Jumat, 16 Mei 2025

Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Al-Qur'an dan Sunnah

 

Padang Panjang, Pembagian harta warisan dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Ketentuan ini juga diperjelas oleh Sunnah Nabi Muhammad ﷺ dan para ulama melalui ijma' (konsensus) dan qiyas (analogi hukum).

1️⃣ Ahli Waris dalam Islam

Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi tiga kelompok utama:

  1. Dzawil Furudh (Ashabul Furudh): Ahli waris yang memiliki bagian tetap (seperti setengah, sepertiga, seperempat, dll.), misalnya:

    • Suami, Istri, Ibu, Ayah, Anak perempuan, dan Saudara perempuan.

  2. Ashabah: Ahli waris yang menerima sisa setelah bagian Ashabul Furudh dibagikan, seperti:

    • Anak laki-laki, Saudara laki-laki, dan Kakek (jika ayah sudah tiada).

  3. Dzawil Arham (Kerabat jauh): Ahli waris yang baru mendapatkan warisan jika tidak ada Ashabul Furudh dan Ashabah, seperti:

    • Cucu dari anak perempuan, keponakan dari saudara perempuan, dll.

2️⃣ Bagian Masing-masing Ahli Waris

Berikut adalah bagian masing-masing ahli waris menurut Al-Qur'an dan Sunnah:

  • Suami: 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak.

  • Istri: 1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak.

  • Anak laki-laki dan perempuan: Anak laki-laki mendapat 2 kali bagian anak perempuan.

  • Ayah: 1/6 jika ada anak, sisa jika tidak ada anak.

  • Ibu: 1/6 jika ada anak atau dua saudara, 1/3 jika tidak ada anak atau saudara.

3️⃣ Cara Membagi Harta Warisan

Langkah-langkah praktis dalam pembagian warisan:

  1. Pelunasan Hutang dan Wasiat:

    • Sebelum warisan dibagi, seluruh hutang pewaris harus dilunasi. Wasiat maksimal 1/3 dari total harta.

  2. Menentukan Ahli Waris yang Berhak:

    • Identifikasi ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris wafat.

  3. Pembagian Berdasarkan Nisbah:

    • Gunakan perhitungan sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan.

  4. Penyelesaian Sisa (Jika Ada):

    • Jika ada sisa setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh, sisa itu diberikan kepada Ashabah.

  5. Penyelesaian Konflik (Jika Terjadi):

    • Jika terdapat perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga atau pengadilan syariah.

Contoh Kasus Pembagian Warisan:

Seorang pria meninggal dunia, meninggalkan:

  • Istri

  • 1 anak laki-laki

  • 1 anak perempuan

  • Ibu

Langkah pembagian:

  1. Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak.

  2. Ibu mendapatkan 1/6.

  3. Sisa dibagi dengan perbandingan 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan.

UWaS

Tidak ada komentar: