Senin, 27 Mei 2024

MASYARAKAT BERTANYA PENYULUH MENJAWAB: SERI KONSULTASI


 @NT0N:

Istri saya selingkuh dengan kawan saya sendiri, saya sudah punya cukup alasan dan bukti, sekarang saya ingin menceraikan istri saya; bagaimana prosedurnya?


J@WAB@N:

Perceraian adalah perkara yang halal sangat dibenci oleh Allah SWT, namun apabila saudara cukup alasan/ bukti dan berketetapan hati maka saudara dapat menggunakan hak hukum saudara dengan mengajukan permohonan thalaq di Pengadilan Agama yang mewilayahi administrasi kependudukan saudara dan mengikuti persidangannya sampai selesai.

Demikian, kiranya dapat dimaklumi. Wallahu A'lam....

M@id@7:

Suami saya suka selingkuh, judi, tidak sholat, tidak beri nafkah; saya sudah tidak bisa bertahan lagi setelah sekian lama hidup menderita baik psikis dan fisik; bolehkah saya mengajukan perceraian?


J@WA@N:

Istri mempunyai hak hukum sebagaimana suami juga memiliki hak hukum; suami dengan hak thalaqnya, istri dengan hak cerai gugatnya. Masing-masing bisa mempergunakan hak mereka bilamana telah memenuhi persyaratan yang shah menurut undang-undang.

Perceraian hanya shah bilamana dilakukan di pengadilan agama, maka saudari dapat mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama setempat dengan mengemukakan alasan-alasannya serta mengikuti persidangan sampai selesai.

Sungguhpun demikian saudari dapat mengikuti langkah yang ditempuh oleh Asiah istri Fir'aun yang tetap bisa bersabar dan bertahan sambil tetap berusaha dan berdo'a semoga suami saudari mendapatkan hidayah dari Allah SWT.

Demikian, kiranya dapat dimaklumi. Wallahu A'lam....




SOSIALISASI RASHDUL KIBLAT DI SDN 11 KOTO PANJANG

 


Padang Panjang, Senin (27/5) Penyuluh Agama Islam Kota Padang Panjang menggelar sosialisasi Rashdul Kiblat di SDN 11 Koto Panjang. Hal ini dilakukan dalam rangka mensukseskan Hari Sejuta Kiblat yang dicanangkan Kementerian Agama RI menyambut hadirnya fenomena hadirnya matahari di atas ka'bah yang dikenal dengan istilah rashdul kiblat atau istiwa' a'zham. Fenomena ini akan terjadi Senin, 27 Mei 2024 pukul 16.18 Wib.

Dengan mengamati fenomena ini kita bisa mencek atau melakukan kalibrasi atau verifikasi arah kiblat kita. Caranya sangatlah mudah bisa dilakukan dimana saja asalkan matahari saat itu terlihat cerah.

Cara memverifikasi arah kiblat melalui rashdul kiblat sbb:

1. Memasang atau mempedomani benda yang menjadi patokan benar-benar tegak lurus 0 derjat seperti tiang, konsen pintu yang sudah benar tegak lurusnya.

2. Permukaan dasar harus datar dan rata

3. Jam pengukuran harus mengacu atau menyesuaikan jam versi BMKG, yaitu pukul 16.18 Wib

4. Cahaya matahari cukup terang & jelas

5. Membuat garis atau membentangkan sajadah sesuai arah bayangan ke kiblat.

Di samping itu, cara menentukan arah kiblat bisa menggunakan kompas dan theodolit.

Bertindak sebagai narasumber wahyu salim didampingi oleh guru PAI  Dartini bertempat di Mushalla Komplek Sekolah.

Dalam kesempatan itu, wahyu juga memberika ice breaking:

Ana 

Mengaji

Di atas

Mimbar

Di atas 

Mimbar

Ana

Mengaji




Kamis, 16 Mei 2024

PERTAMA BELAJAR DI PUSDIKAT KEMENTERIAN AGAMA RI


 






Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan bagi Fungsional Keagamaan
30 April s.d 4 Mei 2024