Rabu, 30 Juni 2021

Early Warning Kementerian Agama Kota Padang Panjang

 



Adapun isi pedoman early warning pengelolaan keuangan pada Kementerian Agama, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya:

a. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan pihak lain
Persekongkolan/kolusi yang biasa terjadi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pihak lain diantaranya adalah mengatur perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

b. Tidak memperoleh kickback dari penyedia/pihak lain
Kickback adalah pembayaran balik dari penyedia/pihak lain atas kontrak/transaksi tertentu, dimana pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah yang diterima penyedia/pihak lain. Inisiatif kickback bisa datang dari penyedia/pihak lain atau dapat juga merupakan persekongkolan/kolusi antara ASN dengan penyedia/pihak lain.

c. Tidak mengandung unsur penyuapan
ASN tidak boleh menerima pemberian atau janji dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya atau karena pengaruh atau wewenang yang dimilikinya. Suap menyuap melibatkan dua unsur yaitu pemberi suap (pihak lain) dan penerima suap (ASN yang berwenang).

d. Tidak mengandung unsur gratifikasi
Gratifikasi yaitu segala bentuk pemberian dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban selaku ASN. ASN tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, walaupun proses telah berjalan secara baik sesuai dengan prosedur. Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

e. Tidak mengandung unsur benturan kepentingan
ASN dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan keuangan negara, misalnya calon pegawai negeri sipil atau penyedia barang/jasa adalah kerabat/anggota keluarga/teman dari ASN yang berwenang dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

f. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi
ASN tidak berbuat curang dan/atau sengaja memanipulasi administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

g. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

h. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, padahal mengetahui dengan sadar akan ada akibat yang dapat menimbulkan kerugaian negara tetapi membiarkan (delik omisi) atau dengan sengaja (met opset) sebagai pelaui atau turut serta melakukan atau turut membantu melakukan atau membujuk melakukan.

2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Agama agar dilandasi itikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.

3. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bahwa salah satu tujuan dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Sehingga, harga tidak menjadi variabel yang berdiri sendiri namun perlu juga mempertimbangkan variabel lain pembentuk harga terutama kualitas dan waktu di tengah situasi darurat/bencana ini. Prinsip transparan dan akuntabel harus dijalankan dengan mendokumen¬tasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik (value for money) tersebut.

4. Melakukan pemantauan pengaduan masyarakat yang disampaikan masyarakat secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (dumas_itjen@kemenag.go.id). Selanjutnya melakukan tindak lanjut pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Mengoptimalkan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Kementerian Agama dan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 75 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar Pada Kementerian Agama.

a. Unit Pemberantasan Pungutan Liar bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan pegawai, satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan sarana prasarana pada Kementerian Agama.

b. Unit Pemberantasan Pungutan Liar berwenang:
1) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama;
2) Melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
3) Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama;
4) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
5) Memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.

c. Modus Risiko Penyimpangan, antara lain/namun tidak terbatas pada:
1) Adanya komitmen prosentase pembagian antara petugas dengan penerima bantuan (informasi adanya bantuan, proposal dan laporan penggunaan bantuan dibuat oleh petugas/pegawai Kementerian Agama);
2) Tidak ada pemotongan, yang ada Feedback dengan cara cash tanpa ada bukti (datang ke bank bersama-sama untuk mencairkan bantuan dan secara cash diserahkan kepada petugas/pegawai Kementerian Agama);
3) Adanya kerjasama pelaksanaan penggunaan bantuan (dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan bantuan);
4) Ancaman tidak akan mendapat bantuan bila tidak menyetor kembali, atau tidak akan diproses bila tidak mau;
5) Ancaman lainnya apabila melapor.

d. Cara Mitigasi Risiko Penyimpangan, antara lain/namun tidak terbatas pada:
1) Juklak dan Juknis yang jelas;
2) Adanya dana safeguarding pelaksanaan kegiatan bagi pengelola kegiatan (sejak perencanaan sampai pelaporan);
3) Monitoring yang ketat dan terukur oleh atasan langsung, dan/atau pimpinan terhadap pengelola kegiatan;
4) Penegakan sanksi yang tegas dan adil terhadap pelanggar/pelaku kecurangan;
5) Pemberian penghargaan terhadap petugas yang sukses dalam melaksanakan kegiatan;
6) Sikap keteladanan dan ketegasan dari pimpinan;
7) Pembinaan dan sosialisasi tentang integritas;
8) Adanya kemandirian penerima bantuan dalam pembuatan proposal dan/atau laporan penggunaan dana bantuan, serta berani mengatakan tidak terhadap oknum pegawai.

6. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, agar melaksanakan Pakta Integritas dengan penuh rasa tanggungjawab, antara lain/namun tidak terbatas pada:
a. Pelaksanaan dan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. Mewujudkan target capaian kinerja yang ditetapkan Menteri Agama;
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan;
d. Apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran, bersedia menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

7. Selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama/Pejabat Struktural, agar melaksanakan percepatan implementasi reformasi birokrasi melalui pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada satuan kerjanya dan satuan kerja dibawahnya dengan penuh rasa tanggungjawab, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024.

8. Selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama/Pejabat Struktural, agar melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Tidak ada komentar: