Senin, 21 Desember 2020

Hendri: Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji


 
 

Kakanwil Kementerian Agama Prov Sumbar H. Hendri memberikan materi tentang kebijakan pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Aula Hotel Auliya Padang Panjang (Senin, 21/12).

Kakanwil memulai dengan sentuhan rohani bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam sembari mengutip Hadis Nabi SAW: Islam dibangun di atas 5 perkara.

Salah satu syarat wajib haji adalah istitha'ah (sanggup melakukan perjalanan). Begitu tinggi animo ummat untuk berangkat sehingga daftar tunggu haji sudah mencapai di atas 30 tahun lamanya.

Semakin lama lagi daftar tunggu disebabkan adanya pembatalan keberangkatan ibadah haji disebabkan oleh adanya wabah pandemi covid19 tahun 2020 & dan kemungkinan syarat umur maksimal utk berangkat haji tahun 2021 diberlakukan dibawah umur 50 tahun, mengingat resiko di atas umur 50 tahun sangat tinggi. Semuanya itu akan sangat tergantung oleh keputusan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Karena masih tingginya penyebaran Covid19 maka penting bagi kita untuk mematuhi protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Beberapa pejabat kita juga pernah positif covid19 termasuk kami sendiri & kabid haji menjadi alumni Covid19, ujar Kakanwil.

Kita berdoa semoga Allah SWT mengangkat covid19 ini sehingga penyelenggaraan haji bisa berjalan sebagaimana mestinya.


Tidak ada komentar: