Moderasi Beragama dalam Masalah Khilafiyyah: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan
Oleh: Wahyu Salim, S.Ag.
Penyuluh Agama Islam KUA Padang Panjang Timur
Pendahuluan
Islam adalah agama yang sempurna sekaligus memberikan ruang bagi dinamika pemikiran. Dalam perjalanan sejarah, para ulama telah melakukan ijtihad terhadap berbagai persoalan yang tidak memiliki dalil yang bersifat qath'i (pasti). Dari proses inilah lahir berbagai perbedaan pendapat (khilafiyyah) yang memperkaya khazanah keilmuan Islam.
Sayangnya, di era media sosial, perbedaan yang semestinya menjadi rahmat justru sering berubah menjadi sumber pertengkaran. Tidak sedikit umat Islam saling menyalahkan, membid'ahkan, bahkan memutus ukhuwah hanya karena persoalan qunut Subuh, jumlah rakaat tarawih, membaca Al-Fatihah di belakang imam, hukum musik, atau persoalan fikih lainnya.
Di sinilah pentingnya moderasi beragama (wasathiyyah), yakni sikap adil, seimbang, dan proporsional dalam menyikapi perbedaan. Moderasi bukan berarti mencampuradukkan semua pendapat atau menganggap seluruh pendapat pasti benar, melainkan menempatkan setiap persoalan sesuai dengan kadar dan kedudukannya menurut syariat.
Allah Swt. berfirman:
"Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang pertengahan (ummatan wasathan)..."
(QS. Al-Baqarah [2]: 143).
Ayat ini menjadi fondasi bahwa umat Islam diperintahkan mengambil jalan tengah, jauh dari sikap ekstrem maupun sikap meremehkan agama.
Memahami Hakikat Khilafiyyah
Khilafiyyah adalah persoalan yang diperselisihkan para ulama berdasarkan ijtihad terhadap dalil-dalil syariat. Perbedaan tersebut muncul karena beragam faktor, antara lain:
perbedaan memahami nash Al-Qur'an dan hadis;
perbedaan dalam menilai kualitas hadis;
perbedaan kaidah usul fikih;
perbedaan kondisi sosial dan budaya tempat para ulama hidup.
Karena itu, selama suatu pendapat memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ia termasuk bagian dari kekayaan intelektual Islam.
Imam Malik pernah berkata:
"Setiap orang dapat diterima dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini," sambil menunjuk makam Rasulullah ﷺ.
Ungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ulama yang maksum selain Rasulullah ﷺ.
Prinsip Dasar Moderasi dalam Khilafiyyah
1. Tidak Mengingkari Perkara Khilafiyyah
Para ulama usul fikih mengenal kaidah:
Lā inkāra fī masā'il al-khilāf
Artinya, tidak selayaknya saling mengingkari dalam persoalan yang memang menjadi wilayah ijtihad ulama.
Kaidah ini bukan berarti semua pendapat otomatis benar, tetapi selama masih berada dalam koridor ijtihad yang sah dan memiliki dalil, maka tidak boleh mudah menyesatkan atau membid'ahkan sesama Muslim.
2. Perbedaan Ijtihad Memberikan Kemudahan
Ungkapan populer:
Ikhtilāful 'ulamā' raḥmah
meskipun bukan hadis sahih, mencerminkan realitas bahwa perbedaan hasil ijtihad sering kali menghadirkan kemudahan bagi umat.
Contohnya:
musafir dapat mengqashar atau menjamak salat sesuai ketentuan;
orang sakit boleh bertayamum ketika tidak mampu menggunakan air;
terdapat beberapa bentuk bacaan doa iftitah dan tasyahud yang semuanya diajarkan dalam sunnah.
Hal ini menunjukkan keluasan syariat Islam.
3. Ruang Ijtihad Merupakan Bentuk Rahmat Allah
Dalam persoalan yang tidak memiliki dalil qath'i, Allah memberikan ruang ijtihad kepada para ulama.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika keliru, maka ia mendapat satu pahala."
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi dasar bahwa ijtihad yang memenuhi syarat tetap dihargai meskipun hasilnya berbeda.
Adab Menyikapi Perbedaan
Moderasi beragama tampak dari akhlak ketika menghadapi perbedaan.
| Sikap Ekstrem | Sikap Moderat |
|---|---|
| Fanatik buta terhadap mazhab atau guru | Mengkaji berbagai pendapat secara objektif |
| Mudah menyesatkan orang lain | Menghormati pendapat yang memiliki dalil |
| Menganggap sunnah seperti wajib | Menempatkan hukum sesuai tingkatannya |
| Memecah jamaah karena perbedaan | Mengutamakan persatuan dan ukhuwah |
Al-Qur'an mengingatkan:
"Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai."
(QS. Ali 'Imran [3]: 103).
Persatuan umat jauh lebih besar nilainya dibanding memenangkan perdebatan yang bersifat cabang.
Teladan Para Sahabat
Sejarah mencatat bahwa ketika berhaji di Mina, Khalifah Utsman bin Affan melaksanakan salat empat rakaat, sementara sebelumnya Rasulullah ﷺ mengqashar menjadi dua rakaat.
Sebagian sahabat memiliki pandangan berbeda, tetapi mereka tetap menjadi makmum di belakang Utsman. Tidak terjadi keributan ataupun saling mencela.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa menjaga persatuan umat lebih diutamakan daripada mempertajam perbedaan dalam masalah ijtihadi.
Batasan Moderasi
Moderasi tidak berarti relativisme tanpa batas. Ada pagar-pagar yang harus dijaga.
Pertama, bukan dalam perkara akidah
Tauhid, kenabian, hari akhir, dan rukun iman merupakan prinsip yang telah ditetapkan secara pasti sehingga tidak menjadi wilayah kompromi.
Kedua, bukan dalam perkara yang telah menjadi ijmak
Kewajiban salat lima waktu, haramnya zina, riba, khamar, dan kewajiban puasa Ramadan telah disepakati para ulama.
Ketiga, harus berlandaskan dalil
Allah Swt. berfirman:
"Ikutilah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu."
(QS. Al-A'raf [7]: 3).
Moderasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengikuti hawa nafsu atau meninggalkan dalil syariat.
Hikmah Moderasi dalam Khilafiyyah
Apabila sikap moderat diterapkan, setidaknya terdapat beberapa manfaat besar.
Pertama, ukhuwah Islamiyah tetap terjaga. Masjid dapat menjadi tempat berkumpulnya seluruh kaum Muslim tanpa memandang latar belakang organisasi atau mazhab.
Kedua, dakwah menjadi lebih diterima masyarakat karena disampaikan dengan hikmah, kelembutan, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Ketiga, wajah Islam tampil sebagai agama yang membawa kasih sayang.
Allah berfirman:
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."
(QS. Al-Anbiya' [21]: 107).
Keteladanan Imam Syafi'i
Salah satu sikap ilmiah yang patut dicontoh adalah ungkapan yang dinisbatkan kepada Imam Syafi'i:
"Pendapatku benar namun mengandung kemungkinan salah, sedangkan pendapat orang lain salah namun mengandung kemungkinan benar."
Walaupun redaksi ini tidak ditemukan secara persis dalam karya beliau, maknanya sejalan dengan etika ilmiah para imam mazhab: rendah hati, terbuka terhadap argumentasi, dan tidak mengklaim kebenaran mutlak dalam wilayah ijtihad.
Penutup
Moderasi beragama dalam masalah khilafiyyah merupakan wujud kedewasaan berpikir sekaligus kematangan spiritual. Perbedaan yang lahir dari ijtihad para ulama hendaknya menjadi kekayaan intelektual, bukan sumber permusuhan.
Kita boleh berbeda dalam persoalan fikih, tetapi tidak boleh kehilangan persaudaraan. Kita boleh memilih pendapat yang diyakini paling kuat berdasarkan dalil, namun tetap menghormati mereka yang mengikuti pendapat lain yang juga memiliki landasan ilmiah.
Sebagaimana semboyan para ulama:
"Bekerja sama dalam perkara yang disepakati, dan saling bertoleransi dalam perkara yang diperselisihkan."
Semoga Allah SWT menjadikan kita umat yang mampu menjaga keseimbangan antara keteguhan memegang prinsip dan kelapangan dada dalam menyikapi perbedaan, sehingga Islam benar-benar hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Referensi
Al-Qur'an al-Karim.
Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari.
Imam Muslim, Shahih Muslim.
Imam al-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
Imam al-Syathibi, Al-I'tisham dan Al-Muwafaqat.
Ibnu Qudamah, Rawdhatun Nazhir.
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Ikhtilaf fi al-Islam.
Abdullah bin Bayyah, Shina'at al-Fatwa wa Fiqh al-Aqalliyyat.
Kementerian Agama RI. Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2019.
Kementerian Agama RI. Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam. Jakarta, 2021.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar