1️⃣ Ahli Waris dalam Islam
Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi tiga kelompok utama:
-
Dzawil Furudh (Ashabul Furudh): Ahli waris yang memiliki bagian tetap (seperti setengah, sepertiga, seperempat, dll.), misalnya:
-
Suami, Istri, Ibu, Ayah, Anak perempuan, dan Saudara perempuan.
-
-
Ashabah: Ahli waris yang menerima sisa setelah bagian Ashabul Furudh dibagikan, seperti:
-
Anak laki-laki, Saudara laki-laki, dan Kakek (jika ayah sudah tiada).
-
-
Dzawil Arham (Kerabat jauh): Ahli waris yang baru mendapatkan warisan jika tidak ada Ashabul Furudh dan Ashabah, seperti:
-
Cucu dari anak perempuan, keponakan dari saudara perempuan, dll.
-
2️⃣ Bagian Masing-masing Ahli Waris
Berikut adalah bagian masing-masing ahli waris menurut Al-Qur'an dan Sunnah:
-
Suami: 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak.
-
Istri: 1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak.
-
Anak laki-laki dan perempuan: Anak laki-laki mendapat 2 kali bagian anak perempuan.
-
Ayah: 1/6 jika ada anak, sisa jika tidak ada anak.
-
Ibu: 1/6 jika ada anak atau dua saudara, 1/3 jika tidak ada anak atau saudara.
3️⃣ Cara Membagi Harta Warisan
Langkah-langkah praktis dalam pembagian warisan:
-
Pelunasan Hutang dan Wasiat:
-
Sebelum warisan dibagi, seluruh hutang pewaris harus dilunasi. Wasiat maksimal 1/3 dari total harta.
-
-
Menentukan Ahli Waris yang Berhak:
-
Identifikasi ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris wafat.
-
-
Pembagian Berdasarkan Nisbah:
-
Gunakan perhitungan sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan.
-
-
Penyelesaian Sisa (Jika Ada):
-
Jika ada sisa setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh, sisa itu diberikan kepada Ashabah.
-
-
Penyelesaian Konflik (Jika Terjadi):
-
Jika terdapat perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga atau pengadilan syariah.
-
Contoh Kasus Pembagian Warisan:
Seorang pria meninggal dunia, meninggalkan:
-
Istri
-
1 anak laki-laki
-
1 anak perempuan
-
Ibu
Langkah pembagian:
-
Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak.
-
Ibu mendapatkan 1/6.
-
Sisa dibagi dengan perbandingan 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan.
UWaS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar