Selasa, 28 Februari 2017

MEMBERANTAS KORUPSI GUNA MEWUJUDKAN APARATUR YANG BERSIH

  1. Pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia  merupakan upaya untuk mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dalam suasana masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana tujuan negara tertuang dalam aleneia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut salah satunya dibutuhkan aparatur negara yang baik yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Untuk mewujudkan aparatur yang baik tidak bisa dilepaskan dari peranan hukum dalam pembangunan, tidak hanya untuk mempertahankan kestabilan saja, tetapi juga berperan sebagai serana pembaruan dan pembangunan dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, bahwa tugas utama dari pranata hukum adalah mewujudkan cita-cita atau tujuan negara tersebut melalui penegakan hukum.
  3. Indonesia dalam posisinya sebagai salah satu negara yang sedang berkembang di dunia, berusaha membuat pembenahan disegala bidang dan segalaa aspek untuk mengangkat ketinggalannya. Dengan perbaikan melalui pembangunan, ternyata didalamnya terjadi segudang persolaan yang tak terselesaikan. Salah satunya adalah  korupsi termasuk didalamnya kolusi dan nepotisme yang terjadi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Dengan kondisi tersebut, sebuah predikat berhasil dipegang  oleh Indonesia antara lain  sebagai negara terkorup di dunia
  4. Korupsi yang ada di Indonesia sangat ini sudah pada posisi yang sangat parah  dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktik korupsi dari tahun ketahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta ruang lingkupnya sudah meluas dalam aspek masyarakat.
  5. Peringkat korupsi Indonesia berdasarkan laporan Transparancy International (TI) tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara-negara di dunia sejak tahun 1998, Indonesia selalu berada dalam peringkat sepuluh besar negara terkorup di dunia. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara terkorup di kawasan Asia, bahkan dalam skala dunia, Indonesia tergolong sebagai negara yang korupsinya tinggi.
  6. Riset Transparansi Internasional Indonesia (TII) menyebutkan, bahwa indeks korupsi Indonesia terus naik dari 3,0 pada tahun 2012 menjadi 3,2 tahun 2013. Dari riset tersebut juga diketahui, bahwa posisi Indonesia berada pada tingkat tertinggi dalam indeks korupsi birokrasi dengan nilai 4,5 dari skala 1 - 5. Diurutan berikut adalah pengadilan, partai politik, pelayan publik/pegawai negeri sipil, dan sektor swasta.
  7. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai tindak kejahatan biasa, melainkan telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Karena metode konvensional selama ini digunakan terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi yang ada dimasyarakat, maka dalam penangannya juga harus mengunakan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary).
  8. Pilihan langka luar biasa (extra ordinary) itu menjadi penting dalam melawan tindak pidana korupsi sebagai kejatan yang luar biasa (extra ordinary crime), perlawan yang dilakukan tidaklah mungkin menggunakan langka-langka jamak yang pada umumnya digunakan dalam proses penegakan hukum biasa.
  9. Di Indonesia praktik korupsi telah menyebar dan merata hampir disemua lini baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, bahkan korupsi sudah dianggap sebagai bagian dari kehidupn sehari-hari. Kesemuanya ini sekaligus mempertegas betapa korupsi telah merusak sistem ketatanegaraan, baik dikalangan eksekutif, legislatif bahkan yudiatif.
  10. Apabila ditinjau dari sudut padang ekonomi, ternyata korupsi dapat menyebakan terjadinya pemborosan dalam penggunaan sumber daya alam, menghalangi masuk investasi asing, menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan standar hidup, menaikan belanja negara, membuat sistem pajak tidak efisien, medorong modal keluar dan membengkaknya defisit anggaran belanja negara.
  11. Sedangkan dari sudut pandang sosial politik dan ekonomi, korupsi dapat melemahkan aturan hukum dan demokrasi, membahayakan asas-asas pemerintahan yang baik dan administrasi publik yang tidak efektif, merusak pasar, mengancam hak asasi manusia dan mengerogoti institusi-institusi yang menjamin stabilitas, keamanan dan pembangunan yang berkelanjutan.
  12. Sudah menjadi kesadaran kolektif, bahwa korupsi harus diberantas, karena dampak negatif yang timbulkan. Korupsi membebani masyarakat Indonesia, terutama masyakat miskin. Korupsi juga menciptakan resiko ekonomi makro yang tinggi, membahayakan kestabilan keuangan, mengkomprikan keamana dan hukum serta ketertiban umum diatas segalanya, korupsi merendahkan legitimasi dan kredibilitas negara  dimata rakyat dan dunia.Coordinating (Pengkoordinasian) yang meliputi tugas-tugas meng-integrasikan dan menyelaraskan berbagai macam unit (bagian) yang saling berkaitan.

Tidak ada komentar: