Selasa, 07 Februari 2017

Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan efisiensi komunikasi dan informasi antar unit organisasi pada era reformasi birokrasi, Kementerian Agama RI menetapkan pedoman tata naskah dinas yang berlaku pada instansi kementerian agama melalui KMA No. 9 Tahun 2016 yang telah disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan dan teknologi informasi.  Tata naskah dinas ini mengatur tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatanganan, tata surat dan alur surat.
Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Gusman Piliang, MM pada rapat dinas perdana beliau, Rabu 1/2  mengingatkan agar setiap pejabat memperhatikan dengan seksama apakah surat-surat dinas yang dikelola oleh JFU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum. Agar tidak terjadi perbedaan model dan format surat maka perlu disiapkan satu contoh model dan format surat dan diedarkan ke masing-masing seksi sehingga surat-surat dinas Kementerian Agama Kota Padang Panjang satu dan seragam.
Selanjutnya beliau mengharapkan agar segera dilaksanakan orientasi dan bimbingan tekhnis tata naskah dinas yang mengacu kepada KMA No. 9 Tahun 2016 dengan mendatangkan tenaga ahli dari balai diklat dan kanwil.

Tidak ada komentar: