Senin, 04 Oktober 2021

Konsultasi Agama & Publik


 



Konsultasi Keagamaan & Publik hari ini menjawab pertanyaan masyarakat sekitar thalaq & iddah. Bermula dari kasus rumah tangga dimana seorang suami terlancur menjatuhkan thalaq terhadap istrinya kemudian sadar dan ingin kembali melanjutkan rumah tangga bersama istrinya, namun istri menolak karena merasa harga dirinya terhina dan telah berjuang membantu suami mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Jawaban:
Perbedaan pendapat di dalam rumah tangga hal biasa, yang paling penting adalah saling menghargai |& menghormati kedudukan masing-masing. Suami adalah pemimpin & pelindung dalam keluarga, sudah seharusnya menjalankan kewajiban baik dalam hal nafkah, pendidikan maupun kesempurnaan agama keluarga. Istri adalah pendamping hidup suaminya yang bertugas mengatur rumah tangga, menta'ati suami & amanah dalam menjaga kehormatan diri & keuangan keluarga. Masing-masing saling melengkapi, membantu & berupaya agar tujuan pernikahan terwujud, yaitu keluarga bahagia sakinah mawaddah warahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Apabila seorang suami terlanjur menjatuhkan thalaq kepada istrinya karena suatu sebab kemudian ia sadar dan meminta maaf dan berjanji memperbaiki diri; seyogyanya istri dapat memaafkan suaminya dan saling memperbaiki diri karena kesalahan bisa jadi ada pada suami juga ada pada istri. Untuk masa akan datang agar kejadian yang sama tidak akan terjadi lagi sehingga tujuan rumah tangga dapat dipelihara dan dipertahankan.

Selanjutnya patut dipahami beberapa hal berikut ini:
1. Pernikahan adalah ikatan lahir & bathin antara seoarang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KYME. (Lebih lanjut bisa lihat UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1).
 Oleh sebab itu, rumah tangga harus dijaga dan dirawat sebaik mungkin agar jangan terjadi perselisihan yang berujung dengan perceraian. Seorang suami harus mampu mengendalikan emosi dan menahan diri agar jangan menggunakan kata "thalaq" terhadap istrinya, karena kata thalaq adalah istilah hukum yang mengandung akibat hukum yaitu lepasnya ikatan pernikahan baik sementara waktu atau selamanya.
2. Putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh kematian dan perceraian. Perceraian dapat terjadi dengan thalaq atau gugatan perceraian. Thalaq dan cerai gugat hanya dapat dilakukan dalam sidang pengadilan setelah hakim berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. (Kompilasi Hukum Islam Inpres No. 1 Tahun 1991 pasal 113-116).
3. Selama permasalahan dalam rumah tangga belum sampai ke sidang pengadilan terdapat ruang yang luas bagi suami-istri untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya. Hendaklah pihak keluarga masing-masing suami istri membantu dengan sebaik mungkin agar rumah tangga suami istri tersebut dapat utuh dan dipertahankan, bukan justru memperkeruh keadaan dan membuat rumah tangga suami istri tersebut sulit dipertahankan.
4. Menjaga kehormatan diri dan keluarga pada masa transisi (termasuk dalam masa iddah) disaat masalah rumah tangga memuncak menjadi bagian penting dalam keluarga. Hendaklah suami istri kembali memperkuat hubungan dengan Allah SWT sembari memohon petunjuk dan hidayah agar hati dilembutkan oleh Allah SWT, sadar akan kesalahan dan bertekad kuat memperbaikinya. Jangan sampai dalam suasana keruh masalah rumah tangga mencari pelampiasan dengan cara yang tidak dibenarkan agama seperti suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau istri melampiaskan dendam dan rasa sakit hati dengan melakukan perselingkuhan dengan pria lain.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayahnya kepada kita semua. Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar: