Jumat, 09 Juni 2017

URAIAN JABATAN KASUBBAG TU

1.             1.             IDENTITAS JABATAN

1.1.  Kode Jabatan (Tidak Perlu diisi)
:

1.2.  Nama Jabatan
:
Kepala Subbagian Tata Usaha
1.3.  Nama Unit Kerja
:
Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang
1.4.  Instansi
:
Kementerian Agama Kota Padang Panjang
1.5.  Nama Jabatan Atasan Langsung
:
Kepala Kantor Kemenag
1.6.  Lokasi (Geografis)
:
Kota         :    Padang Panjang
Provinsi   :    Sumatera Barat

2.             KEDUDUKAN JABATAN

3.             TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang


4.             TUJUAN JABATAN
Terlaksananya koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang




5.             URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
5.1.             Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis di  bidang perencanaan, keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.1.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan  perumusan kebijakan teknis bidang  perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.3.        Membahas bersama eselon IV dan pelaksana mengenai bahan  perumusan kebijakan teknis dan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.1.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;  dan
5.1.6.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.2.             Melakukan koordinasi  perumusan kebijakan di  bidang  ortala dan kepegawaian,  di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.2.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.2.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;  dan
5.2.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.3.             Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan di  bidang hukum dan KUB, , di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.3.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.3.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang; dan
5.3.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.4.             Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang informasi dan hubungan masyarakat serta urusan umum di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.4.1.        Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.2.        Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.3.        Membahas bersama pelaksana mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.4.        Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.4.5.        Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.4.6.        Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang …… dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang; dan 
5.4.7.        Memantau pelaksanaan tugas.
5.5.             Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan


6.             TUGAS TAMBAHAN/LAIN
6.1.             Mewakili atasan langsung menghadiri undangan kegiatan atau rapat dinas yang berhubungan maupun tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta di luar tanggung jawab sehari-hari sesuai arahan/disposisi.
6.1.1.        Menerima arahan/disposisi pimpinan;
6.1.2.        Melaksanakan/mengikuti rapat; dan
6.1.3.        Melaporkan hasil rapat kepada atasan.
6.2.             Menjadi panitia/narasumber suatu kegiatan.
6.2.1.        Menerima surat tugas;
6.2.2.        Melaksanaan tugas; dan
6.2.3.        Melaporkan pelaksanaan tugas.
6.3.             Melaksanakan rapat intern bulanan/semesteran/tahunan Kankemenag Kota Padang Panjang
6.3.1.     Memberi arahan kepada bawahan;
6.3.2.     Memberi masukan positif kepada bawahan;
6.3.3.     Memberi dorongan kepada bawahan agar kinerja lebih optimal; dan
6.3.4.     Membuka forum untuk berdiskusi.
6.4.             Mengevaluasi kegiatan dan kinerja bawahan langsung melalui penilaian hasil pelaksanaan tugas dan prestasi kerja ke dalam DP3.
6.4.1.        Memeriksa usul penetapan DP3;
6.4.2.        Menilai hasil kinerja bawahan langsung; dan
6.4.3.        Membuat nilai DP3 bawahan langsung.
6.5.             Memberikan laporan (tahunan/semesteran/triwulanan) tertulis pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kota Padang Panjang kepada pimpinan atau atasan langsung.
6.5.1.        Mengkoordinasi laporan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
6.5.2.        Memeriksa laporan; dan
6.5.3.        Menyampaikan laporan. 


7.             BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN
7.1.             Pengarahan dan disposisi dari Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.2.             RENJA, RENSTRA, RKT, dan LAKIP Kankemenag Kota Padang Panjang tahun lalu dan tahun berjalan;
7.3.             Data, informasi, laporan, dan usulan yang terkait dengan organisasi dan kelembagaan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.4.             Bahan analisa pemecahan masalah unit organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.5.             Data scoring volume dan beban kerja satuan unit organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.6.             Konsep usulan surat/nota dinas dari para pelaksana;
7.7.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan;
7.8.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keuangan;
7.9.             Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepegawaian;
7.10.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum dan kerukunan umat beragama;
7.11.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi;
7.12.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata laksana;
7.13.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan barang milik negara;
7.14.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan;
7.15.          Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan evaluasi kinerja organisasi;
7.16.          RKAKL; dan
7.17.          Data laporan tahunan.


8.             PERALATAN KERJA
8.1.             Peraturan perundang-undangan di bidang organisasi dan kelembagaan serta peraturan pelaksanaannya;
8.2.             Peraturan Presiden tentang Kementerian Negara;
8.3.             Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
8.4.             Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Agama;
8.5.             Peraturan Menteria Agama Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama;
8.6.             Peraturan Menteria Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama;
8.7.             Buku pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
8.8.             Pedoman standar penyusunan organisasi (MENPAN/LAN);
8.9.             Buku-buku manajemen yang berkaitan dengan organisasi dan keuangan;
8.10.          Perangkat komputer;
8.11.          ATK;
8.12.          Peralatan Tulis;
8.13.          Telephone;
8.14.          Meja;
8.15.          Kursi;
8.16.          Almari;
8.17.          Meja; dan
8.18.          Kursi.


9.             HASIL KERJA

9.1.             Draft RKA-KL di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.2.             Dokumen laporan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.3.             Draft laporan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.4.             Draft usulan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.5.             Draft usulan penerimaan CPNS / kebutuhan pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
9.6.             Draft keputusan Kepala Kankemenag;
9.7.             Draft mekanisme penyiapan bahan dan pelaksanaan analis, evaluasi dan penyusunan peserta


10.         WEWENANG
10.1.          Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.2.          Menandatangani nota dinas atas nama Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.3.          Mengajukan usulan penataan organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.4.          Mengajukan usulan analisis jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.5.          Mengajukan usulan pembinaan pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.6.          Mengajukan usulan evaluasi pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.7.          Memeriksa, mengoreksi, memaraf dan menandatangani konsep-konsep surat dan laporan yang akan diajukan kepada Kankemenag Kota Padang Panjang … sesuai aturan yang telah ditentukan;
10.8.          Memberikan tugas/pekerjaan kepada para pelaksana;
10.9.          Memeriksa dan meneliti hasil tugas/pekerjaan para pelaksana;
10.10.      Membimbing dan menilai tugas bawahan;
10.11.      Memeriksa dan meneliti kebenaran DP3 para pelaksana; dan
10.12.      Menjatuhkan sanksi dan memberi reward kepada bawahan.


11.     TANGGUNG JAWAB
11.1.          Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.2.          Kebenaran atas konsep surat yang diparaf;
11.3.          Kebenaran atas nota dinas yang ditandatangani;
11.4.          Kebenaran atas naskah rancangan penataan organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.5.          Kebenaran atas naskah rancangan penyusunan uraian jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.6.          Kebenaran atas naskah rancangan peringkat jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.7.          Kebenaran atas naskah rancangan analisis beban kerja di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.8.          Kebenaran atas naskah rancangan pedoman jabatan fungsional di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
11.9.          Kebenaran atas naskah pengkajian, implementasi, dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.10.      Kebenaran atas naskah rancangan pembinaan pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.11.      Kebenaran atas naskah rancangan evaluasi pelaksanaan tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.12.      Kebenaran atas bahan masukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.13.      Rencana kerja kegiatan dan anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota …………… yang diajukan;
11.14.      Kebenaran petunjuk dan keputusan terhadap pemecahan masalah yang diberikan kepada para Kasubbagian;
11.15.      Saran, usul, telaahan terhadap masalah yang diajukan oleh para Kasubbagian;
11.16.      Kesinambungan pembinaan dan pengembangan bawahan;
11.17.      Keberhasilan, kebenaran, kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas;
11.18.      Kebenaran laporan;
11.19.      Memeriksa dan meneliti hasil tugas/pekerjaan para pelaksana;
11.20.      Membimbing dan menilai tugas para pelaksana;
11.21.      Memeriksa dan meneliti kebenaran DP3 para pelaksana;
11.22.      Menjatuhkan sanksi dan memberi reward kepada bawahan; dan
11.23.      Menjaga kerahasiaan dokumen yang dikuasakan.


12.     DIMENSI JABATAN
12.1.          Dimensi nonfinansial yang berhubungan dengan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama kepada:
a.           Seluruh jajaran di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ……………; dan
b.          Sebanyak 4 MAN dan 1 MTsN
12.2.          Dimensi finansial, meliputi:
12.1.1.    DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ……………; dan
12.1.2.    Surat Kuasa Pejabat Penandatangan SPM.


13.     HUBUNGAN KERJA
Internal
13.1.          Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota…………….;
13.2.          Para eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ……………….;
13.3.          Para eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ……………….;
13.4.          Para eselon IV di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota…………….; dan
13.5.          Para Pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ………………..
Eksternal
13.6.          Disebutkan jabatannya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ……………….;
13.7.          Para eselon IV di di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ……………….; dan
13.8.          Para Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ………………..


14.     MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN
14.1.          Koordinasi dengan unit dan instansi terkait;
Kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan unit dan instansi terkait, terutama dalam penjadwalan dalam pembahasan penyusunan program dan anggaran.
14.2.          Peraturan perundang-undangan;
Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum direvisi, sehingga menyulitkan dalam pengelolaan kegiatan/anggaran.
14.3.          Anggaran;
Anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
14.4.          Sumber daya manusia;
Kurangnya sumber daya manusia yang punya integritas dan kompetensi di bidangnya.
14.5.          Tuntutan masyarakat; dan


15.     RESIKO JABATAN
Tidak ada


16.     SYARAT JABATAN
16.1.          Pangkat/Golongan                                 :               Penata, III/c
16.2.          Pendidikan Formal Minimal                                :               S1 (semua jurusan)
16.3.          Pendidikan/Pelatihan Khusus           :               Diklatpim Tk.IV/DPT IV
16.4.          Pengalaman Kerja Minimal                 :               10 tahun
16.5.          Persyaratan Fisik                                     :               Sehat jasmani dan rohani
16.6.          Persyaratan Umur                                  :
16.6.1. Minimal                                                       :               30 tahun
16.6.2.   Maksimal                                    :               50 tahun
16.7.          Persyaratan Kompetensi                     :
16.7.1.    Attitude/Sikap                        :     kritis, teliti, tegas, konsisten, percaya diri, dan mampu  mengendalikan emosi;
16.7.2.    Knowledge/Pengetahuan  :     menguasai bidang organisasi, ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan; dan
16.7.3.    Technical / keahlian              :
16.7.4.    Technical Skill/Keahlian       :     mampu berbahasa Inggris  dan  berkomunikasi dengan baik, mampu menulis laporan dengan baik, dan mampu mengoperasikan komputer.


VERIFIKASI OLEH ATASAN PEMEGANG JABATAN

                                                                                                           Padang Panjang,  8 Mei 2017
Penyusun,
Nama                    : Wahyu Salim, S. Ag
NIP                         : 197608112005011005
Pangkat/Gol       : Penata Tk. I/III.d
Ijazah terakhir   : S1 IAIN Program Studi Tafsir Hadis

 



                                                                                                      Mengetahui,

                                                                                                      Kepala Kankemenag
                                                                                                      Kota Padang Panjang                              
                                                                                                                                                               
                                                                                                      Drs. H. Gusman Piliang, MM
                                                                                                      NIP. 196508151994031001

Tidak ada komentar: