada bawahan agar kinerja lebih optimal; dan
6.3.4.     Membuka forum untuk berdiskusi.
6.4.             Mengevaluasi kegiatan dan kinerja bawahan langsung melalui penilaian hasil pelaksanaan tugas dan prestasi kerja ke dalam DP3.
6.4.1.        Memeriksa usul penetapan DP3;
6.4.2.        Menilai hasil kinerja bawahan langsung; dan
6.4.3.        Membuat nilai DP3 bawahan langsung.
6.5.             Memberikan laporan (tahunan/semesteran/triwulanan) tertulis pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kota Padang Panjang kepada pimpinan atau atasan langsung.
6.5.1.        Mengkoordinasi laporan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
6.5.2.        Memeriksa laporan; dan
6.5.3.        Menyampaikan laporan. 


7.             BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN
7.1.             Pengarahan dan disposisi dari Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.2.             RENJA, RENSTRA, RKT, dan LAKIP Kankemenag Kota Padang Panjang tahun lalu dan tahun berjalan;
7.3.             Data, informasi, laporan, dan usulan yang terkait dengan organisasi dan kelembagaan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.4.             Bahan analisa pemecahan masalah unit organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.5.             Data scoring volume dan beban kerja satuan unit organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.6.             Konsep usulan surat/nota dinas dari para pelaksana;
7.7.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan;
7.8.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keuangan;
7.9.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepegawaian;
7.10.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum dan kerukunan umat beragama;
7.11.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi;
7.12.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata laksana;
7.13.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan barang milik negara;
7.14.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan;
7.15.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan evaluasi kinerja organisasi;
7.16.          RKAKL; dan
7.17.          Data laporan tahunan.


8.             PERALATAN KERJA
8.1.             Peraturan perundang-undangan di bidang organisasi dan kelembagaan serta peraturan pelaksanaannya;
8.2.             Peraturan Presiden tentang Kementerian Negara;
8.3.             Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
8.4.             Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Agama;
8.5.             Peraturan Menteria Agama Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama;
8.6.             Peraturan Menteria Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama;
8.7.             Buku pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
8.8.             Pedoman standar penyusunan organisasi (MENPAN/LAN);
8.9.             Buku-buku manajemen yang berkaitan dengan organisasi dan keuangan;
8.10.          Perangkat komputer;
8.11.          ATK;
8.12.          Peralatan Tulis;
8.13.          Telephone;
8.14.          Meja;
8.15.          Kursi;
8.16.          Almari;
8.17.          Meja; dan
8.18.          Kursi.


9.             HASIL KERJA

9.1.             Draft RKA-KL di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.2.             Dokumen laporan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.3.             Draft laporan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.4.             Draft usulan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.5.             Draft usulan penerimaan CPNS / kebutuhan pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.6.             Draft keputusan Kepala Kankemenag;
9.7.             Draft mekanisme penyiapan bahan dan pelaksanaan analis, evaluasi dan penyusunan peserta


10.         WEWENANG
10.1.          Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.2.          Menandatangani nota dinas atas nama Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.3.          Mengajukan usulan penataan organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.4.          Mengajukan usulan analisis jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.5.          Mengajukan usulan pembinaan pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.6.          Mengajukan usulan evaluasi pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.7.          Memeriksa, mengoreksi, memaraf dan menandatangani konsep-konsep surat dan laporan yang akan diajukan kepada Kankemenag Kota Padang Panjang … sesuai aturan yang telah ditentukan;
10.8.          Memberikan tugas/pekerjaan kepada para pelaksana;
10.9.          Memeriksa dan meneliti hasil tugas/pekerjaan para pelaksana;
10.10.      Membimbing dan menilai tugas bawahan;
10.11.      Memeriksa dan meneliti kebenaran DP3 para pelaksana; dan
10.12.      Menjatuhkan sanksi dan memberi reward kepada bawahan.


11.     TANGGUNG JAWAB
11.1.          Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.2.          Kebenaran atas konsep surat yang diparaf;
11.3.          Kebenaran atas nota dinas yang ditandatangani;
11.4.          Kebenaran atas naskah rancangan penataan organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.5.          Kebenaran atas naskah rancangan penyusunan uraian jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.6.          Kebenaran atas naskah rancangan peringkat jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.7.          Kebenaran atas naskah rancangan analisis beban kerja di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.8.          Kebenaran atas naskah rancangan pedoman jabatan fungsional di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.9.          Kebenaran atas naskah pengkajian, implementasi, dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.10.      Kebenaran atas naskah rancangan pembinaan pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.11.      Kebenaran atas naskah rancangan evaluasi pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.12.      Kebenaran atas bahan masukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.13.      Rencana kerja kegiatan dan anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota …………… yang diajukan;
11.14.      Kebenaran petunjuk dan keputusan terhadap pemecahan masalah yang diberikan kepada para Kasubbagian;
11.15.      Saran, usul, telaahan terhadap masalah yang diajukan oleh para Kasubbagian;
11.16.      Kesinambungan pembinaan dan pengembangan bawahan;
11.17.      Keberhasilan, kebenaran, kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas;
11.18.      Kebenaran laporan;
11.19.      Memeriksa dan meneliti hasil tugas/pekerjaan para pelaksana;
11.20.      Membimbing dan menilai tugas para pelaksana;
11.21.      Memeriksa dan meneliti kebenaran DP3 para pelaksana;
11.22.      Menjatuhkan sanksi dan memberi reward kepada bawahan; dan
11.23.      Menjaga kerahasiaan dokumen yang dikuasakan.


12.     DIMENSI JABATAN
12.1.          Dimensi nonfinansial yang berhubungan dengan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama kepada:
a.           Seluruh jajaran di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ……………; dan
b.          Sebanyak 4 MAN dan 1 MTsN
12.2.          Dimensi finansial, meliputi:
12.1.1.    DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ……………; dan
12.1.2.    Surat Kuasa Pejabat Penandatangan SPM.


13.     HUBUNGAN KERJA
Internal
13.1.          Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota…………….;
13.2.          Para eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ……………….;
13.3.          Para eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ……………….;
13.4.          Para eselon IV di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota…………….; dan
13.5.          Para Pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ………………..
Eksternal
13.6.          Disebutkan jabatannya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ……………….;
13.7.          Para eselon IV di di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ……………….; dan
13.8.          Para Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ………………..


14.     MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN
14.1.          Koordinasi dengan unit dan instansi terkait;
Kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan unit dan instansi terkait, terutama dalam penjadwalan dalam pembahasan penyusunan program dan anggaran.
14.2.          Peraturan perundang-undangan;
Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum direvisi, sehingga menyulitkan dalam pengelolaan kegiatan/anggaran.
14.3.          Anggaran;
Anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
14.4.          Sumber daya manusia;
Kurangnya sumber daya manusia yang punya integritas dan kompetensi di bidangnya.
14.5.          Tuntutan masyarakat; dan


15.     RESIKO JABATAN
Tidak ada


16.     SYARAT JABATAN
16.1.          Pangkat/Golongan                                 :               Penata, III/c
16.2.          Pendidikan Formal Minimal                                :               S1 (semua jurusan)
16.3.          Pendidikan/Pelatihan Khusus           :               Diklatpim Tk.IV/DPT IV
16.4.          Pengalaman Kerja Minimal                 :               10 tahun
16.5.          Persyaratan Fisik                                     :               Sehat jasmani dan rohani
16.6.          Persyaratan Umur                                  :
16.6.1. Minimal                                                       :               30 tahun
16.6.2.   Maksimal                                    :               50 tahun
16.7.          Persyaratan Kompetensi                     :
16.7.1.    Attitude/Sikap                        :     kritis, teliti, tegas, konsisten, percaya diri, dan mampu  mengendalikan emosi;
16.7.2.    Knowledge/Pengetahuan  :     menguasai bidang organisasi, ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan; dan
16.7.3.    Technical / keahlian              :
16.7.4.    Technical Skill/Keahlian       :     mampu berbahasa Inggris  dan  berkomunikasi dengan baik, mampu menulis laporan dengan baik, dan mampu mengoperasikan komputer.


VERIFIKASI OLEH ATASAN PEMEGANG JABATAN

                                                                                                           Padang Panjang,  8 Mei 2017
Penyusun,
Nama                    : Wahyu Salim, S. Ag
NIP                         : 197608112005011005
Pangkat/Gol       : Penata Tk. I/III.d
Ijazah terakhir   : S1 IAIN Program Studi Tafsir Hadis

 



                                                                                                      Mengetahui,

                                                                                                      Kepala Kankemenag
                                                                                                      Kota Padang Panjang                              
                                                                                                                                                               
                                                                                                      Drs. H. Gusman Piliang, MM
                                                                                                      NIP. 196508151994031001