Budayakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Integritas Profesionalitas Inovasi Tanggung Jawab dan Keteladanan
Selasa, 30 Juni 2020
Senin, 29 Juni 2020
Koordinator Area IV Perubahan bidang Tata laksana ikut hadiri Submit PMPRB
Jumat, 26 Juni 2020
Hasil Audiensi dengan Walikota
Audiensi dengan Walikota
Taushiyyah2: Menjadi Mukmin Tangguh di Masa Wabah
Assalamu'alaikum Wr., Wb.,
Muqaddimah
Hadirin walhadirat yang berbahagia,
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anfal (6): 2
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal."
Dalam konteks menghadapi wabah covid19 ini, maka mukmin sejati ataupun mukmin yang tangguh haruslah memenuhi kriteria:
1. Memiliki Perasaan Takut; yaitu perasaan takut yang muncul disaat dikatakan kepada mereka bahwa Allah SWT sebagai Khalik (Maha Pencipta) yang telah menjadikan sebuah makhluk ciptaan yang diberi nama oleh manusia covid19 sekalipun bentuknya sangat kecil dan tidak tampak tapi berdampak kepada keselamatan jiwa dan keberlangsungan hidup seseorang. Perasaan takut ini mendorong hati dan tubuh jasadiyah kita untuk men-tha'ati Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan.
2. Ziyadah Imaniyah; Efek berikutnya apabila dihadapkan dan dikemukakan kepada orang mukmin ini ayat-ayat Allah SWT baik ayat-ayat Qauliyyah maupun ayat-ayat Kauniyyah dikaji (tafakkuri) direnungkan (Tazakkuri), maka akan menambah keimanan dan keyakinannya kepada Allah SWT dan betapa lemah dan tak berdayanya manusia dihadapan Allah.
3. Tawakkal; Menyerahkan diri sepenuhnya segala urusan kepada kehendak dan pilihan Allah dalam meraih kebaikan dan menghindari diri dari keburukan setelah berbagai ikhtiar syari'i dan ikhtiar ilahi dilakukan.
Kita sudah patuhi protokol kesehatan dengan disiplin dan juga kita telah lakukan berbagai istighfar, munajat dan do'a kita; semuanya kita kembalikan kepada kehendak, pilihan dan putusan Allah SWT yang Maha Adil, Pengasih dan Penyayang.
Dengan demikian kita bisa menjadi mukmin tangguh yang mampu menghadapi berbagai ujian, cobaan dan musibah serta dalam kondisi bagaimanapun juga. Semoga Allah mernjagfa dan melindungi kita semua. Amiiin Ya Rabbal'alamiin.
Terimakasih banyak maaf
Wabillahi taufik walhidayah....
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.,
Muqaddimah
Hadirin walhadirat yang berbahagia,
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anfal (6): 2
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal."
Dalam konteks menghadapi wabah covid19 ini, maka mukmin sejati ataupun mukmin yang tangguh haruslah memenuhi kriteria:
1. Memiliki Perasaan Takut; yaitu perasaan takut yang muncul disaat dikatakan kepada mereka bahwa Allah SWT sebagai Khalik (Maha Pencipta) yang telah menjadikan sebuah makhluk ciptaan yang diberi nama oleh manusia covid19 sekalipun bentuknya sangat kecil dan tidak tampak tapi berdampak kepada keselamatan jiwa dan keberlangsungan hidup seseorang. Perasaan takut ini mendorong hati dan tubuh jasadiyah kita untuk men-tha'ati Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan.
2. Ziyadah Imaniyah; Efek berikutnya apabila dihadapkan dan dikemukakan kepada orang mukmin ini ayat-ayat Allah SWT baik ayat-ayat Qauliyyah maupun ayat-ayat Kauniyyah dikaji (tafakkuri) direnungkan (Tazakkuri), maka akan menambah keimanan dan keyakinannya kepada Allah SWT dan betapa lemah dan tak berdayanya manusia dihadapan Allah.
3. Tawakkal; Menyerahkan diri sepenuhnya segala urusan kepada kehendak dan pilihan Allah dalam meraih kebaikan dan menghindari diri dari keburukan setelah berbagai ikhtiar syari'i dan ikhtiar ilahi dilakukan.
Kita sudah patuhi protokol kesehatan dengan disiplin dan juga kita telah lakukan berbagai istighfar, munajat dan do'a kita; semuanya kita kembalikan kepada kehendak, pilihan dan putusan Allah SWT yang Maha Adil, Pengasih dan Penyayang.
Dengan demikian kita bisa menjadi mukmin tangguh yang mampu menghadapi berbagai ujian, cobaan dan musibah serta dalam kondisi bagaimanapun juga. Semoga Allah mernjagfa dan melindungi kita semua. Amiiin Ya Rabbal'alamiin.
Terimakasih banyak maaf
Wabillahi taufik walhidayah....
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.,
Kamis, 25 Juni 2020
Taushiyyah1: MENGAMBIL HIKMAH DARI WABAH COVID19
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Muqaddimah
Hadirin para pemirsa
yang berbahagia,
Kita sadar bahwa kita
berada pada suasana menghadapi wabah
covid19 yang melanda seluruh dunia pada
banyak negara, termasuk negara kita Indonesia bahkan telah sampai pula ke
daerah kita, untuk itu kita perlu lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan
totalitas dan merasakan betapa lemahnya
dan tidak berdaya kita dihadapan Allah SWT menghadapi ujian hidup ini. Hanya
makhluk ciptaan Allah yang sangat kecil dan tak terlihat bernama covid19 tapi
sangat berdampak pada keselamatan jiwa, bahkan
juga berdampak secara ekonomi dan sosial. Allah SWT berfirmanQS.2:156; (Yaitu) orang-orang yang apabila menimpa kepada mereka suatu musibah, mereka berkata: Sesungguhnya kita ini dari Allah, dan sesungguhnya kepadaNyalah kita semua akan kembali.
Oleh karena itu, ujian ini haruslah kita terima sebagai
ujian keimanan yang membuat kita semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan
berusaha, berikhtiar dan berdoa agar kita, keluarga kita, masyarakat kita, kampung,
daerah kita diselamatkan Allah SWT.
Pertama adalah Ikhtiar Syar’i, yaitu mematuhi aturan
protocol kesehatan dengan cara keluar rumah beraktifitas di luar memakai
masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing.
Sebagai seorang muslim sebenarnya kita sudah diajarkan agar
menjaga dan menyempurnakan wudhuk kita sehingga anggota tubuh kita selalu dalam
keadaan bersih dan bebas dari berbagai penyakit, bakteri maupun virus.
Kedua adalah Ikhtiar Ilahi, yaitu memperbanyak
istighfar memohon ampun kepada Allah, menjaga ibadah-ibadah kita dan bermunajat
dihadapan Allah seraya berdo’a agar selalu berada dalam perlindungan dan
pertolongan Allah Sang Maha Kuasa.
Demikian taushiyyah singkat kita kali ini Semoga Allah
menyelamatkan kita semua dan mengangkat derajat kita di dunia lebih-lebih lagi
derajat tertinggi di akhirat kelak. Aamiin Ya Rabbal’alamin
Wabillahitaufiq walhidayah…
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,
Rabu, 24 Juni 2020
Lokakarya MIUT Thawalib Padang Panjang
Pointer
Sambutan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang
Diwakili
Kasi Pendidikan Madrasah
Pada
Acara Pembukaan Lokakarya MIUT
Kamis,
25 Juni 2020
Muqaddimah
Salam Penghormatan
Salam Maaf dari Kakankemenag
1. Apresiasi kepada MIUT yang telah inisiasi
penyelenggaraan lokakarya
2. Tantangan Pendidikan di masa akan datang apalagi
dalam masa pandemic wabah covid19 → disiplin menerapkan standar protocol kesehatan
3. Harapan jaga:
·
Stabilitas lembaga → sinergisitas seluruh
komponen pendidikan, tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan kemenag dan
diknas selaku lembaga Pembina & jaga kekompakan
·
Pengembangan karakter anak; terlebih dahulu
karakter guru berjiwa emas
·
Disiplin pelaksanaan tugas sebagai pendidik →
menyiapan RPP, strategi dan media pembelajaran
·
Titip guru PNS yang ditempatkan pada MIUT agar
bisa berkontribusi dan berkolaborasi bekerjasama dalam mewujudkan visi & misi lembaga dan bisa menjadi suri
teladan bagi sesama
·
BOS, PIP serta sertifikasi GBPNS
4. Penutup
·
Membuka acara secara resmi
·
Permohonan maaf dan terimakasih
·
Wassalam
Rakor Pendidikan Agama & Keagamaan Padang Panjang
Jumat, 19 Juni 2020
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi
Sehubungan masih terjadinya pandemi Covid-19 dan akan dimulainya tahun ajaran baru, Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Menag Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurutnya, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama. “Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” tegas Menag Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/06).
Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Menag menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.
Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedanag Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
*Ketentuan Utama*
Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut adalah:
1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegas Menag.
*Sudah Pembelajaran Tatap Muka*
Menag mengakui bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Akan hal ini, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. “Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujar Menag.
Koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannga, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maaka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
“Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” pesan Menag.
*Akan Pembelajaran Tatap Muka*
Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, lanjut Menag, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar protokol Kesehatan. “Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” jelas Menag.
Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk. Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
“Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas Kesehatan,” terangnya.
*Belum Pembelajaran Tatap Muka*
Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan, lanjut Menag, panduan ini mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
a. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
b. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.
4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.
*Protokol Kesehatan*
Berikut ini protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19:
1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
11. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk ctps (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
Telah pernah ditayang Humas Kemenag RI: Siaran Pers
Kementerian Agama
Menurutnya, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama. “Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” tegas Menag Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/06).
Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Menag menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.
Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedanag Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
*Ketentuan Utama*
Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut adalah:
1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegas Menag.
*Sudah Pembelajaran Tatap Muka*
Menag mengakui bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Akan hal ini, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. “Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujar Menag.
Koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannga, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maaka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
“Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” pesan Menag.
*Akan Pembelajaran Tatap Muka*
Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, lanjut Menag, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar protokol Kesehatan. “Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” jelas Menag.
Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk. Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
“Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas Kesehatan,” terangnya.
*Belum Pembelajaran Tatap Muka*
Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan, lanjut Menag, panduan ini mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
a. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
b. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.
4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.
*Protokol Kesehatan*
Berikut ini protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19:
1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
11. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk ctps (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
Telah pernah ditayang Humas Kemenag RI: Siaran Pers
Kementerian Agama
Silaturrahim Organisasi dengan Ketua Dewan Pendidikan
Kamis, 18 Juni 2020
MOU PBM New Normal
Koordinasi dengan Kadis Pendidikan
Sosialisasi PBM New Normal
Visitasi Lapangan kesiapan PBM New Normal
Rabu, 17 Juni 2020
Memulai tugas baru dengan SPIRIT baru...Bismillah
Selasa, 14 April 2020 dilantik menjadi Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang |
Tak disangka tak dikira tiba masanya melaksanakan tugas baru "tour of duty tour of area" sebagai Kasi Pendidikan Madrasah setelah 3 tahun kurang 24 hari sebagai Kasubbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Selalu siap melaksanakan penugasan dari pimpinan, dengan Bismillah memulai tugas baru & dengan spirit baru. Hal yang biasa sesuai kebutuhan organisasi, pengembangan karir dan untuk penyegaran agar kinerja lebih meningkat.
Bila keinginanmu terkabul kamu bersyukur 1 kali tapi bila yang berlaku adalah keinginan Allah maka kamu bersyukur 7 kali karena itu lebih baik bagimu karena itu adalah pilihan Allah. Insya Allah langkahmu diredhoi Allah. Aamiin Ya Rabbal'alamiin
Langganan:
Postingan (Atom)