Rabu, 2 Juni 2021 bertempat di ruang rapat Sekda Tanah Datar digelar diskusi penamaan madrasah pada MAN 2 Kota Padang Panjang.
Rapat ini diikuti oleh Kemenag Kota Padang Panjang, Kemenag Tanah Datar, Diknas Pendidikan, Kesra, Camat & Kabag POD dipimpin oleh Asisten 1 Pemda Tanah Datar Suhermen dengan fasilitator bagian hukum setdakab Conny Rahmat.
Diskusi diawali dari penyampaian Kasi Penmad mewakili Kakankemenag Kota Padang Panjang tentang dasar penamaan MAN 2 Kota Padang Panjang sesuai KMA 879 tahun 2017. Hal ini telah sesuai dengan kewenangan kementerian agama sebagai instansi vertikal. Secara ekonomis, sosial keberadaan MAN 2 Kota Padang Panjang pada wilayah Tanah Datar telah memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar & mampu meningkatkan indeks kesholehan masyarakat.
Selanjutnya Kepala MAN 2 Kota Padang Panjang Agustamam menjelaskan profil MAN 2 Kota Padang Panjang, jumlah siswa & kiprah para alumni.
Kasi Penmad Kemenag Tanah Datar Helmi Zuldi membenarkan MAN 2 Kota Padang Panjang walaupun berada di wilayah Tanah Datar tapi secara administratif berada pada wilayah kerja Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Camat X Koto & Kabag POD memberikan keterangan terkait batas wilayah Kota Padang Panjang & Kabupaten Tanah Datar dan mengharapkan penamaan madrasah dapat mencantumkan nama daerah tempat madrasah berlokasi.
Pada akhir diskusi Asisten I menjelaskan tema diskusi terbatas pada penamaan madrasah sekalipun dalam diskusi berkembang tema lain terkait isu hangat perbatasan daerah yang kembali mencuat.
Dalam tanggapan, kasi Penmad Wahyu Salim mengharapkan kiranya regulasi penamaan ini dapat diterima & berharap agar jangan menjadi isu politis karena akan sangat menganggu stabilitas dunia pendidikan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar & Kemenag sepakat akan menyampaikan laporan hasil diskusi kepada pimpinan masing-masing & menginginkan hasil yang terbaik di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar