Budayakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Integritas Profesionalitas Inovasi Tanggung Jawab dan Keteladanan
Selasa, 28 Februari 2017
KAKANWIL: 5 NILAI BUDAYA KERJA BUKTI KOMITMEN KEMENTERIAN AGAMA UNTUK BEBAS DARI KORUPSI
Aparatur
Sipil Negara (ASN) sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai
peranan yang sangat penting dalam rangka mewujudkan masyarakat yang taat hukum,
berperadaban modern, demokratis, adil, bermoral tinggi yang menyelenggarakan
pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan
kesetiaan kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945.
MEMBERANTAS KORUPSI GUNA MEWUJUDKAN APARATUR YANG BERSIH
- Pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan upaya untuk mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dalam suasana masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana tujuan negara tertuang dalam aleneia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut salah satunya dibutuhkan aparatur negara yang baik yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Untuk mewujudkan aparatur yang baik tidak bisa dilepaskan dari peranan hukum dalam pembangunan, tidak hanya untuk mempertahankan kestabilan saja, tetapi juga berperan sebagai serana pembaruan dan pembangunan dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, bahwa tugas utama dari pranata hukum adalah mewujudkan cita-cita atau tujuan negara tersebut melalui penegakan hukum.
- Indonesia dalam posisinya sebagai salah satu negara yang sedang berkembang di dunia, berusaha membuat pembenahan disegala bidang dan segalaa aspek untuk mengangkat ketinggalannya. Dengan perbaikan melalui pembangunan, ternyata didalamnya terjadi segudang persolaan yang tak terselesaikan. Salah satunya adalah korupsi termasuk didalamnya kolusi dan nepotisme yang terjadi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Dengan kondisi tersebut, sebuah predikat berhasil dipegang oleh Indonesia antara lain sebagai negara terkorup di dunia
- Korupsi yang ada di Indonesia sangat ini sudah pada posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktik korupsi dari tahun ketahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta ruang lingkupnya sudah meluas dalam aspek masyarakat.
- Peringkat korupsi Indonesia berdasarkan laporan Transparancy International (TI) tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara-negara di dunia sejak tahun 1998, Indonesia selalu berada dalam peringkat sepuluh besar negara terkorup di dunia. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara terkorup di kawasan Asia, bahkan dalam skala dunia, Indonesia tergolong sebagai negara yang korupsinya tinggi.
- Riset Transparansi Internasional Indonesia (TII) menyebutkan, bahwa indeks korupsi Indonesia terus naik dari 3,0 pada tahun 2012 menjadi 3,2 tahun 2013. Dari riset tersebut juga diketahui, bahwa posisi Indonesia berada pada tingkat tertinggi dalam indeks korupsi birokrasi dengan nilai 4,5 dari skala 1 - 5. Diurutan berikut adalah pengadilan, partai politik, pelayan publik/pegawai negeri sipil, dan sektor swasta.
- Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai tindak kejahatan biasa, melainkan telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Karena metode konvensional selama ini digunakan terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi yang ada dimasyarakat, maka dalam penangannya juga harus mengunakan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary).
- Pilihan langka luar biasa (extra ordinary) itu menjadi penting dalam melawan tindak pidana korupsi sebagai kejatan yang luar biasa (extra ordinary crime), perlawan yang dilakukan tidaklah mungkin menggunakan langka-langka jamak yang pada umumnya digunakan dalam proses penegakan hukum biasa.
- Di Indonesia praktik korupsi telah menyebar dan merata hampir disemua lini baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, bahkan korupsi sudah dianggap sebagai bagian dari kehidupn sehari-hari. Kesemuanya ini sekaligus mempertegas betapa korupsi telah merusak sistem ketatanegaraan, baik dikalangan eksekutif, legislatif bahkan yudiatif.
- Apabila ditinjau dari sudut padang ekonomi, ternyata korupsi dapat menyebakan terjadinya pemborosan dalam penggunaan sumber daya alam, menghalangi masuk investasi asing, menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan standar hidup, menaikan belanja negara, membuat sistem pajak tidak efisien, medorong modal keluar dan membengkaknya defisit anggaran belanja negara.
- Sedangkan dari sudut pandang sosial politik dan ekonomi, korupsi dapat melemahkan aturan hukum dan demokrasi, membahayakan asas-asas pemerintahan yang baik dan administrasi publik yang tidak efektif, merusak pasar, mengancam hak asasi manusia dan mengerogoti institusi-institusi yang menjamin stabilitas, keamanan dan pembangunan yang berkelanjutan.
- Sudah menjadi kesadaran kolektif, bahwa korupsi harus diberantas, karena dampak negatif yang timbulkan. Korupsi membebani masyarakat Indonesia, terutama masyakat miskin. Korupsi juga menciptakan resiko ekonomi makro yang tinggi, membahayakan kestabilan keuangan, mengkomprikan keamana dan hukum serta ketertiban umum diatas segalanya, korupsi merendahkan legitimasi dan kredibilitas negara dimata rakyat dan dunia.Coordinating (Pengkoordinasian) yang meliputi tugas-tugas meng-integrasikan dan menyelaraskan berbagai macam unit (bagian) yang saling berkaitan.
Rabu, 08 Februari 2017
Profil Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kota Padang Panjang
Sekretaris Irjen DR. H. Hilmi Muhamadiyah, M.Si Apresiasi ASN Kementerian Agama Kota Padang Panjang
Photo bersama Sekretaris Irjen Kementerian Agama RI DR. H. Hilmi Muhammadiyah, M. Si bersama keluarga besar Kementerian Agama Kota Padang Panjang (Jum'at, 3/2/17) |
Dalam pembinaan ini, beliau mengajak seluruh ASN Kementerian Agama khususnya pada Kantor Kementerian Agama untuk banyak-banyak bersyukur kepada Allah SWT karena disamping kita dapat menerima gaji tepat pada waktunya, diberi TUKIN (Tunjangan Kinerja), hak pensiun, hak cuti dan hak untuk diklat, kita juga mendapat kesempatan berharga untuk memperjuangkan dan membela agama sebagai ASN Kementerian Agama. Kita tidak perlu menjadi anggota semisal FPI atau yang lainnya untuk membela agama tapi dengan kita melaksanakan tugas pembangunan di bidang agama berarti kita telah mempunyai andil, kontribusi, maka mari kita tingkatkan keikhlasan kita dalam beramal dengan cara meningkatkan kinerja mempedomani 5 nilai budaya kerja kementerian agama.
Lebih lanjut, Hilmi menyebutkan bahwa saat ini menjadi pegawai negeri sipil sulit apalagi ada kebijakan moratorium oleh pemerintah. Oleh karena itu, saya menghimbau mari kita menjaga diri dengan cara menjaga dan menegakkan integritas dan akuntabilitas. Jangan ada lagi ASN kementerian agama yang yang tidak disiplin; datang pagi-pagi ke kantor pingert print lalu menghilang dan kembali saat jam pulang lalu absen pingert print lagi. Untuk menghilangkan penyakit ini, irjen membuat kebijakan agar setiap ASN dapat membuat Laporan Kinerja Harian lengkap dengan mencantumkan jam-jamnya. Dengan demikian akan tergambar apasaja yang dilakukan oleh seorang ASN selama 7,5 jam kerjanya selama satu hari sejak masuk kerja sampai pulang kerja. Banyak yang bisa dikerjakan di samping menjalankan tupoksi masing-masing, juga bisa dilakukan membaca, mempelajari regulasi yang ada, koordinasi atau kegiatan lainnya yang diberikan oleh atasan langsungnya. Tentu dalam menegakkan integritas ini diperlukan control dan pengawasan secara berjenjang, dan yang lebih utama itu control dan pengawasan sendiri melalui PPA (Pengawasan Pendekatan Agama). Ke depan irjen akan lebih memprioritaskan audit pada madrasah-madrasah dan pejabat fungsional seperti pengawas dan penyuluh agama.
Sekretaris Irjen juga menyinggung ketaatan ASN terhadap regulasi yaitu dengan cara menolak gratifikasi dan menjauhkan diri dari praktek pungli, makanya kementerian agama mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM) agar kementerian agama ini bisa lebih dekat melayani ummat. Tidak lupa beliau mengingatkan agar ASN kementerian agama menjaga diri dari prilaku tercela seperti fenomena perselingkuhan ataupun perceraian dll.
Hal yang amat membanggakan adalah apresiasi yang diberikan sekretaris Irjen DR.H. Hilmi Muammadiyah atas kepatuhan ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Padang Panjang dalam melaporkan harta kekayaannya kepada negara melalui siharka yang mencapai 98 %, hanya 2 saja yang tercatat tidak melaporkan itupun satu telah meninggal dunia dan satu lagi ASN Instansi lain yang diperbantukan ke kementerian agama, itu berarti reaisasi laporan siharka ASN Kementerian Agama Kota Padang Panjang telah 100 %.
Dalam laporan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Gusman Piliang, MM menyampaikan rasa bangganya karena baru efektif 3 hari bertugas sebagai kepala pada kantor kementerian agama kota Padang Panjang telah mendapatkan kunjungan dan silaturrahim dari bapak sekretaris irjen yang belum pernah ia dapatkan selama lebih kurang 7 tahun sebagai kepala kemenag pada tempat sebelumnya. Pak Gusman juga melaporkan potensi keagamaan di Padang Panjang Kota Serambi Mekkah; jumlah ASN 241 org, pada kantor Kemenag 37 org, 2 KUA , 3 MAN, 1 MTsN, MA Swasta 6, MTs Swasta 5, MI Swasta 1, Pesantren 6, Pengawas 4 org, Penyuluh PNS 2 org, Penyuluh CPNS 6 org dan Penyuluh Non PNS 16 org.
Pembinaan ASN oleh sekretaris irjen ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional, kepala madrasah, kaur TU dan JFU di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang berjumlah sekitar 75 org dan bertindak sebagai moderator Wahyu Salim, S. Ag Penyelenggara Syariah/Plt. Kasubbag.
Selasa, 07 Februari 2017
Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan efisiensi komunikasi dan informasi antar unit organisasi pada era reformasi birokrasi, Kementerian Agama RI menetapkan pedoman tata naskah dinas yang berlaku pada instansi kementerian agama melalui KMA No. 9 Tahun 2016 yang telah disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan dan teknologi informasi. Tata naskah dinas ini mengatur tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatanganan, tata surat dan alur surat.
Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Gusman Piliang, MM pada rapat dinas perdana beliau, Rabu 1/2 mengingatkan agar setiap pejabat memperhatikan dengan seksama apakah surat-surat dinas yang dikelola oleh JFU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum. Agar tidak terjadi perbedaan model dan format surat maka perlu disiapkan satu contoh model dan format surat dan diedarkan ke masing-masing seksi sehingga surat-surat dinas Kementerian Agama Kota Padang Panjang satu dan seragam.
Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Gusman Piliang, MM pada rapat dinas perdana beliau, Rabu 1/2 mengingatkan agar setiap pejabat memperhatikan dengan seksama apakah surat-surat dinas yang dikelola oleh JFU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum. Agar tidak terjadi perbedaan model dan format surat maka perlu disiapkan satu contoh model dan format surat dan diedarkan ke masing-masing seksi sehingga surat-surat dinas Kementerian Agama Kota Padang Panjang satu dan seragam.
Selanjutnya beliau mengharapkan agar segera dilaksanakan orientasi
dan bimbingan tekhnis tata naskah dinas yang mengacu kepada KMA No. 9 Tahun
2016 dengan mendatangkan tenaga ahli dari balai diklat dan kanwil.
Langganan:
Postingan (Atom)