Rabu, 25 September 2024

Hadapi Pilkada Serentak 2024, FKUB Padang Panjang Gelar Dialog Antar Tokoh Agama



Hadapi Pilkada Serentak 2024, FKUB Padang Panjang Gelar Dialog Antar Tokoh Agama

Padang Panjang, Rabu, 25 September 2024, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Panjang menggelar dialog antar tokoh agama di Teras Kartini dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024. Acara ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Padang Panjang, Sony Budaya Putra. Dalam sambutannya Sony menyampaikan betapa pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 ini dan menyambut baik atas terselenggaranya dialog tokoh lintas agama dan berharap para tokoh lintas agama dapat berkontribusi dalam terciptanya pilkada damai, aman dan penuh rasa badunsanak. Kegiatan ini diikuti oleh 40 Tokoh Lintas Agama berasal  dari pengurus FKUB, Perwakilan Penganut Agama, Ormas, Pondok Pesantren, Penyuluh Agama dan ASN. Bertindak sebagai moderator Wahyu Salim Koordinator Bidang Penyuluhan Kerukunan FKUB Kota Padang Panjang.

Dialog ini menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya:

Wakapolres Padang Panjang dengan tema "Pencegahan Konflik Horizontal dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024".

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang Panjang, H. Mukhlis, M, dengan tema "Moderasi Beragama untuk Pencegahan Konflik Beragama".

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) I Putu Venda, yang mengusung tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024".

Ketua FKUB Kota Padang Panjang yang membawakan tema "Peran FKUB dalam Pencegahan Konflik Beragama".

Setelah presentasi para pembicara, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta berdiskusi tentang langkah-langkah konkret dalam menjaga kerukunan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat selama proses Pilkada berlangsung. 

Dialog ini juga menghasilkan kebulatan tekad dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah agar Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara ini ditutup secara resmi oleh Kakankemenag Kota Padang Panjang, H. Mukhlis, M. dan dilanjutkan dengan sesi poto bersama

Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dari Berbagai Aspek


Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dari Berbagai Aspek

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama/Ketua PCM X Koto)

Perkawinan anak merupakan isu global yang mengancam kesehatan, pendidikan, dan hak asasi anak. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, pemerintah dan organisasi non-pemerintah berupaya mengatasi masalah ini melalui kebijakan pencegahan yang komprehensif. Artikel ini akan membahas kebijakan pencegahan perkawinan anak dari berbagai aspek: hukum, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

1. Aspek Hukum

Salah satu langkah penting dalam pencegahan perkawinan anak adalah penguatan regulasi hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tekanan sosial dan budaya yang mendorong perkawinan dini. Penegakan hukum yang ketat terhadap praktik perkawinan anak juga diperlukan, termasuk sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

2. Aspek Pendidikan

Pendidikan memainkan peran kunci dalam mencegah perkawinan anak. Program pendidikan yang mengedukasi anak-anak tentang hak-hak mereka, kesehatan reproduksi, dan dampak negatif dari perkawinan dini sangat penting. Sekolah harus berfungsi sebagai tempat untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu ini. Selain itu, program beasiswa dan dukungan bagi anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan mereka dapat membantu mengurangi angka perkawinan anak. 

3. Aspek Sosial

Perubahan sosial juga menjadi aspek penting dalam kebijakan pencegahan. Masyarakat perlu diberdayakan untuk memahami dampak jangka panjang dari perkawinan anak, baik bagi individu maupun komunitas. Kampanye sosial yang melibatkan tokoh masyarakat, pemimpin agama, dan media dapat membantu mengubah stigma dan norma yang mendukung perkawinan dini. Menikahkan anak yang terlanjur pergaulan bebas dan hamil di luar nikah tidak selamanya jadi solusi, bahkan menimbulkan masalah baru spt KDRT, perceraian & kemiskinan baru.  Partisipasi komunitas dalam merancang solusi lokal juga sangat penting agar pendekatan yang diambil relevan dengan konteks sosial setempat.

4. Aspek Ekonomi

Kondisi ekonomi sering kali menjadi faktor pendorong perkawinan anak. Keluarga yang hidup dalam kemiskinan mungkin menganggap perkawinan anak sebagai solusi untuk mengurangi beban ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang mendukung keluarga miskin, seperti program pemberian bantuan sosial, pelatihan keterampilan, dan akses ke pekerjaan, dapat berkontribusi dalam mengurangi praktik ini. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dapat membantu mereka melihat pendidikan anak sebagai investasi jangka panjang.

Kesimpulan

Kebijakan pencegahan perkawinan anak harus bersifat holistik dan terintegrasi dari berbagai aspek. Melalui penguatan hukum, peningkatan pendidikan, perubahan sosial, dan dukungan ekonomi, diharapkan angka perkawinan anak dapat ditekan secara signifikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak anak dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Sabtu, 21 September 2024

MASANYA MEMIMPIN KAMI



Terima Kasih kepada PLT. Kakankemenag H. Syafrizal, S.Ag., MM yang telah memimpin selama 1 Bulan 20 Hari dan Selamat Datang di Kota Padang Panjang H. Muchlis, MA, semoga jasa & pengabdian diredhoi Allah SWT
 

Minggu, 15 September 2024

SPIRIT MAULID: MENELADANI RASULULLAH SAW SAAT REMAJA


 WIRID REMAJA KOLABORATIF SABTU, 14 SEPTEMBER 2024

Remaja Rasulullah SAW:

1. Tumbuh Menjadi Pribadi Yang Tabah, Ulet & Tangguh > 6 bulan dalam kandungan ayah meninggal; Setelah dilahirkan disusui oleh Halimatussa'diyah; 4 tahun dioperasi dadanya oleh malaikat jibril, 2 bersama ibu, diusia 6 th ibu meninggal, dirawat oleh kakek, usia 8 th kakek meninggal lalu hidup bersama pamannya abu thalib.
2. Remaja yang mandiri > menerima upah sb pengembala kambing 
3. Usia 12 belajar berdagang bersama paman delegasi  dagang > berjumpa dg pendeta buhaira; tampak tanda2 kenabian 
4. Usia 17 th sudah memimpin kafilah dagang ke 23 negara
5. Belajar berorganisasi dlm organisasi hilful fudhul
6. Ikut Perang Fijar antara Quraish dg Bani Kinanah
7. Pribadi yang jujur & Tanggung Jawab > Meletakkan Hajar Aswad & Kerja sama dagang dg Khadijah
8. Tidak terpengaruh oleh kebiasaan jahiliyyah > 2 kali menyaksikan pesta perkawinan namun dipelihara Allah, telinganya tak mau mendengar justru tertidur
9. Sederhana, suka menolong & bergaul dg anak2 miskin