Rabu, 09 Juni 2021

SEJARAH SINGKAT PENAMAAN MAN 2 KOTA PADANG PANJANG DARI WAKTU KE WAKTU

Madrasah Aliyah Negeri Kotobaru Padang Panjang berawal dari sebuah PGA Swasta (Pendidikan Guru Agama) dibawah Yayasan Pendidikan Islam Kotobaru..

Pada 10 Oktober1966 berdasarkan Keputusan Menteri Agama  PGA Negeri 6 Tahun menjadi PGA 4 Tahun mulai tahun ajaran 1967/1968.

Sesuai dengan perkembangan pendidikan di Indonesia, maka PGAN 4 tahun ini berubah nama menjadi MAN, tepatnya tanggal 12 Juli 1980, sesuai dengan KMA No. 62 tahun 1980.

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ini secara administrasi di kelola oleh Kementerian Agama Kota Padang Panjang yang terletak di Koto Baru, Kec. X Koto Kab. Tanah Datar dan dikenal dengan nama MAN Koto Baru Padang Panjang

Pada tahun 1987, Menteri Agama RI (Ketika itu H. Munawir Sazali, MA) menunjuk MAN Kotobaru Padang Panjang untuk mengelola salah satu program yakni Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) dengan maksud untuk megatasi kelangkaan Ulama, selanjutnya program ini berganti nama dengan Madrasah Aliyah Keagamaan (MAKN) sampai tahun 2008, dan saat ini berganti nama dengan Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAPK) dengan Kurikulum Permenag 2008 dengan maksud tetap untuk mencetak Kader Ulama dan persiapan melanjutkan Pendidikan ke Timur Tengah.

Selanjutnya berdasarkan KMA No. 879 Tahun 2017 MAN Koto Baru Padang Panjang berubah nama menjadi MAN 2 Kota Padang Panjang.

Beberapa waktu yang lalu bagian hukum setdakab tanah datar berkunjung ke Kementerian Agama Kota Padang Panjang & bidang penmad kanwil meminta informasi terkait penamaan MAN 2 Kota Padang Panjang dan sudah dijelaskan bahwa penamaan itu berdasarkan KMA No.  879 Tahun 2017.

Berdasarkan diskusi yang diselenggarakan Setdakab Tanah Datar tgl 2 Juni 2021; sepertinya mereka berkeinginan agar penamaan itu bisa diganti atau dikembalikan pada penamaan sebelumnya dengan tetap mencantumkan nama lokasi seperti MAN 2 Koto Baru Padang Panjang.

Alternatif Plank Madrasah:


Di antara permasalahan lainnya:

1. Penyebutan alamat MAN 2 Kota Padang Panjang pada laman EMIS Jalan Peendidikan No. 1 Kelurahan Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.


 2. Sulitnya penyelesaian masalah tanah,  sampai saat ini sebagian besar tanah tersebut secara hukum belum menjadi milik kementerian agama sehingga menimbulkan  kesulitan dalam penggunaan anggaran negara.

Tidak ada komentar: