Budayakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Integritas Profesionalitas Inovasi Tanggung Jawab dan Keteladanan
Selasa, 20 Juni 2017
Sudut Arah Kiblat Lapangan Khatib Sulaiman Panca Laweh
Pelaksanaan Shalat 'Idul Fithri 1438 H di Kota Padang Panjang direncanakan bertempat di Lapangan Khatib Sulaiman Panca Laweh. Adapun sudut arah kiblat lapangan ini adalah 294,47 derjat dari utara.
Jumat, 09 Juni 2017
URAIAN JABATAN KASUBBAG TU
1. 1.
IDENTITAS
JABATAN
1.1. Kode Jabatan (Tidak Perlu diisi)
|
:
|
|
1.2. Nama Jabatan
|
:
|
Kepala Subbagian Tata Usaha
|
1.3. Nama Unit Kerja
|
:
|
Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang
|
1.4. Instansi
|
:
|
Kementerian Agama Kota Padang Panjang
|
1.5. Nama Jabatan Atasan Langsung
|
:
|
Kepala Kantor Kemenag
|
1.6. Lokasi (Geografis)
|
:
|
Kota : Padang Panjang
Provinsi : Sumatera Barat
|
2.
KEDUDUKAN
JABATAN
3.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Melakukan koordinasi
perumusan kebijakan teknis dan
perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi,
keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang
4.
TUJUAN JABATAN
Terlaksananya koordinasi
perumusan kebijakan teknis dan perencanaan,
pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik
negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang
5.
URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
5.1.
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.1.1.
Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi perumusan kebijakan
teknis bidang
perencanaan dan keuangan di lingkungan
Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.2.
Menugaskan pelaksana untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan
Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.1.3.
Membahas bersama eselon IV dan pelaksana mengenai bahan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota
Padang Panjang;
5.1.4.
Menugaskan pelaksana untuk menyempurnakan bahan perumusan kebijakan teknis bidang
perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta
konsep surat/nota dinasnya;
5.1.5.
Meneliti dan mengoreksi bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan
Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk
tim koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, dan menyampaikan
kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang; dan
5.1.6.
Memantau pelaksanaan tugas.
5.2.
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan di bidang
ortala dan kepegawaian, di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.2.1.
Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi
di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.2.
Menugaskan pelaksana
untuk menyiapkan bahan koordinasi
pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
administrasi di lingkungan Kankemenag Kota
Padang Panjang;
5.2.3.
Membahas bersama pelaksana
mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi
di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.4.
Menugaskan pelaksana
untuk menyempurnakan bahan koordinasi
pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
administrasi di lingkungan Kankemenag Kota
Padang Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota
dinasnya;
5.2.5.
Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan
pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.2.6.
Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi
di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan
membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, dan
menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
dan
5.2.7.
Memantau pelaksanaan tugas.
5.3.
Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan di bidang hukum dan KUB, , di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang
5.3.1.
Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan
di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.2.
Menugaskan pelaksana
untuk menyiapkan bahan koordinasi
pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan
keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
5.3.3.
Membahas bersama pelaksana
mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan
di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.4.
Menugaskan pelaksana
untuk menyempurnakan bahan koordinasi
pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan
keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang sesuai hasil pembahasan beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.3.5.
Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan
pelayanan dan pembinaan urusan keuangan di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
5.3.6.
Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan
di lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan urusan keuangan,
dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang
Panjang; dan
5.3.7.
Memantau pelaksanaan tugas.
5.4.
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang
informasi dan hubungan masyarakat serta urusan umum di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang
5.4.1.
Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang
milik negara di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang;
5.4.2.
Menugaskan pelaksana
untuk menyiapkan bahan koordinasi
pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang;
5.4.3.
Membahas bersama pelaksana
mengenai bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang
milik negara di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang;
5.4.4.
Menugaskan pelaksana
untuk menyempurnakan bahan koordinasi
pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang sesuai hasil pembahasan
beserta konsep surat/nota dinasnya;
5.4.5.
Meneliti dan mengoreksi bahan koordinasi pelaksanaan
pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
5.4.6.
Melaksanakan finalisasi penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang
milik negara di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang …… dengan membentuk tim koordinasi pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pengelolaan barang
milik negara, dan menyampaikan kepada Kepala Kankemenag Kota Padang
Panjang; dan
5.4.7.
Memantau pelaksanaan tugas.
5.5.
Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan
6.
TUGAS TAMBAHAN/LAIN
6.1.
Mewakili atasan langsung
menghadiri undangan kegiatan atau
rapat dinas yang berhubungan
maupun tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta di luar tanggung
jawab sehari-hari sesuai arahan/disposisi.
6.1.1.
Menerima arahan/disposisi
pimpinan;
6.1.2.
Melaksanakan/mengikuti rapat; dan
6.1.3.
Melaporkan hasil rapat kepada
atasan.
6.2.
Menjadi panitia/narasumber suatu kegiatan.
6.2.1.
Menerima surat tugas;
6.2.2.
Melaksanaan tugas; dan
6.2.3.
Melaporkan pelaksanaan tugas.
6.3.
Melaksanakan rapat intern
bulanan/semesteran/tahunan Kankemenag Kota Padang
Panjang
6.3.1. Memberi arahan kepada bawahan;
6.3.2. Memberi masukan positif
kepada bawahan;
6.3.3. Memberi dorongan kepada bawahan agar kinerja lebih optimal; dan
6.3.4. Membuka forum untuk berdiskusi.
6.4.
Mengevaluasi kegiatan dan
kinerja bawahan langsung melalui penilaian hasil pelaksanaan tugas dan prestasi
kerja ke dalam DP3.
6.4.1.
Memeriksa usul penetapan DP3;
6.4.2.
Menilai hasil kinerja bawahan
langsung; dan
6.4.3.
Membuat nilai DP3 bawahan langsung.
6.5.
Memberikan laporan
(tahunan/semesteran/triwulanan) tertulis pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag
Kota Padang Panjang kepada pimpinan atau atasan
langsung.
6.5.1.
Mengkoordinasi laporan
pelaksanaan tugas kepada bawahan;
6.5.2.
Memeriksa laporan; dan
6.5.3.
Menyampaikan laporan.
7.
BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN
7.1.
Pengarahan dan disposisi dari Kepala Kankemenag Kota Padang
Panjang;
7.2.
RENJA, RENSTRA, RKT, dan LAKIP Kankemenag Kota Padang Panjang tahun
lalu dan tahun berjalan;
7.3.
Data, informasi, laporan, dan usulan yang terkait
dengan organisasi dan kelembagaan di
lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
7.4.
Bahan analisa pemecahan masalah unit organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
7.5.
Data scoring volume dan beban kerja satuan unit organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
7.6.
Konsep usulan surat/nota dinas dari para pelaksana;
7.7.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan;
7.8.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keuangan;
7.9.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepegawaian;
7.10.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum
dan kerukunan umat beragama;
7.11.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
organisasi;
7.12.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata
laksana;
7.13.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan barang
milik negara;
7.14.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan;
7.15.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
evaluasi kinerja organisasi;
7.16.
RKAKL; dan
7.17.
Data laporan tahunan.
8.
PERALATAN KERJA
8.1.
Peraturan perundang-undangan di bidang organisasi dan kelembagaan
serta peraturan pelaksanaannya;
8.2.
Peraturan Presiden tentang Kementerian Negara;
8.3.
Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama;
8.4.
Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Agama;
8.5.
Peraturan Menteria Agama Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama;
8.6.
Peraturan Menteria Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama;
8.7.
Buku pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Agama;
8.8.
Pedoman standar penyusunan organisasi (MENPAN/LAN);
8.9.
Buku-buku manajemen yang berkaitan dengan organisasi dan keuangan;
8.10.
Perangkat komputer;
8.11.
ATK;
8.12.
Peralatan Tulis;
8.13.
Telephone;
8.14.
Meja;
8.15.
Kursi;
8.16.
Almari;
8.17.
Meja; dan
8.18.
Kursi.
9.
HASIL KERJA
9.1.
Draft RKA-KL di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang;
9.2.
Dokumen laporan keuangan di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang;
9.3.
Draft laporan keuangan di lingkungan Kankemenag
Kota Padang Panjang;
9.4.
Draft usulan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
9.5.
Draft usulan penerimaan CPNS / kebutuhan pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
9.6.
Draft keputusan Kepala Kankemenag;
9.7.
Draft mekanisme penyiapan bahan dan pelaksanaan
analis, evaluasi dan penyusunan peserta
10.
WEWENANG
10.1.
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kankemenag Kota Padang
Panjang;
10.2.
Menandatangani nota dinas atas nama Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.3.
Mengajukan usulan penataan
organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
10.4.
Mengajukan usulan analisis
jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
10.5.
Mengajukan usulan pembinaan pelaksanaan
tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
10.6.
Mengajukan usulan evaluasi pelaksanaan tugas organisasi di
lingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang;
10.7.
Memeriksa, mengoreksi,
memaraf dan menandatangani konsep-konsep surat dan laporan yang akan diajukan
kepada Kankemenag Kota Padang Panjang … sesuai aturan yang telah
ditentukan;
10.8.
Memberikan tugas/pekerjaan kepada para pelaksana;
10.9.
Memeriksa dan meneliti hasil tugas/pekerjaan para pelaksana;
10.10.
Membimbing dan menilai tugas bawahan;
10.11.
Memeriksa dan meneliti kebenaran DP3 para pelaksana; dan
10.12.
Menjatuhkan sanksi dan memberi reward kepada
bawahan.
11.
TANGGUNG JAWAB
11.1.
Kebenaran atas usul, saran dan pendapat yang diajukan
kepada Kepala Kankemenag
Kota Padang Panjang;
11.2.
Kebenaran atas konsep surat yang diparaf;
11.3.
Kebenaran atas nota dinas yang ditandatangani;
11.4.
Kebenaran atas naskah rancangan penataan organisasi di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
11.5.
Kebenaran atas naskah rancangan penyusunan uraian jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
11.6.
Kebenaran atas naskah rancangan peringkat jabatan di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
11.7.
Kebenaran atas naskah rancangan analisis beban kerja di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
11.8.
Kebenaran atas naskah rancangan pedoman jabatan fungsional di lingkungan Kankemenag Kota Padang
Panjang;
11.9.
Kebenaran atas naskah pengkajian, implementasi, dan
pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.10.
Kebenaran atas naskah rancangan pembinaan pelaksanaan
tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota
……………;
11.11.
Kebenaran atas naskah rancangan evaluasi pelaksanaan
tugas organisasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten/Kota ……………;
11.12.
Kebenaran atas bahan masukan Rencana Kerja Tahunan
(RKT) Kankemenag Kabupaten/Kota
……………;
11.13.
Rencana kerja kegiatan dan anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota
…………… yang diajukan;
11.14.
Kebenaran petunjuk dan keputusan terhadap pemecahan
masalah yang diberikan kepada para Kasubbagian;
11.15.
Saran, usul, telaahan terhadap masalah yang diajukan oleh
para Kasubbagian;
11.16.
Kesinambungan pembinaan dan pengembangan bawahan;
11.17.
Keberhasilan, kebenaran, kelancaran dan keamanan
pelaksanaan tugas;
11.18.
Kebenaran laporan;
11.19.
Memeriksa dan meneliti hasil tugas/pekerjaan para pelaksana;
11.20.
Membimbing dan menilai tugas para pelaksana;
11.21.
Memeriksa dan meneliti kebenaran DP3 para pelaksana;
11.22.
Menjatuhkan sanksi dan memberi reward kepada bawahan;
dan
11.23. Menjaga kerahasiaan
dokumen yang dikuasakan.
12.
DIMENSI JABATAN
12.1.
Dimensi nonfinansial yang berhubungan
dengan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan
teknis dan perencanaan, pelaksanaan
pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara
di lingkungan Kantor Kementerian Agama kepada:
a.
Seluruh jajaran di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ……………; dan
b.
Sebanyak 4 MAN dan 1 MTsN
12.2.
Dimensi finansial,
meliputi:
12.1.1. DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ……………; dan
12.1.2. Surat Kuasa Pejabat Penandatangan SPM.
13.
HUBUNGAN KERJA
Internal
13.1.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota…………….;
13.2.
Para eselon III di
lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ……………….;
13.3.
Para eselon IV di
lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ……………….;
13.4.
Para eselon IV di
lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota…………….; dan
13.5.
Para Pelaksana di
lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi ………………..
Eksternal
13.6.
Disebutkan jabatannya
di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi ……………….;
13.7.
Para eselon IV di di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ……………….; dan
13.8.
Para Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi ………………..
14.
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN
14.1.
Koordinasi dengan unit dan instansi terkait;
Kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan unit dan instansi terkait,
terutama dalam penjadwalan dalam pembahasan penyusunan program dan anggaran.
14.2.
Peraturan perundang-undangan;
Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum direvisi, sehingga
menyulitkan dalam pengelolaan kegiatan/anggaran.
14.3.
Anggaran;
Anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
14.4.
Sumber daya manusia;
Kurangnya sumber daya manusia yang punya integritas dan kompetensi di
bidangnya.
14.5.
Tuntutan masyarakat; dan
15.
RESIKO JABATAN
Tidak ada
16.
SYARAT JABATAN
16.1.
Pangkat/Golongan :
Penata, III/c
16.2.
Pendidikan Formal Minimal :
S1 (semua jurusan)
16.3.
Pendidikan/Pelatihan Khusus : Diklatpim Tk.IV/DPT IV
16.4.
Pengalaman Kerja Minimal : 10 tahun
16.5.
Persyaratan Fisik : Sehat jasmani dan rohani
16.6.
Persyaratan Umur :
16.6.1. Minimal : 30 tahun
16.6.2. Maksimal : 50 tahun
16.7.
Persyaratan Kompetensi :
16.7.1.
Attitude/Sikap : kritis, teliti, tegas, konsisten, percaya diri, dan mampu mengendalikan emosi;
16.7.2.
Knowledge/Pengetahuan : menguasai bidang organisasi, ketatalaksanaan
dan kerumahtanggaan; dan
16.7.3.
Technical / keahlian :
16.7.4.
Technical Skill/Keahlian : mampu berbahasa Inggris dan berkomunikasi dengan baik, mampu menulis
laporan dengan baik, dan mampu mengoperasikan komputer.
VERIFIKASI OLEH ATASAN PEMEGANG
JABATAN
Padang
Panjang, 8 Mei 2017
Penyusun,
Nama : Wahyu Salim, S. Ag
NIP : 197608112005011005
Pangkat/Gol : Penata Tk. I/III.d
Ijazah terakhir : S1 IAIN Program Studi Tafsir Hadis
Mengetahui,
Kepala Kankemenag
Kota
Padang Panjang
Drs. H. Gusman Piliang, MM
NIP.
196508151994031001
Langganan:
Postingan (Atom)