Rabu, 05 Februari 2020

Peroleh SERTIFIKAT Pengawas Syariah DSN MUI

Syukur Alhamdulillah bisa memperoleh sertifikat ini setelah bersitungkin mengasah ilmu dalam pelatihan yang diselenggarakan DSN MUI Insitute dan LULUS CAT Calon Pengawas Syariah, semoga bisa berperan lebih baik dalam memajukan sistem keuangan syariah, khususnya melalui Koperasi dengan sistem pembiayaan syariah.
Diberi amanah kawan-kawan untuk menyampaikan sambutan Dewan Pengawas Syariah Padang Panjang pada RAT KOPONTREN Diniyyah Puteri Padang Panjang (Kamis, 23/1)

SAMBUTAN
Dewan Pengawas Syariah
Pada RAT KOPONTREN Diniyyah Puteri Padang Panjang
Kamis, 23 Januari 2020

Assalamu’alaikum Wr, Wb.,

Muqaddimah
Yth. Yang Mulia Ketua MUI Kota Padang Panjang
Yth. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Panjang
Yth. Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang
Yth. Pengurus  dan Badan Pengawas KOPONTREN Diniyah Puteri Padang Panjang
Yth. Bapak/Ibu seluruh Anggota KOPONTREN, hadirin walhadirat yang berbahagia

Puji & Syukur
Shalawat dan Salam..

Bapak/Ibu hadirin yang berbahagia,
Pertama izinkan kami atas nama pribadi dan kawan-kawan yang lulus  Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah maupun yang belum  mengucapkan TERIMAKASIH; Pertama kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Panjang yang telah mengutus kami mengikuti Pelatihan Pengawas Syariah untuk lembaga keuangan syariah tahun 2019 yang lalu; dari 3 yang diutus Alhamdulillah lulus ketiga-tiganya. Sehingga Padang Panjang saat ini sudah punya 4 orang yang memiliki Sertifikat Dewan Pengawas Syariah yang dikeluarkan DSN-MUI Pusat. Saya dari KOPRIDA Kemenag Padang Panjang, Ust Riko Yuzi Putra dari MAN Koto Baru beliau yang pertama yang lulus di Padang Panjang, Ust. Irman Mahdi dari MTsN, dan Ust. Sukri Hidayat dari RS. Yarsi Padang Panjang. Kedua, Suatu kehormatan bagi kami dan terima kasih tak terhingga telah diundang hadir pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) KOPONTREN Diniyyah Puteri ini sebagai rapat keputusan tertinggi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota; walaupun kapasitas kami belum sepenuhnya menjadi Dewan Pengawas Syariah karena ada mekanisme yang harus dilakukan agar bisa menjadi Dewan Pengawas Syariah meskipun saat ini kami telah memiliki sertifikat kompetensi:
Pertama, Lembaga Pembiayaan Syariah terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi calon DPS kepada DSN-MUI disertai usulan calon DPS yang diajukan.
Kedua, Disertai surat pengantar dari MUI setempat.
Tiga, Surat Pengantar ini diberikan atas dasar hasil penilaian mengenai kepantasan atau kelayakan calon DPS yang diajukan. Nah setelah itu melalui mekanisme yang ada di BPH DSN-MUI ditetapkanlah Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau yang sejenis (LBS, LPS) tersebut yang mengusulkan.
Setelah ditunjuk menjadi Dewan Pengawas Syariah pada lembaga Keuangan tersebut letakkanlah KOPONTREN Diniyyah Puteri Padang Panjang, baru DPS tersebut resmi bertugas, tugas DPS itu ialah:
1. Mengawasi produk dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN-MUI. (sudah 125 lebih fatwa)
2. Membuat opini syariah atas permintaan/pertanyaan dan/atau temuan di lembaga yang diawasinya.
3. Melaporkan hasil pengawasan kepada DSN-MUI 2 x dalam setahun.
Jadi Bapak/Ibu semuanya yang kami hormati Dewan Pengawas Syariah itu adalah perangkat DSN MUI yang terafiliasi atau dimasukkan atau ditempatkan pada Lembaga Keuangan Syariah yang bertanggungjawab  langsung kepada DSN MUI.

Sekarang Bapak/Ibu kita di Padang Panjang sudah menjadi program walikota bagaimana seluruh koperasi yang ada di kota Padang Panjang serambi mekkah ini secara bertahap bisa menjadi koperasi syariah; melalui upaya sosialisasi, pendampingan dari STES Manna wa Salwa, studi tiru ke berbagai koperasi syariah maju, teladan dan percontohan nasional ke Pulau Jawa. Kita dari Kementerian Agama Kota Padang Panjang juga berupaya agar perbankan syariah juga bisa tumbuh dan berkembang, itu dibuktikan dengan gaji pegawai dan dana yang dikelola sudah bermitra dengan Bank Syariah. Tinggal 1 yang belum yaitu uang operasional harian kantor yang masih bermitra dengan Bank Konvensional yang jumlahnya sangat kecil karena Bank ini yang sistemnya mendukung sistem setoran non tunai.  Begitu juga denga KOPRIDA Kemnterian agama juga sudah menerapkan sistem pembiayaansyriah.

Sekarang tinggal komitmen dan tekat yang kuat dari kita semua sebagai pelaku usaha, pihak berkepentingan agar semangat bersyariah yang telah digelorakan dan didukung penuh pemerintah daerah bisa menjalar ke seluruh aspek dan hati umat. Dan kita ingin KOPONTREN Diniyyah Puteri ini bisa menjadi pelopor dan pilot projectnya.

Terimakasih dan banyak maaf…….Wabillahittaufiq walhidayah…
Wassalam….

Tidak ada komentar: