Budayakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Integritas Profesionalitas Inovasi Tanggung Jawab dan Keteladanan
Sabtu, 28 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Rabu, 25 September 2024
Hadapi Pilkada Serentak 2024, FKUB Padang Panjang Gelar Dialog Antar Tokoh Agama
Hadapi Pilkada Serentak 2024, FKUB Padang Panjang Gelar Dialog Antar Tokoh Agama
Padang Panjang, Rabu, 25 September 2024, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Panjang menggelar dialog antar tokoh agama di Teras Kartini dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024. Acara ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Padang Panjang, Sony Budaya Putra. Dalam sambutannya Sony menyampaikan betapa pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 ini dan menyambut baik atas terselenggaranya dialog tokoh lintas agama dan berharap para tokoh lintas agama dapat berkontribusi dalam terciptanya pilkada damai, aman dan penuh rasa badunsanak. Kegiatan ini diikuti oleh 40 Tokoh Lintas Agama berasal dari pengurus FKUB, Perwakilan Penganut Agama, Ormas, Pondok Pesantren, Penyuluh Agama dan ASN. Bertindak sebagai moderator Wahyu Salim Koordinator Bidang Penyuluhan Kerukunan FKUB Kota Padang Panjang.
Dialog ini menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya:
Wakapolres Padang Panjang dengan tema "Pencegahan Konflik Horizontal dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024".
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang Panjang, H. Mukhlis, M, dengan tema "Moderasi Beragama untuk Pencegahan Konflik Beragama".
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) I Putu Venda, yang mengusung tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024".
Ketua FKUB Kota Padang Panjang yang membawakan tema "Peran FKUB dalam Pencegahan Konflik Beragama".
Setelah presentasi para pembicara, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta berdiskusi tentang langkah-langkah konkret dalam menjaga kerukunan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat selama proses Pilkada berlangsung.
Dialog ini juga menghasilkan kebulatan tekad dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas daerah agar Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Acara ini ditutup secara resmi oleh Kakankemenag Kota Padang Panjang, H. Mukhlis, M. dan dilanjutkan dengan sesi poto bersama
Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dari Berbagai Aspek
Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dari Berbagai Aspek
Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama/Ketua PCM X Koto)
Perkawinan anak merupakan isu global yang mengancam kesehatan, pendidikan, dan hak asasi anak. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, pemerintah dan organisasi non-pemerintah berupaya mengatasi masalah ini melalui kebijakan pencegahan yang komprehensif. Artikel ini akan membahas kebijakan pencegahan perkawinan anak dari berbagai aspek: hukum, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
1. Aspek Hukum
Salah satu langkah penting dalam pencegahan perkawinan anak adalah penguatan regulasi hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tekanan sosial dan budaya yang mendorong perkawinan dini. Penegakan hukum yang ketat terhadap praktik perkawinan anak juga diperlukan, termasuk sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
2. Aspek Pendidikan
Pendidikan memainkan peran kunci dalam mencegah perkawinan anak. Program pendidikan yang mengedukasi anak-anak tentang hak-hak mereka, kesehatan reproduksi, dan dampak negatif dari perkawinan dini sangat penting. Sekolah harus berfungsi sebagai tempat untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu ini. Selain itu, program beasiswa dan dukungan bagi anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan mereka dapat membantu mengurangi angka perkawinan anak.
3. Aspek Sosial
Perubahan sosial juga menjadi aspek penting dalam kebijakan pencegahan. Masyarakat perlu diberdayakan untuk memahami dampak jangka panjang dari perkawinan anak, baik bagi individu maupun komunitas. Kampanye sosial yang melibatkan tokoh masyarakat, pemimpin agama, dan media dapat membantu mengubah stigma dan norma yang mendukung perkawinan dini. Menikahkan anak yang terlanjur pergaulan bebas dan hamil di luar nikah tidak selamanya jadi solusi, bahkan menimbulkan masalah baru spt KDRT, perceraian & kemiskinan baru. Partisipasi komunitas dalam merancang solusi lokal juga sangat penting agar pendekatan yang diambil relevan dengan konteks sosial setempat.
4. Aspek Ekonomi
Kondisi ekonomi sering kali menjadi faktor pendorong perkawinan anak. Keluarga yang hidup dalam kemiskinan mungkin menganggap perkawinan anak sebagai solusi untuk mengurangi beban ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang mendukung keluarga miskin, seperti program pemberian bantuan sosial, pelatihan keterampilan, dan akses ke pekerjaan, dapat berkontribusi dalam mengurangi praktik ini. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dapat membantu mereka melihat pendidikan anak sebagai investasi jangka panjang.
Kesimpulan
Kebijakan pencegahan perkawinan anak harus bersifat holistik dan terintegrasi dari berbagai aspek. Melalui penguatan hukum, peningkatan pendidikan, perubahan sosial, dan dukungan ekonomi, diharapkan angka perkawinan anak dapat ditekan secara signifikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak anak dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.