Senin, 26 Januari 2026

AMANAH: TANGGUNG JAWAB TUGAS DAN KEWAJIBAN MENJAGA LINGKUNGAN DARI PENYAKIT MASYARAKAT

AMANAH: TANGGUNG JAWAB TUGAS DAN KEWAJIBAN MENJAGA LINGKUNGAN DARI PENYAKIT MASYARAKAT

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)

Pendahuluan

Alhamdulillāh, segala puji bagi Allah SWT yang telah mempercayakan kepada manusia amanah dalam berbagai bentuk kehidupan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, teladan utama dalam menjaga amanah, baik sebagai hamba Allah, pemimpin umat, maupun anggota masyarakat.

Amanah bukan hanya soal harta, tetapi mencakup tugas, jabatan, peran sosial, dan tanggung jawab menjaga lingkungan dari berbagai penyakit masyarakat.

1. Hakikat Amanah dalam Islam

Amanah adalah kepercayaan yang wajib ditunaikan dengan penuh tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
(QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Dan Allah menegaskan beratnya amanah:

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dan dipikullah amanat itu oleh manusia…”
(QS. Al-Ahzāb [33]: 72)

➡️ Ayat ini menunjukkan bahwa amanah adalah tugas besar, bukan main-main, dan akan dimintai pertanggungjawaban.

2. Amanah dalam Menjalankan Tugas dan Pekerjaan

Setiap tugas—baik sebagai pemimpin, pegawai, penyuluh, orang tua, guru, maupun warga masyarakat—adalah amanah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang bekerja asal-asalan berarti telah mengkhianati amanah.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu…”
(QS. Al-Anfāl [8]: 27)

➡️ Bekerja dengan disiplin, jujur, dan profesional adalah bagian dari ibadah.

3. Amanah Menjaga Lingkungan dari Penyakit Masyarakat

Lingkungan yang rusak secara moral akan melahirkan penyakit masyarakat seperti:

  • narkoba

  • perjudian

  • miras

  • perzinaan

  • kekerasan

  • korupsi dan kezaliman

Islam memandang menjaga lingkungan sosial sebagai amanah kolektif.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A‘rāf [7]: 56)

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)

➡️ Diam terhadap kemungkaran sosial berarti lalai terhadap amanah iman.

4. Peran Individu dan Masyarakat dalam Menjaga Amanah Sosial

Allah SWT memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”
(QS. Āli ‘Imrān [3]: 104)

Peran nyata amanah sosial antara lain:

  • memberi teladan yang baik

  • menjaga keluarga dari pengaruh buruk

  • aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial

  • tidak membiarkan kemungkaran tumbuh subur

Rasulullah SAW mengingatkan:

“Tidaklah suatu kaum melakukan maksiat di tengah-tengah mereka, sementara mereka mampu mencegahnya namun tidak melakukannya, melainkan Allah hampir saja menimpakan azab kepada mereka secara merata.”
(HR. Abu Dawud)

5. Penutup

Jamaah yang dimuliakan Allah, amanah adalah inti keimanan. Barang siapa menjaga amanah:

  • Allah jaga hidupnya

  • Allah berkahi pekerjaannya

  • Allah selamatkan lingkungannya

Namun siapa yang mengkhianati amanah, maka ia sedang menggali kehancuran dirinya dan masyarakatnya.

Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang menunaikan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari segala penyakit masyarakat.

“Sesungguhnya orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya, mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi surga Firdaus.”
(QS. Al-Mu’minūn [23]: 8–11)

Wallahu A'lam 

🌙 30 Tema Ceramah Ramadhan 1447 H

 



🌙 30 Tema Ceramah Ramadhan (Malam 1–30)

Malam 1

  1. Ramadhan Datang: Saatnya Hati Disucikan dan Niat Diluruskan

Malam 2

  1. Puasa: Jalan Menuju Takwa, Bukan Sekadar Lapar dan Dahaga

Malam 3

  1. Al-Qur’an sebagai Cahaya Hidup di Bulan Penuh Berkah

Malam 4

  1. Makna Iman yang Hidup di Bulan Ramadhan

Malam 5

  1. Mengendalikan Lisan dan Emosi: Puasa Akhlak Seorang Muslim

Malam 6

  1. Shalat Malam dan Tarawih: Menghidupkan Jiwa yang Lelah

Malam 7

  1. Doa Orang Berpuasa: Antara Harapan dan Keyakinan

Malam 8

  1. Ramadhan dan Pendidikan Kesabaran

Malam 9

  1. Taubat Nasuha: Pintu Ampunan Selalu Terbuka

Malam 10

  1. Keutamaan Sepuluh Hari Pertama: Rahmat Allah Melimpah

Malam 11

  1. Puasa dan Kejujuran: Ibadah yang Melatih Integritas

Malam 12

  1. Menjaga Hati dari Penyakit Iri, Dengki, dan Sombong

Malam 13

  1. Sedekah di Bulan Ramadhan: Membersihkan Harta dan Jiwa

Malam 14

  1. Keluarga sebagai Madrasah Ramadhan

Malam 15

  1. Pertengahan Ramadhan: Evaluasi Iman dan Amal

Malam 16

  1. Sepuluh Hari Kedua: Ampunan Allah bagi yang Bersungguh-sungguh

Malam 17

  1. Nuzulul Qur’an: Al-Qur’an sebagai Pedoman Perubahan Hidup

Malam 18

  1. Puasa dan Kepedulian Sosial terhadap Fakir dan Dhuafa

Malam 19

  1. Menjaga Shalat Lima Waktu di Bulan Ramadhan

Malam 20

  1. Malam-Malam Akhir Ramadhan: Saatnya Memperbanyak Amal

Malam 21

  1. Mencari Lailatul Qadar: Malam Lebih Baik dari Seribu Bulan

Malam 22

  1. I’tikaf: Menyepi Bersama Allah di Tengah Hiruk Pikuk Dunia

Malam 23

  1. Ramadhan dan Pembersihan Jiwa dari Cinta Dunia Berlebihan

Malam 24

  1. Istiqamah dalam Ibadah: Tantangan di Akhir Ramadhan

Malam 25

  1. Doa dan Harapan di Malam-Malam Penentuan

Malam 26

  1. Ramadhan dan Pembentukan Akhlak Mulia

Malam 27

  1. Lailatul Qadar: Hadiah Terindah bagi Orang Beriman

Malam 28

  1. Zakat Fitrah: Menyucikan Jiwa dan Menyatukan Umat

Malam 29

  1. Menjaga Spirit Ramadhan Setelah Bulan Suci Berlalu

Malam 30

  1. Ramadhan Pergi, Takwa Harus Tetap Tinggal


SILABUS 30 MALAM CERAMAH RAMADHAN

Malam 1

Ramadhan: Bulan Tarbiyah Ruhani Umat

  • QS. Al-Baqarah: 183

  • HR. Bukhari & Muslim (kewajiban puasa)

Malam 2

Puasa sebagai Jalan Meraih Takwa

  • QS. Al-Baqarah: 183

  • HR. Ahmad (puasa perisai)

Malam 3

Keutamaan dan Kemuliaan Bulan Ramadhan

  • QS. Al-Baqarah: 185

  • HR. Tirmidzi (datangnya Ramadhan)

Malam 4

Ramadhan dan Al-Qur’an: Pedoman Hidup Orang Beriman

  • QS. Al-Baqarah: 185

  • HR. Bukhari (Jibril mengajarkan Al-Qur’an)

Malam 5

Puasa: Menahan Lapar atau Menjaga Akhlak?

  • QS. Al-Ahzab: 21

  • HR. Bukhari (puasa tanpa menjaga lisan)

Malam 6

Keikhlasan dalam Ibadah Puasa

  • QS. Al-Bayyinah: 5

  • HR. Bukhari Muslim (niat)

Malam 7

Shalat Malam dan Tarawih: Cahaya Ramadhan

  • QS. Al-Isra’: 79

  • HR. Bukhari (qiyam Ramadhan)

Malam 8

Doa Orang Berpuasa yang Mustajab

  • QS. Al-Baqarah: 186

  • HR. Tirmidzi

Malam 9

Puasa Melatih Kesabaran dan Pengendalian Diri

  • QS. Al-Baqarah: 153

  • HR. Bukhari (puasa setengah sabar)

Malam 10

Ramadhan dan Taubat yang Sungguh-Sungguh

  • QS. At-Tahrim: 8

  • HR. Muslim (Allah menerima taubat)

Malam 11

Zakat, Infak, dan Sedekah: Pembersih Jiwa

  • QS. At-Taubah: 103

  • HR. Bukhari (sedekah paling utama)

Malam 12

Ramadhan dan Kepedulian Sosial

  • QS. Al-Ma’un: 1–7

  • HR. Muslim (kasih sayang)

Malam 13

Puasa sebagai Benteng dari Maksiat

  • QS. An-Nur: 30–31

  • HR. Bukhari (puasa perisai)

Malam 14

Menjaga Lisan dan Media Sosial di Bulan Suci

  • QS. Qaf: 18

  • HR. Bukhari (siapa beriman berkata baik)

Malam 15

Pertengahan Ramadhan: Evaluasi Iman dan Amal

  • QS. Al-Hasyr: 18

  • HR. Tirmidzi (hisab diri)

Malam 16

Sepuluh Hari Terakhir: Puncak Perjuangan Ibadah

  • QS. Al-Fajr: 1–10

  • HR. Bukhari (kesungguhan Nabi)

Malam 17

Nuzulul Qur’an dan Kebangkitan Peradaban

  • QS. Al-‘Alaq: 1–5

  • HR. Bukhari (wahyu pertama)

Malam 18

I’tikaf: Menyepi untuk Mendekatkan Diri

  • QS. Al-Baqarah: 187

  • HR. Bukhari (i’tikaf Nabi)

Malam 19

Malam Lailatul Qadar: Lebih Baik dari Seribu Bulan

  • QS. Al-Qadr: 1–5

  • HR. Bukhari Muslim

Malam 20

Tanda-Tanda Orang yang Mendapat Lailatul Qadar

  • QS. Al-Qadr: 3

  • HR. Ahmad

Malam 21

Ampunan Allah bagi Orang yang Bersungguh-Sungguh

  • QS. Az-Zumar: 53

  • HR. Muslim

Malam 22

Ramadhan dan Pembentukan Akhlak Mulia

  • QS. Al-Qalam: 4

  • HR. Ahmad (akhlak Nabi)

Malam 23

Menjadi Hamba Allah yang Rendah Hati

  • QS. Al-Furqan: 63

  • HR. Muslim

Malam 24

Cinta Dunia dan Takut Mati: Penyakit Akhir Zaman

  • QS. Al-Hadid: 20

  • HR. Abu Dawud

Malam 25

Menjaga Konsistensi Ibadah Pasca Ramadhan

  • QS. Fussilat: 30

  • HR. Muslim (istiqamah)

Malam 26

Ramadhan dan Kualitas Keimanan

  • QS. Al-Anfal: 2–4

  • HR. Bukhari

Malam 27

Mempersiapkan Diri Menyambut Kemenangan Idul Fitri

  • QS. Al-Baqarah: 185

  • HR. Muslim

Malam 28

Makna Kembali Fitrah yang Sejati

  • QS. Ar-Rum: 30

  • HR. Bukhari

Malam 29

Ramadhan sebagai Madrasah Kehidupan

  • QS. Al-‘Asr: 1–3

  • HR. Tirmidzi

Malam 30

Ramadhan Berlalu, Iman Harus Tetap Bertumbuh

  • QS. Ali Imran: 102

  • HR. Ahmad

Wallahu A'lam...

Sabtu, 24 Januari 2026

PRINSIP DAN KETENTUAN WAKALAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN PADA KOPERASI SYARIAH


PRINSIP DAN KETENTUAN WAKALAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN PADA KOPERASI SYARIAH

Oleh: Wahyu Salim
Penyuluh Agama Islam, DPS

Abstrak

Akad wakalah merupakan salah satu akad tabarru’ yang memiliki peran penting dalam praktik pembiayaan pada koperasi syariah. Wakalah digunakan sebagai mekanisme pelimpahan kuasa dari koperasi kepada anggota dalam rangka pelaksanaan transaksi pembiayaan, khususnya pada pembiayaan murabahah, ijarah, dan pembiayaan berbasis jual beli lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip dasar dan ketentuan wakalah dalam akad pembiayaan koperasi syariah berdasarkan perspektif fiqh muamalah dan regulasi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan yuridis-syar’i terhadap Al-Qur’an, Hadis, kaidah fiqh, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil kajian menunjukkan bahwa akad wakalah harus memenuhi rukun dan syarat yang sah, tidak menimbulkan gharar, serta dilaksanakan secara terpisah dan jelas dari akad pembiayaan utama agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Kata Kunci: Wakalah, Akad Pembiayaan, Koperasi Syariah, Fiqh Muamalah

Pendahuluan

Koperasi syariah sebagai lembaga keuangan berbasis prinsip Islam memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan syariah. Salah satu instrumen penting dalam pembiayaan koperasi syariah adalah akad wakalah. Dalam praktiknya, koperasi sering memberikan kuasa kepada anggota untuk mewakili koperasi dalam melakukan pembelian barang atau jasa yang dibiayai.

Penggunaan akad wakalah dalam pembiayaan menuntut pemahaman yang komprehensif agar tidak menimbulkan praktik yang menyimpang, seperti penyamaran akad, penggabungan akad yang dilarang, atau terjadinya unsur gharar dan riba. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai prinsip dan ketentuan wakalah menjadi sangat penting guna memastikan kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam operasional koperasi syariah.

Konsep Wakalah dalam Fiqh Muamalah

Pengertian Wakalah

Secara bahasa, wakalah berarti penyerahan, pelimpahan, atau perwakilan. Secara istilah fiqh, wakalah adalah:

“Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang boleh diwakilkan.”

Wakalah termasuk akad tabarru’ (akad non-komersial), meskipun dalam praktik modern dapat disertai ujrah (imbalan) yang menjadikannya wakalah bil ujrah.

Dasar hukum wakalah terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain:

“Maka utuslah salah seorang di antara kamu dengan membawa uang perakmu ini ke kota…”
(QS. Al-Kahfi: 19)

Serta hadis Nabi ﷺ:

“Rasulullah ﷺ pernah mewakilkan kepada para sahabatnya dalam beberapa urusan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Rukun dan Syarat Akad Wakalah

Rukun Wakalah

  1. Muwakkil (pemberi kuasa)

  2. Wakil (penerima kuasa)

  3. Maukul bih (objek atau pekerjaan yang dikuasakan)

  4. Shighat (ijab dan qabul)

Syarat Wakalah

  • Pihak yang berakad harus cakap hukum

  • Objek wakalah jelas, halal, dan dapat diwakilkan

  • Wakalah dilakukan secara sukarela

  • Tidak bertentangan dengan prinsip syariah

Wakalah dalam Akad Pembiayaan Koperasi Syariah

Dalam koperasi syariah, wakalah umumnya digunakan pada pembiayaan murabahah, di mana koperasi mewakilkan anggota untuk membeli barang atas nama koperasi. Mekanisme ini dilakukan untuk efisiensi dan kemudahan transaksi.

Namun demikian, wakalah tidak boleh menghilangkan substansi kepemilikan koperasi atas barang yang dibiayai. Barang harus terlebih dahulu secara prinsip menjadi milik koperasi sebelum dijual kembali kepada anggota.

Prinsip-Prinsip Wakalah dalam Pembiayaan Syariah

  1. Prinsip Amanah
    Wakil wajib menjalankan kuasa sesuai mandat dan tidak menyimpang dari tujuan akad.

  2. Prinsip Kejelasan Akad (Transparency)
    Akad wakalah harus dinyatakan secara tertulis dan terpisah dari akad pembiayaan utama.

  3. Prinsip Kepemilikan (Milkiyyah)
    Dalam murabahah, kepemilikan barang harus berada pada koperasi sebelum dijual kepada anggota.

  4. Prinsip Tidak Mengandung Gharar dan Riba
    Wakalah tidak boleh menjadi sarana penyamaran transaksi pinjaman berbunga.

  5. Prinsip Kepatuhan Syariah
    Seluruh mekanisme harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ketentuan Wakalah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI

Beberapa fatwa DSN-MUI yang relevan antara lain:

  • Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah

  • Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa:

  • Wakalah boleh dilakukan sepanjang tidak menyalahi prinsip syariah

  • Akad wakalah harus dilakukan sebelum akad murabahah

  • Wakalah tidak boleh mengakibatkan jual beli fiktif

Tantangan Implementasi Wakalah di Koperasi Syariah

Beberapa tantangan yang sering ditemui antara lain:

  • Kurangnya pemahaman anggota terhadap posisi wakalah

  • Praktik administrasi yang tidak memisahkan akad wakalah dan akad pembiayaan

  • Potensi penyimpangan akad akibat faktor efisiensi semata

Oleh karena itu, peran edukasi syariah dan pengawasan DPS menjadi sangat krusial.

Kesimpulan

Akad wakalah merupakan instrumen penting dalam pembiayaan koperasi syariah yang berfungsi sebagai sarana pelimpahan kuasa secara syar’i. Penerapan wakalah harus memenuhi rukun dan syarat akad, dilaksanakan secara transparan, serta tidak melanggar prinsip kepemilikan dan keadilan. Kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI dan pengawasan yang efektif menjadi kunci utama agar wakalah tidak menyimpang dari tujuan syariah, yaitu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam muamalah.

Daftar Pustaka

  • Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

  • DSN-MUI. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2020.

  • Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

  • Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Rabu, 21 Januari 2026

Cinta Dunia dan Takut Mati: Penyakit Hati Umat Akhir Zaman serta Solusinya


Cinta Dunia dan Takut Mati: Penyakit Hati Umat Akhir Zaman serta Solusinya

Oleh: Wahyu Salim
Penyuluh Agama Islam

Pendahuluan

Salah satu fenomena yang paling terasa di tengah kehidupan modern saat ini adalah kecintaan berlebihan terhadap dunia dan ketakutan yang mendalam terhadap kematian. Banyak orang rajin bekerja, mengejar harta, jabatan, dan kenyamanan hidup, namun gelisah ketika mendengar kata sakit, usia tua, apalagi kematian. Padahal, kematian adalah kepastian yang tidak bisa ditunda atau dihindari.

Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah psikologis, melainkan penyakit hati dan tanda kelemahan iman.

Cinta Dunia dan Takut Mati dalam Pandangan Islam

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hampir saja bangsa-bangsa lain memperebutkan kalian sebagaimana orang-orang memperebutkan hidangan.”
Para sahabat bertanya, “Apakah karena jumlah kami sedikit saat itu?”
Beliau menjawab:
“Tidak, bahkan kalian banyak. Tetapi kalian seperti buih di lautan. Allah akan mencabut rasa takut musuh terhadap kalian dan menanamkan penyakit wahn di hati kalian.”
Para sahabat bertanya, “Apa itu wahn, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
“Cinta dunia dan takut mati.”
(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa cinta dunia dan takut mati bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga melemahkan umat secara kolektif.

Hakikat Dunia Menurut Al-Qur’an

Al-Qur’an tidak melarang manusia memiliki dunia, namun melarang dunia menguasai hati.

Allah SWT berfirman:

“Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, perhiasan, saling bermegah-megahan di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan.”
(QS. Al-Hadid: 20)

Ayat ini mengingatkan bahwa dunia bersifat sementara, sedangkan akhirat adalah tujuan utama.

Mengapa Manusia Takut Mati?

Beberapa sebab utama ketakutan terhadap kematian antara lain:

  1. Kurangnya persiapan akhirat

  2. Banyaknya dosa yang belum ditaubati

  3. Terlalu nyaman dengan kenikmatan dunia

  4. Minimnya pemahaman tentang rahmat Allah

Padahal Allah SWT menegaskan:

“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.”
(QS. Ali ‘Imran: 185)

Takut mati tanpa iman akan melahirkan kecemasan, tetapi takut mati dengan iman akan melahirkan kesiapan.

Solusi Islami Mengatasi Cinta Dunia dan Takut Mati

1. Meluruskan Orientasi Hidup

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang musafir.”
(HR. Bukhari)

Seorang musafir tidak membangun istana di tempat singgahannya; ia hanya mempersiapkan bekal untuk perjalanan.

2. Memperbanyak Zikir dan Mengingat Kematian

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Perbanyaklah mengingat pemutus segala kenikmatan (kematian).”
(HR. Tirmidzi)

Mengingat kematian bukan untuk menakut-nakuti, tetapi membersihkan hati dari kesombongan dan kelalaian.

3. Menyeimbangkan Dunia dan Akhirat

Allah SWT berfirman:

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.”
(QS. Al-Qashash: 77)

Islam mengajarkan keseimbangan, bukan pelarian dari dunia, tetapi pengendalian dunia.

4. Memperbanyak Amal Saleh dan Taubat

Rasa takut mati akan berkurang ketika seseorang merasa siap bertemu Allah.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah: 222)

Penutup

Cinta dunia dan takut mati bukanlah hal sepele, melainkan penyakit hati yang dapat melemahkan iman, keberanian, dan kualitas hidup seorang Muslim. Islam tidak mengajarkan kita membenci dunia, tetapi menjadikan dunia sebagai jalan menuju akhirat, bukan tujuan akhir.

Ketika hati dipenuhi iman, amal saleh, dan harapan akan rahmat Allah, maka kematian tidak lagi menjadi momok menakutkan, melainkan pintu menuju perjumpaan dengan Rabb Yang Maha Pengasih.

“Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan ridha dan diridhai.”
(QS. Al-Fajr: 27–28)

Semoga materi ini menjadi pengingat, pencerah, dan penguat iman bagi kita semua.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Senin, 19 Januari 2026

KONSELING KELUARGA: KETIKA ISTRI BERHARAP ADA KEADILAN


Padang Panjang, (19/1)__ Kasus konseling keluarga di BP4 Kec. Padang Panjang Timur, dengan pendekatan syar’i, hukum, psikologis, dan perlindungan korban, tanpa menyalahkan korban.

1. Tegaskan: Istri adalah Korban, Bukan Penyebab

Hal pertama yang harus disampaikan dengan empati:

“Ibu tidak berlebihan, tidak berdosa, dan tidak gagal sebagai istri. Apa yang ibu alami adalah bentuk kezaliman dan kekerasan, yang tidak dibenarkan agama maupun hukum.”

Karena dalam kasus ini terdapat:

  • KDRT (fisik & verbal)

  • Penyalahgunaan alkohol (tuak)

  • Penelantaran nafkah

  • Dugaan poligami sirri tanpa izin

  • Pola janji palsu berulang (toxic cycle)

Ini bukan konflik biasa, tetapi masalah serius dan berbahaya.

2. Prinsip Islam: Tidak Wajib Bertahan dalam Kezaliman

Tekankan prinsip agama secara tegas namun menenangkan:

Dalil Prinsip:

  • “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.”
    (HR. Ibnu Majah)

  • Pernikahan bertujuan sakinah, mawaddah, rahmah, bukan penderitaan.

  • Kesabaran tidak sama dengan membiarkan kezaliman.

👉 Islam tidak memerintahkan istri bertahan dalam rumah tangga yang merusak jiwa, fisik, dan masa depan anak.

3. Realitas Psikologis: Pola Kekerasan Berulang

Bantu istri memahami realitas objektif, bukan harapan semu:

“Selama bertahun-tahun (sejak 2009) suami berulang kali berjanji, namun kembali mengulangi perilaku yang sama. Ini menunjukkan bukan ketidaktahuan, tapi ketidakmauan berubah.”

Ciri yang tampak:

  • Janji → Menyesal → Baik sementara → Kambuh

  • Tidak ada rehabilitasi serius (alkohol)

  • Tidak ada tanggung jawab nafkah konsisten

  • Tidak ada rasa aman bagi istri & anak

👉 Secara psikologis, harapan ibu sudah sangat rasional, tetapi faktanya harapan itu tidak disambut perubahan nyata.

4. Kepentingan Anak: Bertahan Tidak Selalu yang Terbaik

Seringkali istri bertahan demi anak, padahal perlu diluruskan:

“Anak tidak hanya butuh ayah dan ibu, tapi butuh rumah yang aman, sehat, dan bermartabat.”

Dampak jika tetap bertahan:

  • Anak menyerap model kekerasan

  • Anak trauma, minder, atau membenci ayah

  • Risiko anak menormalisasi alkohol & KDRT

  • Prestasi dan mental anak terganggu

👉 Anak lebih terlindungi dengan ibu yang kuat dan aman, meskipun harus berpisah.

5. Opsi Solusi yang Realistis & Bertahap

Opsi A (Terakhir & Bersyarat): Perbaikan dengan Syarat Tegas

Jika istri masih ingin memberi satu peluang terakhir (bukan kewajiban):

Syarat WAJIB (tertulis & disaksikan BP4/KUA):

  1. Suami berhenti total dari alkohol & ikut rehabilitasi

  2. Tidak ada KDRT verbal maupun fisik (nol toleransi)

  3. Nafkah jelas dan rutin

  4. Klarifikasi dan tanggung jawab atas nikah sirri

  5. Jika melanggar sekali saja → istri berhak berpisah tanpa rasa bersalah

👉 Jika suami menolak syarat, berarti dia sendiri memilih kehancuran rumah tangga.

Opsi B (Paling Aman & Rasional): Berpisah Secara Terhormat

Jika istri sudah lelah lahir batin dan kehilangan harapan yang sehat, maka:

  • Gugatan cerai adalah jalan perlindungan, bukan kegagalan

  • Islam membolehkan perceraian saat mudarat lebih besar

  • Istri berhak hidup bermartabat dan aman

  • Anak tetap bisa diasuh dengan kasih sayang ibu

“Kadang Allah menyelamatkan seseorang bukan dengan mempertahankan, tapi dengan melepaskan.”

6. Pendampingan yang Harus Diberikan BP4

Rekomendasikan langkah konkret:

  1. Pendampingan hukum (jika KDRT berlanjut)

  2. Konseling trauma bagi istri & anak

  3. Rujukan P2TP2A jika diperlukan

  4. Pendampingan spiritual agar istri tidak merasa berdosa

  5. Edukasi hak-hak perempuan & anak dalam Islam

7. Kalimat Penutup yang Menguatkan Istri

Saran kalimat konselor kepada istri:

“Ibu sudah berjuang sangat lama. Allah Maha Adil dan Maha Melihat. Keputusan ibu untuk melindungi diri dan anak bukan dosa, tapi ikhtiar menyelamatkan amanah Allah.”

KESIMPULAN SOLUSI TERBAIK

🔹 Jika suami tidak menunjukkan perubahan nyata dan bertanggung jawab → berpisah adalah solusi terbaik, paling aman, dan paling maslahat.
🔹 Bertahan tanpa perubahan hanya memperpanjang penderitaan.
🔹 Islam berpihak pada keselamatan, martabat, dan masa depan ibu serta anak.

Kamis, 15 Januari 2026

INTEGRASI NILAI EKOTEOLOGI DALAM PROGRAM PENYULUHAN AGAMA ISLAM DI ERA PERUBAHAN IKLIM (Rekonstruksi Hutan Pasca Bencana Alam di Sumatera)

 

INTEGRASI NILAI EKOTEOLOGI DALAM PROGRAM PENYULUHAN AGAMA ISLAM DI ERA PERUBAHAN IKLIM

(Rekonstruksi Hutan Pasca Bencana Alam di Sumatera)

 

 

 

 

 

 

 

Wahyu Salim, S.Ag

Penyuluh Agama Ahli Muda
KUA Kecamatan Padang Panjang Timur

 

 

Disusun dalam rangka lomba KTI bagi Penyuluh  Agama Islam HAB ke-80 Tahun 2026 Tingkat Sumatera Barat

 

 

 

 

 

PADANG PANJANG

2026 M

ABSTRAK

Perubahan iklim global telah meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana alam di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Sumatera. Salah satu dampak seriusnya adalah kerusakan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem, sumber kehidupan, dan penopang keseimbangan lingkungan. Dalam konteks ini, agama memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab ekologis masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji integrasi nilai-nilai ekoteologi dalam program penyuluhan agama Islam sebagai upaya rekonstruksi hutan pasca bencana alam di Sumatera. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kepustakaan dan analisis kebijakan keagamaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai ekoteologi yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, seperti konsep khalifah, amanah, dan larangan fasad fil ardh, dapat diintegrasikan secara sistematis dalam program penyuluhan agama Islam. Integrasi tersebut berkontribusi dalam membentuk kesadaran spiritual-ekologis, mendorong partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi hutan, serta memperkuat sinergi antara nilai keagamaan dan agenda pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, penyuluhan agama Islam berbasis ekoteologi menjadi instrumen penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan pemulihan lingkungan pasca bencana.

Kata kunci: Ekoteologi, Penyuluhan Agama Islam, Perubahan Iklim, Rekonstruksi Hutan, Sumatera.

 PENDAHULUAN

Perubahan iklim merupakan isu global yang berdampak nyata terhadap kehidupan manusia dan lingkungan alam. Di Indonesia, dampak tersebut terlihat dari meningkatnya kejadian bencana alam seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dan kekeringan. Pulau Sumatera termasuk wilayah yang rentan terhadap bencana ekologis, terutama akibat degradasi hutan yang masif. Kerusakan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan spiritual bagi masyarakat.

Selama ini, pendekatan penanganan bencana dan pemulihan lingkungan cenderung bersifat teknokratis dan struktural. Padahal, krisis ekologi juga berakar pada krisis nilai dan moral manusia dalam memandang alam. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dengan melibatkan dimensi spiritual dan keagamaan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius, agama memiliki potensi besar sebagai sumber nilai, etika, dan motivasi untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memandang alam sebagai ciptaan Allah SWT yang harus dijaga dan dilestarikan. Konsep manusia sebagai khalifah di bumi menegaskan tanggung jawab moral dan spiritual dalam mengelola alam secara berkelanjutan. Ekoteologi hadir sebagai pendekatan yang mengintegrasikan ajaran teologis dengan kesadaran ekologis. Dalam praktiknya, penyuluhan agama Islam menjadi salah satu media strategis untuk mentransformasikan nilai-nilai ekoteologi kepada masyarakat.

Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini membahas bagaimana integrasi nilai ekoteologi dalam program penyuluhan agama Islam dapat berkontribusi pada rekonstruksi hutan pasca bencana alam di Sumatera. Fokus pembahasan diarahkan pada landasan teologis, kerangka konseptual, serta implementasi praktis penyuluhan agama berbasis ekoteologi di era perubahan iklim.

LANDASAN TEORI / TINJAUAN PUSTAKA

1. Konsep Ekoteologi

Ekoteologi merupakan pendekatan teologis yang menempatkan relasi antara Tuhan, manusia, dan alam dalam satu kesatuan yang utuh. Dalam perspektif Islam, ekoteologi berangkat dari keyakinan bahwa alam adalah ayat-ayat kauniyah yang mencerminkan kebesaran Allah SWT. Kerusakan lingkungan dipahami sebagai akibat dari penyimpangan manusia dalam menjalankan amanah kekhalifahan.

Al-Qur’an menegaskan larangan melakukan kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh) dan mendorong manusia untuk menjaga keseimbangan (mizan). Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar teologis bagi pengembangan etika lingkungan Islam. Dengan demikian, ekoteologi Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga transformatif dalam membentuk perilaku ekologis umat.

2. Penyuluhan Agama Islam

Penyuluhan agama Islam merupakan proses pembinaan umat melalui penyampaian ajaran Islam secara persuasif, edukatif, dan partisipatif. Penyuluh agama berperan sebagai agen perubahan sosial yang menjembatani nilai-nilai agama dengan realitas kehidupan masyarakat. Dalam konteks isu lingkungan, penyuluhan agama memiliki fungsi strategis untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterlibatan masyarakat dalam pelestarian alam.

Program penyuluhan yang efektif tidak hanya berfokus pada aspek ibadah ritual, tetapi juga pada ibadah sosial dan ekologis. Oleh karena itu, integrasi isu lingkungan dalam materi dan metode penyuluhan menjadi kebutuhan mendesak di era perubahan iklim.

3. Perubahan Iklim dan Kerusakan Hutan di Sumatera

Sumatera mengalami laju deforestasi yang tinggi akibat alih fungsi lahan, pembalakan liar, dan kebakaran hutan. Kondisi ini diperparah oleh perubahan iklim yang memicu cuaca ekstrem dan bencana ekologis. Rekonstruksi hutan pasca bencana tidak hanya memerlukan intervensi teknis, tetapi juga dukungan sosial dan kultural dari masyarakat setempat.

Dalam hal ini, pendekatan berbasis komunitas yang berlandaskan nilai-nilai lokal dan religius dinilai lebih berkelanjutan. Penyuluhan agama Islam berbasis ekoteologi dapat menjadi instrumen efektif untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga dan memulihkan hutan.

 

PEMBAHASAN

1. Integrasi Nilai Ekoteologi dalam Materi Penyuluhan

Integrasi nilai ekoteologi dapat dilakukan dengan memasukkan tema-tema lingkungan dalam materi penyuluhan, seperti tafsir ayat-ayat tentang alam, hadis tentang larangan merusak lingkungan, dan kisah-kisah keteladanan Nabi dalam menjaga alam. Penyuluh agama dapat mengaitkan ibadah ritual dengan tanggung jawab ekologis, sehingga umat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Seperti tema berikut:

Kerusakan Alam Sebagai Krisis Spiritual

Krisis ekologis yang melanda dunia saat ini, termasukIndonesia, tidak hanya merupakan masalah teknis, politik, atau ekonomi, melainkan juga cerminan krisis spiritual manusia. Ketika manusia memisahkan relasinya dengan alam dari relasi keimanannya dengan Tuhan, maka alam kehilangan nilai sakralnya dan menjadi objek eksploitasi semata. Dalam perspektif Islam, setiap bentuk kerusakan yang dilakukan manusia di bumi menunjukkan adanya keretakan dalam hubungan vertikal antara manusia dan Allah, serta hubungan horizontal dengan ciptaan-Nya. Kerusakan tersebut adalah akibat penyimpangan dari perintah Tuhan. Allah Subḥānahū wa ta’āla berfirman:َ

ظَهَر َ الْفَسَاد ُ فِى الْبَر ِّ وَالْبَحْر ِ بِمَا كَسَبَت ْ اَيْدِى النَّاس ِ لِيُذِيْقَهُم ْ بَعْض الَّذِي ْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُم ْ يَرْجِعُوْن َ41

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (ar-Rūm/30: 41)

Kerusakan alam adalah isyarat jelas bahwa manusia tengah kehilangan arah dari tanggung jawab spiritualnya sebagai khalīfah, penjaga dan pemakmur bumi. Ketika hutan ditebang sembarangan, sungai diracuni limbah, dan udara dicemari demi ambisi sesaat, sejatinya manusia sedang mengkhianati amanah ilahi yang dititipkan kepadanya sejak penciptaannya, sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Baqarah/2: 30. Dalam Islam, tugas memelihara alam bukan sekadar anjuran etis, melainkan bagian integral dari misi keberagamaan.

2. Metode Penyuluhan Berbasis Partisipasi Ekologis

Metode penyuluhan tidak hanya bersifat ceramah, tetapi juga aksi nyata seperti gerakan penanaman pohon, rehabilitasi lahan kritis, dan edukasi pengelolaan lingkungan berbasis masjid dan majelis taklim. Keterlibatan langsung masyarakat dalam kegiatan ekologis akan memperkuat internalisasi nilai ekoteologi dan membentuk habitus ramah lingkungan. Penyuluh agama bisa mengembangkan jaringan kemitraan (networking) dengan penyuluh kehutanan atau instansi terkait dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat kolaboratif, seperti penyediaan bibit pohon melalui penyuluh kehutanan, sementara pendistribusian bibit pohon itu bisa dilakukan oleh penyuluh agama kepada calon pengantin, masyarakat kelompok sasaran seperti sekolah, madrasah, rumah ibadah ataupun kelompok tani kehutanan dll. Hal ini pernah dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kota Padang Panjang pada HUT IPARI ke-1 Tahun 2024 pada Gerakan Menanam Sejuta Pohon, Gerakan Menanam Pohon Matoa dan Gerakan CATIN NAMPAK (Calon Pengantin Menanam Berdampak), dulu pernah dilakukan dengan nama “Pohon Cinta”.

Gambar 1: Aksi Nyata Penanaman Sejuta Pohon dalam rangka Hari Lahir IPARI

3. Peran Penyuluh Agama dalam Rekonstruksi Hutan Pasca Bencana

Penyuluh agama berperan sebagai motivator, fasilitator, dan mediator dalam program rekonstruksi hutan. Melalui pendekatan spiritual, penyuluh dapat menumbuhkan kesadaran bahwa bencana alam merupakan peringatan untuk memperbaiki relasi manusia dengan alam. Dengan demikian, rekonstruksi hutan tidak hanya dipahami sebagai proyek fisik, tetapi juga sebagai proses taubat ekologis dan pembaruan komitmen spiritual. Di samping melakukan trauma healing, penyuluh agama juga bisa berpartisipasi dalam perbaikan kondisi hulu sungai, hutan pedalaman yang terdistorsi dengan bergabung dalam komunitas relawan lingkungan atau gabungan relawan ekoteologi, mengembangkan “Wakaf Pohon” sebagai bentuk donasi gaya baru yang tidak terbatas pada uang.

Gambar 2: Kerja sama dengan penyuluh kehutanan dalam penyediaan bibit dari Balai Bibit Sumatera Barat

4. Tantangan dan Peluang Implementasi

Tantangan utama integrasi ekoteologi dalam penyuluhan agama adalah keterbatasan pemahaman penyuluh terhadap isu lingkungan dan minimnya dukungan lintas sektor. Namun, kebijakan Kementerian Agama yang menjadikan ekoteologi sebagai program prioritas membuka peluang besar untuk penguatan kapasitas penyuluh dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Hal ini telah dapat diatasi dengan pelaksanaan bimtek ekoteologi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI, sekalipun peserta masih terbatas yang disaring melalui seleksi rekrutmen peserta secara terbuka dengan persyaratan mengirim karya tulis populer tema ekoteologi. Selanjutnya tentu diperlukan pembekalan yang lebih luas baik secara  tatap muka/luring maupun daring.

Gambar 3: Penanaman Pohon di Komplek SMA 1 Sumatera Barat langsung dihadiri oleh Kepala Sekolah, Penyuluh Agama Islam Kota Padang Panjang & Penyuluh Kehutanan

Gambar 4:  Penanaman Pohon di Komplek SMA 1 Sumatera Barat & di Ruang Terbuka/Lahan Kosong

Gambar 5: Spanduk Catin Nampak (Calon Pengantin Menanam Berdampak)

 PENUTUP

Integrasi nilai ekoteologi dalam program penyuluhan agama Islam merupakan kebutuhan strategis dan mendesak di tengah krisis iklim global dan meningkatnya bencana ekologis di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera. Penyuluhan agama tidak lagi cukup berfokus pada aspek ritual dan normatif, melainkan perlu dikembangkan secara kontekstual untuk menjawab persoalan nyata umat, termasuk kerusakan lingkungan dan hutan pasca bencana.

Melalui integrasi nilai-nilai ekoteologi Islam seperti konsep khalifah, amanah, mizan, dan larangan fasad fil ardh, penyuluhan agama Islam mampu membangun kesadaran spiritual-ekologis masyarakat. Kesadaran ini menjadi fondasi moral dalam mendorong partisipasi aktif umat Islam dalam rekonstruksi hutan, rehabilitasi lahan kritis, serta upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Peran penyuluh agama Islam sangat penting sebagai agen transformasi nilai dan perubahan sosial. Dengan dukungan kebijakan pemerintah, penguatan kapasitas penyuluh, serta sinergi lintas sektor, penyuluhan agama berbasis ekoteologi berpotensi menjadi model pendekatan pembangunan berkelanjutan yang berakar pada nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, integrasi ekoteologi dalam penyuluhan agama Islam perlu terus dikembangkan secara sistematis, berkelanjutan, dan kontekstual demi terwujudnya keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.

Akhirnya, penulis mengakui bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan dan butuh pengayaan baik dari isi, sistimatika, analisa maupun referensi. Setidaknya tulisan ini dapat menunjukkan semangat dan niat baik untuk mengembangkan konsep ekoteologi kepada masyarakat luas, khususnya pada kelompok sasaran penyuluhan, lebih lagi pada momentum HAB ke-80 Kementerian Agama RI 3 Januari 2026 ini. “Selamat Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke- 80, Umar Rukun dan Sinergi , Umat Damai dan Maju”

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Advokasi Ekoteologi Kementerian Agama.pptx. Jakarta: Kemenag RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Penguatan Ekoteologi Berperspektif Keagamaan. Jakarta: Kemenag RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Policy Brief Ekoteogi. Jakarta: Kemenag RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Tafsir Ekoteologi. Jakarta: Kemenag RI.

Nasr, S. H. (1996). Religion and the Order of Nature. New York: Oxford University Press.

Umar, N. (2023). Ekoteologi Islam dan Tantangan Krisis Lingkungan. Jakarta: Gramedia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selasa, 13 Januari 2026

KESIAPAN CALON PENGANTIN UNTUK MENIKAH YANG INDAH DAN MEMBAHAGIAKAN

 


KESIAPAN CALON PENGANTIN UNTUK MENIKAH YANG INDAH DAN MEMBAHAGIAKAN

Abstrak

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam) 

Pernikahan merupakan institusi sakral yang bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak pernikahan berujung konflik bahkan perceraian akibat kurangnya kesiapan calon pengantin. Artikel ini bertujuan mengkaji kesiapan calon pengantin dalam membangun pernikahan yang indah dan membahagiakan melalui lima aspek utama, yaitu kesiapan psikologis, spiritual-keagamaan, sosial, ekonomi, dan ilmu berumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur terhadap sumber-sumber ilmiah, regulasi negara, serta Al-Qur’an dan Hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesiapan menikah yang komprehensif menjadi fondasi utama bagi keberlangsungan dan kualitas pernikahan. Oleh karena itu, bimbingan pranikah dan edukasi keluarga menjadi kebutuhan mendesak dalam membentuk keluarga yang tangguh dan harmonis.

Kata kunci: kesiapan menikah, calon pengantin, keluarga sakinah, bimbingan pranikah

Pendahuluan

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang disebut sebagai mîtsâqan ghalîzhan¹, yakni perjanjian yang kuat dan penuh tanggung jawab. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan visi hidup, nilai, serta tanggung jawab sosial dan spiritual. Oleh karena itu, pernikahan menuntut kesiapan yang matang dari kedua calon pengantin.

Tingginya angka perceraian di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak pasangan memasuki pernikahan tanpa kesiapan yang memadai, baik secara emosional, ekonomi, maupun pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga². Kondisi ini menegaskan bahwa kesiapan menikah merupakan faktor kunci dalam membangun pernikahan yang indah dan membahagiakan, bukan sekadar kesiapan usia atau administratif.

Konsep Kesiapan Menikah

Kesiapan menikah adalah kondisi di mana seseorang telah memiliki kematangan fisik, psikologis, spiritual, sosial, ekonomi, serta pengetahuan yang cukup untuk menjalani kehidupan perkawinan³. Kesiapan ini bersifat holistik dan saling terkait; kekurangan pada satu aspek dapat berdampak pada aspek lainnya.

Dalam perspektif Islam, kesiapan menikah tercermin dari kemampuan memikul amanah, menjalankan peran dan tanggung jawab, serta komitmen untuk membangun keluarga atas dasar ketakwaan⁴. Sementara itu, psikologi keluarga menekankan kesiapan menikah sebagai kemampuan individu dalam membangun relasi yang sehat, berkomunikasi efektif, dan menyelesaikan konflik secara dewasa⁵.

Aspek-Aspek Kesiapan Calon Pengantin

1. Kesiapan Psikologis

Kesiapan psikologis meliputi kematangan emosi, kestabilan kepribadian, kemampuan mengendalikan diri, serta kesiapan menerima perbedaan pasangan. Individu yang matang secara psikologis tidak mudah meluapkan emosi, mampu berempati, dan tidak menjadikan pasangan sebagai pelampiasan tekanan batin⁶. Kematangan psikologis menjadi fondasi utama terciptanya komunikasi yang sehat dan relasi yang saling menghormati.

2. Kesiapan Spiritual dan Keagamaan

Aspek spiritual merupakan ruh dalam pernikahan. Pemahaman agama yang baik akan mengarahkan pasangan untuk memandang pernikahan sebagai ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT⁷. Al-Qur’an menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah terciptanya ketenangan (sakinah) yang dibalut cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah)⁸. Kesiapan spiritual membentuk kesadaran bahwa konflik rumah tangga harus diselesaikan dengan nilai kesabaran, keadilan, dan musyawarah.

3. Kesiapan Sosial

Pernikahan membawa individu masuk ke dalam sistem sosial yang lebih luas, yaitu keluarga besar dan masyarakat. Kesiapan sosial mencakup kemampuan beradaptasi, menjaga hubungan harmonis dengan keluarga pasangan, serta menjalankan peran sosial di tengah masyarakat⁹. Ketidakmampuan mengelola relasi sosial sering kali menjadi pemicu konflik laten dalam rumah tangga.

4. Kesiapan Ekonomi

Aspek ekonomi merupakan faktor penting dalam stabilitas rumah tangga. Islam mewajibkan suami untuk memberi nafkah sesuai kemampuan¹⁰. Kesiapan ekonomi tidak selalu berarti kemapanan finansial, melainkan adanya etos kerja, tanggung jawab, keterbukaan keuangan, dan kemampuan merencanakan kebutuhan keluarga secara realistis.

5. Kesiapan Ilmu Berumah Tangga

Kesiapan ilmu berumah tangga merupakan aspek krusial yang sering terabaikan. Banyak pasangan menikah tanpa bekal pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami-istri, manajemen konflik, komunikasi pernikahan, pengasuhan anak, serta pengelolaan kehidupan keluarga.

Dalam Islam, pernikahan adalah amanah yang harus dijalani dengan ilmu. Rasulullah SAW menegaskan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban setiap muslim¹¹. Ilmu berumah tangga mencakup fikih munakahat, etika relasi suami-istri, adab menyelesaikan perselisihan, dan prinsip musyawarah keluarga¹². Dari perspektif psikologi keluarga, literasi pernikahan membantu pasangan memahami dinamika dan fase-fase rumah tangga sehingga lebih adaptif dan resilien menghadapi konflik¹³.

6. Kesiapan Fisik dan Kesehatan

Kesiapan fisik berkaitan dengan kesehatan jasmani, kesiapan reproduksi, dan kebugaran tubuh untuk menjalani peran sebagai suami atau istri. Pemeriksaan kesehatan pranikah menjadi langkah preventif untuk memastikan kesiapan biologis dan mencegah risiko kesehatan di masa depan.

Islam memandang kesehatan sebagai amanah, sehingga menjaga fisik merupakan bagian dari tanggung jawab dalam pernikahan.

Urgensi Bimbingan Pranikah

Bimbingan pranikah merupakan sarana strategis untuk menyiapkan calon pengantin secara komprehensif. Program ini berfungsi sebagai upaya edukatif dan preventif dalam menekan potensi konflik dan perceraian. Studi menunjukkan bahwa pasangan yang mengikuti bimbingan pranikah memiliki kualitas komunikasi dan komitmen pernikahan yang lebih baik¹⁴. Oleh karena itu, peran penyuluh agama, KUA, dan lembaga keagamaan sangat vital dalam menginternalisasi nilai dan ilmu berumah tangga kepada calon pasangan.

Penutup

Kesiapan calon pengantin merupakan fondasi utama dalam membangun pernikahan yang indah dan membahagiakan. Kesiapan tersebut mencakup lima aspek penting, yaitu kesiapan psikologis, spiritual-keagamaan, sosial, ekonomi, dan ilmu berumah tangga. Pernikahan yang dibangun di atas kesiapan yang matang akan melahirkan keluarga yang sakinah, tangguh, dan berdaya tahan menghadapi dinamika kehidupan. Oleh karena itu, penguatan edukasi pranikah dan bimbingan keluarga menjadi investasi strategis dalam membangun peradaban masyarakat yang sehat dan berkeadaban.

Catatan Kaki (Footnote)

  1. QS. An-Nisā’: 21.

  2. Amato, P. R. (2000). The Consequences of Divorce for Adults and Children.

  3. Duvall, E. M. (1977). Family Development.

  4. Al-Ghazali. Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn.

  5. Olson, D. H., & DeFrain, J. (2003). Marriage and the Family.

  6. Hurlock, E. B. (1980). Developmental Psychology.

  7. Quraish Shihab. (1996). Wawasan Al-Qur’an.

  8. QS. Ar-Rūm: 21.

  9. Goode, W. J. (2004). The Family.

  10. QS. Ath-Thalāq: 7.

  11. HR. Ibnu Mājah, No. 224.

  12. Wahbah az-Zuhaili. (1989). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh.

  13. Gottman, J. M. (1999). The Seven Principles for Making Marriage Work.

  14. Kementerian Agama RI. (2018). Modul Bimbingan Perkawinan.

Daftar Referensi

Al-Ghazali. Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dar al-Fikr.
Amato, P. R. (2000). The Consequences of Divorce for Adults and Children. Journal of Marriage and Family.
Duvall, E. M. (1977). Family Development. Philadelphia: Lippincott.
Goode, W. J. (2004). The Family. New Jersey: Prentice Hall.
Gottman, J. M. (1999). The Seven Principles for Making Marriage Work. New York: Crown Publisher.
Hurlock, E. B. (1980). Developmental Psychology. New York: McGraw-Hill.
Kementerian Agama RI. (2018). Modul Bimbingan Perkawinan. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.
Olson, D. H., & DeFrain, J. (2003). Marriage and the Family. New York: McGraw-Hill.
Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Az-Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.


Senin, 12 Januari 2026

“Cinta Tanpa Rasa Hormat adalah Kepalsuan”


 Berikut materi konsultasi “Madrasah Keluarga Sakinah” untuk pasangan suami–istri dengan tema:

“Cinta Tanpa Rasa Hormat adalah Kepalsuan”

Materi ini cocok untuk konseling KUA, bimbingan pranikah & pascanikah, halaqah keluarga, atau kelas madrasah keluarga sakinah.

A. PENGANTAR KONSEPTUAL

Banyak pasangan berkata “kami masih saling cinta”,
namun:

  • saling merendahkan,

  • mudah membentak,

  • tak menghargai pendapat pasangan.

📌 Fakta penting:
👉 Cinta yang tidak disertai rasa hormat hanya akan melahirkan luka, bukan sakinah.

B. MAKNA CINTA & HORMAT DALAM ISLAM

1. Cinta (Mawaddah)

  • Afeksi

  • Perasaan sayang

  • Ketertarikan emosional

2. Hormat (Ta‘zhim & Ihsan)

  • Menjaga lisan

  • Menghargai peran

  • Mengakui martabat pasangan

Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan hidup agar kamu mendapatkan ketenangan (sakinah), dan Dia menjadikan di antaramu mawaddah dan rahmah.”
(QS. Ar-Rum: 21)

📌 Sakinah lahir ketika cinta berjalan bersama hormat dan kasih.

C. CIRI-CIRI “CINTA PALSU” DALAM RUMAH TANGGA

Digunakan sebagai bahan refleksi pasangan:

  • ❌ Mengaku cinta tapi mudah meremehkan

  • ❌ Mengaku sayang tapi tak mau mendengar

  • ❌ Mengaku peduli tapi suka menyakiti dengan kata-kata

  • ❌ Merasa paling benar, pasangan selalu salah

👉 Ini bukan cinta, tapi ego yang dibungkus perasaan.

D. CINTA SEJATI SELALU MELAHIRKAN HORMAT

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.”
(HR. Tirmidzi)

Cinta sejati ditandai dengan:

  • Lisan yang dijaga

  • Emosi yang dikendalikan

  • Perbedaan yang dihargai

  • Kekurangan yang ditutup, bukan diumbar

E. HORMAT DALAM PRAKTIK RUMAH TANGGA

(Materi Konseling Inti)

1. Hormat dalam ucapan

  • Tidak membentak

  • Tidak menyindir

  • Tidak membuka aib

2. Hormat dalam perbedaan

  • Boleh berbeda pendapat

  • Tidak saling merendahkan

  • Mencari solusi, bukan kemenangan

3. Hormat dalam konflik

  • Menahan diri saat emosi

  • Menghindari kata “selalu” & “tidak pernah”

  • Mengutamakan damai, bukan ego

F. LATIHAN KONSELING (PRAKTIS)

Latihan 1: Cermin Diri

Tanyakan pada diri masing-masing:

“Apakah aku ingin dihormati, tapi belum menghormati?”

Latihan 2: Komitmen Lisan

Pasangan diminta menyepakati:

  • “Kami tidak akan saling merendahkan”

  • “Kami memilih bicara baik atau diam”

Latihan 3: Doa Bersama

“Ya Allah, ajarkan kami mencintai dengan adab, menghormati dengan iman, dan bersabar dengan ikhlas.”

G. PESAN PENUTUP KONSELING

🕊️ Cinta bisa pudar jika tak dirawat,
tapi hormat yang dijaga akan menghidupkan kembali cinta.

👉 Rumah tangga sakinah tidak dibangun oleh rasa saja, tapi oleh adab.


Sabtu, 03 Januari 2026

HAB ke-80 Kementerian Agama: “Mutilasi atau Metamorfosis? Menjaga Ruh Kementerian Agama di Tengah Fragmentasi Kewenangan”


HAB ke-80 Kementerian Agama:

“Mutilasi atau Metamorfosis? Menjaga Ruh Kementerian Agama di Tengah Fragmentasi Kewenangan”

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)

Delapan puluh tahun bukan usia muda bagi sebuah kementerian. Ia telah melewati berbagai rezim, perubahan politik, dinamika umat, serta tuntutan zaman. Namun, pada titik usia ke-80 ini, Kementerian Agama (Kemenag) berada pada persimpangan reflektif yang serius: apakah yang terjadi selama ini merupakan penguatan ekosistem keagamaan nasional, atau justru “mutilasi” peran strategis Kementerian Agama itu sendiri?

Jejak Fragmentasi: Dari Otoritas Utuh Menuju Kewenangan Terpisah

Sejarah Kementerian Agama mencatat serangkaian pemisahan fungsi yang signifikan:

  1. Pengadilan Agama berpisah dan berdiri independen di bawah Mahkamah Agung.

  2. BAZNAS lahir sebagai lembaga negara non-struktural, mengelola zakat secara nasional.

  3. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengambil alih otoritas wakaf secara mandiri.

  4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdiri dengan mandat strategis ekonomi syariah.

  5. Peneliti Kemenag dilebur ke dalam BRIN, mengakhiri kemandirian riset keagamaan.

  6. Terakhir, berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, yang memisahkan salah satu tugas paling monumental Kemenag.

Jika dilihat satu per satu, semuanya memiliki argumentasi rasional dan legal. Namun jika ditarik dalam satu garis besar, muncul pertanyaan mendasar:
👉 Apa yang tersisa dari Kementerian Agama sebagai pusat tata kelola kehidupan beragama?

Mutilasi Kelembagaan atau Spesialisasi Fungsional?

Istilah “mutilasi” terasa keras, tetapi ia lahir dari kegelisahan yang nyata. Kemenag perlahan tampak seperti kehilangan organ-organ strategisnya, sementara beban ekspektasi publik tetap besar.
Kementerian Agama masih diminta:

  • Menjaga moderasi beragama

  • Merawat kerukunan umat

  • Membina umat lintas agama

  • Mengelola pendidikan keagamaan

  • Menjadi penyangga moral bangsa

Namun ironisnya, instrumen kekuasaan, riset, ekonomi umat, hingga ibadah haji justru tercerabut satu per satu.

Jika ini bukan mutilasi, maka setidaknya ini adalah fragmentasi struktural yang berisiko melemahkan daya kendali kebijakan keagamaan secara holistik.

Dampak yang Perlu Diwaspadai

Beberapa konsekuensi strategis patut menjadi bahan muhasabah:

  1. Hilangnya orkestrasi kebijakan keagamaan nasional
    Banyak lembaga mengurusi agama, tetapi tanpa satu konduktor utama.

  2. Reduksi peran Kemenag menjadi administratif semata
    Dari kementerian visioner menjadi sekadar pengelola rutinitas.

  3. Terpisahnya ilmu, kebijakan, dan praktik keagamaan
    Riset di BRIN, regulasi di kementerian lain, implementasi di lembaga terpisah.

  4. Melemahnya wibawa simbolik negara dalam urusan agama
    Padahal agama di Indonesia bukan urusan privat semata, melainkan fondasi kebangsaan.

Refleksi Konstruktif: Menjaga Ruh, Bukan Sekadar Struktur

Namun refleksi ini tidak boleh berhenti pada ratapan. HAB ke-80 harus menjadi momentum transformasi kesadaran, bukan nostalgia kekuasaan.

Kementerian Agama perlu:

  1. Menegaskan kembali peran sebagai “rumah besar kehidupan beragama”
    Bukan pemilik semua kewenangan, tetapi arsitek nilai dan arah.

  2. Memperkuat fungsi kebijakan berbasis nilai (value-based policy)
    Kemenag harus menjadi pusat etika publik, moral kebangsaan, dan spiritualitas sosial.

  3. Menjadi koordinator moral lintas lembaga keagamaan negara
    Meski lembaga terpisah, ruhnya harus satu: kemaslahatan umat dan keutuhan bangsa.

  4. Menguatkan peran penyuluh, pendidik, dan tokoh akar rumput
    Karena di sanalah agama benar-benar hidup, bukan di gedung-gedung struktural.

Penutup: Dari Kehilangan Menuju Pemaknaan Baru

HAB ke-80 mengajarkan bahwa besar kecilnya kementerian bukan ditentukan oleh banyaknya kewenangan, tetapi oleh kejernihan misinya.

Jika Kementerian Agama mampu menjaga ruh keadilan, moderasi, kebijaksanaan, dan keberpihakan pada umat, maka sekalipun kewenangan terfragmentasi, perannya tetap sentral dalam menjaga jiwa bangsa.

Mungkin Kementerian Agama telah kehilangan banyak “anggota tubuh”,
tetapi jangan sampai kehilangan “hati nurani”.

Dirgahayu ke-80 Kementerian Agama RI.
Merawat Agama, Menjaga Negara, Menenangkan Umat.