Pada Konferensi Pers Menteri Agama RI secara resmi menjelaskan kebijakan pemerintah untuk membatalkan penyelenggaraan haji tahun 1442 H karena Indonesia masih berada pada pandemi Covid19. Keputusan ini telah dituangkan pada KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 M.
Budayakan Kode Etik dan Prilaku ASN Kementerian Agama 1. Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Esa 2. Integritas 3. Profesionalisme 4. Tanggung Jawab dan 5. Keteladanan (PMA 12 tahun 2019)
Kamis, 03 Juni 2021
LAGI PENYELENGGARAAN HAJI 1442 H DIBATALKAN
Pada Konferensi Pers Menteri Agama RI secara resmi menjelaskan kebijakan pemerintah untuk membatalkan penyelenggaraan haji tahun 1442 H karena Indonesia masih berada pada pandemi Covid19. Keputusan ini telah dituangkan pada KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 M.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar