@NT0N:
Istri saya selingkuh dengan kawan saya sendiri, saya sudah punya cukup alasan dan bukti, sekarang saya ingin menceraikan istri saya; bagaimana prosedurnya?
J@WAB@N:
Perceraian adalah perkara yang halal sangat dibenci oleh Allah SWT, namun apabila saudara cukup alasan/ bukti dan berketetapan hati maka saudara dapat menggunakan hak hukum saudara dengan mengajukan permohonan thalaq di Pengadilan Agama yang mewilayahi administrasi kependudukan saudara dan mengikuti persidangannya sampai selesai.
Demikian, kiranya dapat dimaklumi. Wallahu A'lam....
M@id@7:
Suami saya suka selingkuh, judi, tidak sholat, tidak beri nafkah; saya sudah tidak bisa bertahan lagi setelah sekian lama hidup menderita baik psikis dan fisik; bolehkah saya mengajukan perceraian?
J@WA@N:
Istri mempunyai hak hukum sebagaimana suami juga memiliki hak hukum; suami dengan hak thalaqnya, istri dengan hak cerai gugatnya. Masing-masing bisa mempergunakan hak mereka bilamana telah memenuhi persyaratan yang shah menurut undang-undang.
Perceraian hanya shah bilamana dilakukan di pengadilan agama, maka saudari dapat mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama setempat dengan mengemukakan alasan-alasannya serta mengikuti persidangan sampai selesai.
Sungguhpun demikian saudari dapat mengikuti langkah yang ditempuh oleh Asiah istri Fir'aun yang tetap bisa bersabar dan bertahan sambil tetap berusaha dan berdo'a semoga suami saudari mendapatkan hidayah dari Allah SWT.
Demikian, kiranya dapat dimaklumi. Wallahu A'lam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar