Opini Syariah dan Rekomendasi
Berdasarkan analisa dan pengawasan yang dilakukan, Kopontren Diniyyah Puteri Padang Panjang pada dasarnya telah berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah, selanjutnya untuk kesempurnaan dan perbaikan dapat diberikan rekomendasi sebagai saran masukan sbb:
1. Pada Usaha Simpanan/tabungan agar mengacu kepada fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
2. Pada Usaha pinjaman agar mengacu kepada fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh
3. Pada Usaha Pengadaan Barang agar mengacu kepada fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa DSN MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dalam Murabahah, Fatwa DSN MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah dan fatwa lainnya yang terkait spt Diskon Murabahah dll.
4. Untuk usaha Kafetaria dan Konveksi agar mengacu kepada fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Aqad Mudharabah.
5. Untuk selanjutnya Kopontren juga bisa memaksimalkan potensi zakat, infaq/shadaqah & wakaf dalam mengembangkan fungsi sosialnya sebagai baitul mal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
6. Membuat Flow Chart Standar Operasional Prosedur (SOP) Aqad/Transaksi sehingga anggota/nasabah dapat memahami dengan baik dengan cara memajang, mengekspose atau mempublikasikannya pada tempat/media yang mudah terlihat oleh anggota.
Wallahu A'lam bi ash-shawaab!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar