Pada Konferensi Pers Menteri Agama RI secara resmi menjelaskan kebijakan pemerintah untuk membatalkan penyelenggaraan haji tahun 1442 H karena Indonesia masih berada pada pandemi Covid19. Keputusan ini telah dituangkan pada KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar