Selasa, 28 Februari 2017

KAKANWIL: 5 NILAI BUDAYA KERJA BUKTI KOMITMEN KEMENTERIAN AGAMA UNTUK BEBAS DARI KORUPSI

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka mewujudkan masyarakat yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan kesetiaan kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945.

DASAR HUKUM:
  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR  SIPIL NEGARA;
  2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
  3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL;
  4. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

Tidak ada komentar: