Senin, 30 Mei 2016

PROFIL: Drs. H. Alizar, M. Ag PGS Kepala Kemenag Kota Padang Panjang


Nama     : Drs. H. Alizar, M. Ag
TTL          : Tabek Patah Tn. Datar, 17-07-1966
Jabatan  : Kepala Kantor Kementerian Agama Kota     
                  Padang Panjang
Alamat Kantor  : Jl. Urip Sumoharjo No. 76  TPL
                            0751-82129
Pendidikan  : S.2 IAIN Padang

Pengalaman Kemasyarakatan:
üKetua MUI Kota Padang Panjang
üKetua BAZNAS Kota Padang Panjang
üGuru Thawalib Padang Panjang
üDa’i/Muballigh

Pengalaman Jabatan:
1. Kasi Urais Dep. Agama Kota Padang Panjang
2. Kasi Penamas Dep. Agama Kota Padang Panjang
3. Kasi Bimas Kankemenag Kota Padang Panjang
4. Kasubbag Kankemenag Kota Padang Panjang
5. PGS. Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang

Jumat, 20 Mei 2016

DO'A UNTUK INDONESIA YANG BEKERJA NYATA, MANDIRI DAN BERKARAKTER

DOA UPACARA HARKITNAS KE 108 TAHUN 2016
JUM’AT, 20 MEI 2016 DI PADANG PANJANG

Ya Allah  Tuhan Yang Maha  Pengasih
Dengan segala kerendahan hati dan kesejukan jiwa; di setiap waktu dan keadaaan,  kami persembahkan segenap puji dan syukur ke hadirat-MU atas qudrah dan iradah-MU; rahmat dan karunia-MU terhadap bangsa dan negara kami; pada hari ini Jum’at  20 Mei 2016 kami dapat mengikuti upacara bendera  memperingati hari kebangkitan nasional  ke-108 di Kota Padang Panjang dengan lancar dan khidmat. Semoga kehadiran kami menjadi amal ibadah dan bernilai pahala di sisi-MU. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin.
Ya Allah Tuhan Yang Maha Agung
Bangkitkanlah semangat persatuan kesatuan bangsa  dan negara kami; di saat rasa semangat itu tanpa terasa mulai luntur di antara kami, bangkitkan kesadaran setiap elemen anak bangsa untuk selalu berjuang secara bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bekerja nyata, mandiri dan berkarakter serta  mampu memelihara Negara Kesatuan Republik  Indonesia agar selalu kokoh, tegak berdiri menjadi bangsa yang maju, berdaulat, adil dan makmur; terbebas dari intervensi  dan kepentingan bangsa lain yang ingin menguasai bumi, udara, tanah dan air bangsa kami. Perkokohlah karakter bangsa kami sebagai bangsa yang berbudaya, bangsa beretika, bermoral dan berkarakter yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada-MU; jauhkan bangsa kami dari perpecahan, keterpurukan, kebodohan , kemiskinan dan kerusakan akhlak. Hembuskanlah gelora  dan semangat kebangkitan ini agar menjangkau seluruh rakyat Indonesia ; seluruh sendi dan urat nadi kehidupan di manapun mereka berada; berapapun usia mereka; apapun pangkat, jabatan dan profesi mereka. Jadikan negeri kami negeri yang makmur sejahtera negeri yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofuur...
Ya Allah Ya Tuhan Yang Maha Bijaksana
Tunjukkanlah kepada kami yang benar itu adalah benar dan berilah kekuatan kepada kami  untuk mengikutinya, serta tunjukkanlah kepada kami yang salah itu adalah salah dan berilah kepada kami kekuatan untuk menjauhinya.
 Ya Allah Yaa Ghoffaar, Tuhan Yang Maha Pengampun... 
Ampunilah dosa dan kesalahan kami, dosa dan kesalahan kedua orang tua kami, guru-guru kami, dosa dan kesalahan para pemimpin agama dan bangsa  kami.  Terimalah do’a dan pinta kami karena Engkaulah satu-satunya Dzat yang dapat mengabulkannya.  

Selasa, 17 Mei 2016

PEMBAGIAN WARIS DALAM ISLAM

PEMBAGIAN WARIS
DALAM ISLAM

Oleh
SALMAN TUANKU RAJO, S.H.I., M.A.
Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang
Anggota Dewan Asatidzah IKADI Bukittinggi

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
(QS. An-Nisa (4): 11-12)
PEMBAGIAN WARIS
YANG MENGHABISKAN SEMUA HARTA ATAU SEMUA SISA
  • Anak laki-laki
  • Anak laki-laki dari anak laki-laki, tapi mahjub oleh anak laki-laki
  • Bapak
  • Bapak dari bapak (kakek dari pihak bapak), tapi mahjub oleh bapak
  • Saudara laki-laki seibu sebapak, bila tidak mahjub (terhalang) oleh:
                                -  anak laki-laki
                                -  anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
                                -  bapak
  • Saudara laki-laki sebapak, bila tidak mahjub oleh:
                                -  anak laki-laki
                                -  anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
                                -  bapak
                                -  saudara laki-laki seibu sebapak
Anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak, bila tidak mahjub oleh:
                -
anak laki-laki
                -
anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
                -
bapak
                -
saudara laki-laki seibu sebapak
                -
Saudara laki-laki sebapak
A
nak  laki-laki saudara laki-laki sebapak bila tidak 
mahjub oleh:
                -
anak laki-laki
                -
anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
                -
bapak
                -
saudara laki-laki seibu sebapak
                - s
audara laki-laki sebapak
                - a
nak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak

Paman dari pihak bapak (saudara bapak) yang seibu sebapak kemudian yang sebapak, bila tidak mahjub oleh:
                -
anak laki-laki
                -
anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
                -
bapak
                -
saudara laki-laki seibu sebapak
                -
Saudara laki-laki sebapak
                -
anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak

Anak laki-laki dari paman pihak bapak tadi bila tidak mahjub oleh mahjub oleh ahli waris di atas.

Orang yang memerdekakan, bila tidak ada ahli waris di atas

BAGIAN AHLI WARIS SELAIN YANG MENGHABISKAN SEMUA HARTA
ATAU SEMUA SISA
  • Anak perempuan
                                - setengah bila sendiri
  • Anak perempuan dari anak laki-laki
                                - setengah bila sendiri dan tidak mahjub
  • Saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja
                                - setengah bila seorang diri dan tidak mahjub
  • Suami
                                - setengah bila istri tidak meninggalkan anak dan tidak ada pula
                 anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
                                - seperempat bila istri meninggalkan anak atau anak dari anak laki-
                 laki
  • Istri
                                - seperempat bila suami tidak meninggalkan anak dan tidak pula   
                 anak dari anak laki-laki
                                - seperdelapan bila suami meninggalkan anak atau anak dari anak
                 laki-laki
  • Ibu
                - sepertiga bila anak tidak meninggalkan anak (cucu) dan tidak  pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki maupun perempuan, baik seibu sebapak atau sebapak saja, atau seibu saja
                - seperenam bila yang meninggal meninggalkan anak, atau anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara atau lebih baik laki-laki maupun perempuan, seibu sebapak, sebapak saja atau seibu saja
  • Bapak
                - seperenam bila yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki
  • Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak)
                - mahjub bila ada ibu
                - seperenam bila ibu tidak ada
  • Kakek
                - mahjub bila ada bapak
                - seperenam bila bersama anak atau anak dari anak dari anak laki-laki
                - mahjub bila ada bapak
  • Dua saudara perempuan atau lebih
                - dua pertiga bila tidak ada anak laki-laki
  • Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki
                - dua pertiga bila tidak ada anak perempuan
  • Dua saudara perempuan seibu sebapak atau lebih
                - dua pertiga
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih
                - dua pertiga bila saudara perempuan seibu sebapak tidak ada
Dua saudara atau lebih dari saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan
                - sepertiga bila tidak mahjub
Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki (anak perempuan dari anak laki-laki)
                - seperenam bila bersama-sama seorang anak perempuan
                - mahjub bila anak perempuan dua orang atau lebih
 
Seorang saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan
mahjub oleh:
-  anak, baik laki-laki maupun perempuan
-  anak dari anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
-  bapak
-  kakek
seperenam bila tidak mahjub
Saudara perempuan sebapak baik sendiri maupun lebih
mahjub oleh:
-  bapak
-  anak laki-laki
-  anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
-  saudara laki-laki seibu sebapak
seperenam bila bersama saudara perempuan seibu sebapak dan tidak mahjub
mahjub bila saudara seibu sebapak lebih dari satu
Bagian kakek bersama saudara
Terdapat dua pendapat:
Abu Bakar, Ibnu Abbas dll: kakek menghijab saudara. Pendapat ini diikuti Imam Abu Hanifah
Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud: masing-masing mendapat bagian yang sama, atau kakek lebih banyak. Pendapat ini diikuti Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
CONTOH PENGHITUNGAN
Seorang laki-laki meninggal dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
  • Seorang isteri
  • Seorang anak perempuan
  • Ayah
Harta warisan yang ia tinggalkan Rp 720.000.000,-  (setelah selesai pembagian syirkah/gono-gini)

Cara Pembagian:
  • Seorang isteri    = 1/8 ... 1/8 x 24 = 3... 3/24 x Rp 720.000.000,-= Rp 90.000.000,-
  • Seorang anak perempuan= 1/2 ... 1/2 x 24 = 12.. 12/24 x Rp 720.000.000,-             
                                = Rp 360.000.000,-
  • Ayah      =  ashabah ...
                                = Rp 720.000.000,-  - (Rp 90.000.000,-  + Rp 360.000.000,-)
                                = Rp 720.000.000,- - Rp 450.000.000,-
                                = Rp 270.000.000,-
Seorang laki-laki meninggal dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
  • Tiga orang isteri
  • Ibu
  • Seorang anak laki-laki
  • Seorang anak perempuan
Harta warisan yang ia tinggalkan Rp 720.000.000,- (setelah selesai pembagian syirkah dengan tiga orang istri dengan porsi yang berbeda-beda sesuai masa pernikahan)

Cara Pembagian:
  • Tiga orang isteri= 1/8 ... 1/8 x 24 = 3... 3/24 x Rp 720.000.000,-= Rp 90.000.000,-
  • Ibu = 1/6 ... 1/6 x 24 = 4.. 4/24 x Rp 720.000.000,-               = Rp 120.000.000,-
Anak mendapat ‘ashabah...
                Rp 720.000.000,- - (Rp 90.000.000,- + Rp 120.000.000,-) =  Rp 510.000.000,-
 Seorang anak laki-laki = 2/3 x Rp 510.000.000,- = Rp 340.000.000,-
Seorang anak perempuan = 1/3 x Rp 510.000.000,- = Rp 170.000.000,-
Seorang laki-laki meninggal dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
  • Ibu
  • Istri
  • Dua orang anak laki-laki
Harta warisan yang ia tinggalkan Rp 24.000.000,- (setelah selesai pembagian syirkah)

Cara Pembagian:
  • Ibu = 1/6 ... 1/6 x 24 = 4... 4/24 x Rp 24.000.000,-= Rp 4.000.000,-
  • Istri = 1/8 ... 1/8 x 24 = 3.. 3/24 x Rp 24.000.000,- = Rp 3.000.000,-
Dua anak mendapat ‘ashabah
  • 24 – (4+3) = 24 - 7 = 17 .. 17/24 x Rp 24.000.000,- = Rp 17.000.000,-
Masing-masing mendapat Rp 8.500.000,-
Seorang laki-laki meninggal dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
  • Ibu
  • Istri
  • Ayah
  • Dua orang saudara laki-laki seayah
Harta warisan yang ia tinggalkan berupa  12 ha sawah (setelah selesai pembagian syirkah)

Cara Pembagian:
  • Ibu = 1/6 ... 1/6 x 12 = 2... 2/12 x 12 ha = 2 ha
  • Istri = 1/4 ... 1/4 x 12 = 3.. 3/12 x 12 ha = 3 ha
Ayah mendapat ‘ashabah
  • 12 – (2+3) = 12 - 5 = 7 .. 7/12 x 12 ha =  7 ha
  • Dua  orang saudara laki-laki seayah tidak mendapat warisan karena mahjub oleh ayah
Seorang perempuan meninggal dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
  • Suami
  • Seorang anak perempuan
  • Seorang saudara laki-laki
  • Seorang saudara perempuan
Harta warisan yang ia tinggalkan Rp 480.000.000,- (setelah selesai pembagian syirkah)

Cara Pembagian:
  • Suami= 1/4 ... 1/4 x 4 = 1... 1/4 x Rp 480.000.000,- = Rp 120.000.000,-
  • Seorang anak perempuan = 1/2 ... 1/2 x 4 = 2.. 2/4 x Rp 480.000.000,-
                                                                                = Rp 240.000.000,-
Saudara mendapat ‘ashabah....
                Rp 480.000.000,- (Rp 120.000.000,-  + Rp 240.000.000,-) =  Rp 120.000.000,-
  • Seorang saudara laki-laki = 2/3 x Rp 120.000.000,- = Rp 80.000.000,-
  • Seorang saudara perempuan = 1/3 x Rp 120.000.000,- = Rp 40.000.000,-
CONTOH AUL
Seorang perempuan meninggal dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
  • Suami
  • Ibu
  • Dua orang anak perempuan
  • Harta warisan yang ia tinggalkan Rp 312.000.000,- (setelah pembagian syirkah)

Cara Pembagian:
  • Suami= 1/4 ... 1/4 x 12 = 3 
  • Ibu = 1/6 ... 1/6 x 12 = 2
  • Dua orang anak perempuan = 2/3 x 12 = 8
  • Jumlah asal masalah:  3+2+8 = 13... lebih besar dari asal masalah pertama
  • Maka asal masalah menjadi 13

  • Suami = 3/13 x Rp 312.000.000,-= Rp 72.000.000,-
  • Ibu = 2/13 x  Rp 312.000.000,- = Rp 48.000.000,-
  • Dua orang anak perempuan = 8/13 x Rp 312.000.000,- = Rp 192.000.000,-
  • Sehingga masing-masing anak perempuan mendapat Rp 96.000.000,-
CONTOH RADD
  • Seorang perempuan meninggal dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
  • Suami
  • Ibu
  • Seorang anak perempuan
  • Harta warisan yang ia tinggalkan Rp 168.000.000,- (setelah pembagian syirkah)

Cara Pembagian:
  • Suami= 1/4 ... 1/4 x 12 = 3 ... 3/12 x Rp 168.000.000,-  = Rp 42.000.000,-
  • Ibu = 1/6 ... 1/6 x 12 = 2...    2/12x  Rp 168.000.000,-  = Rp 28.000.000,-
  • Seorang anak perempuan = 1/2 x 12 = 6... 6/12 x Rp 168.000.000,- = Rp 84.000.000,-
  • Jumlah pembagian:  Rp 42.000.000,-+ Rp 28.000.000,-+ Rp 84.000.000,- = Rp 154.000.000,-...
  • Sisa warisan Rp 14.000.000,-

  • Oleh karena suami tidak mendapat sisa lebih, maka sisa ini diradd-kan kepada ibu dan anak perempuan, dengan memperbandingkan furudh masing-masing.
  • Ibu = 1/6 : 1/2 = 1/6 : 3/6
  • Perbandingan 1 : 3   Asal masalah untuk tambahan menjadi 4
  • Ibu mendapat tambahan  1/4 x Rp 14.000.000,-   = Rp 3.500.000,-
  • Anak perempuan mendapat tambahan 3/4 x Rp 14.000.000,- = Rp 10.500.000,-


Senin, 16 Mei 2016

Prosedur penyelesaian Sengketa kepegawaian ASN

Prosedur penyelesaian Sengketa kepegawaian ASN (Pasal 129 UU No. 5 Tahun 2014)
(1)Diselesaikan melalui upaya administratif
(2)Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif
(3)Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang
(4)Banding administratif diajukan kepada Bapek
Ketentuan lebih lanjut diatur oleh PP

ANDI NOVIANDRI,SH Hakim PTUN: PENYELESAIAN SENGKETA ASN MELALUI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
}Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Sengketa tata usaha negara (Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009):
a.Sengketa dalam bidang tata usaha negara
b.Antara orang atau badan hukum perdata dengan badan/pejabat tata usaha negara
c.Akibat dikeluarkannya KTUN
d.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 35 UU No. 8 Tahun 1974
Sengketa kepegawaian dialkukan melalui peradilan tata usaha negara.
(tidak memisahkan sengketa kepegawaian yang timbul akibat pelanggaran disiplin ataupun sengketa kepegawaian lainnya)

Jumat, 13 Mei 2016

KONSEP KELUARGA DALAM AGAMA ISLAM

KONSEP KELUARGA DALAM AGAMA ISLAM
Oleh:
Prof. Dr. H. Sirajuddin Zar, MA. [1]


Kata Islam berasal dari bahasa Arab, yang berarti selamat dan sejahtera. Islam juga berarti tunduk dan patuh. Kedua arti Islam ini bisa direkonsiliasikan, untuk dapat selamat dan sejahtera seseorang harus tunduk dan patuh terhadap semua aturan Allah swt.
Alam semesta (universe) sebenarnya juga Islam terhadap Allah (Fushshilat/41 11). Kemudian semua agama yang diturunkan Allah kepada para nabi dan para rasul-Nya adalah Islam. Berikutnya kata Islam ini dijadikan Allah untuk nama agama terakhir yang dibawa oleh nabi terakhir, yakni Nabi Muhammad SAW. Ini merupakan sesuatu yang sudah disengajakan oleh Allah.
Kehadiran Islam sebagai agama wahyu yang terakhir dimaksudkan untuk meluruskan garis lurus agama-agama sebelumnya. Dengan lain kata, Islam tidak hanya membenarkan agama lain, juga kebenaran yang ada dan sekali gus mengemukakan koreksian terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam agama-agama lain tersebut, kemudian memberikan penjelasan tentang kebenaran itu. Inilah keistimewaan Islam, ia terbuka terhadap unsur luar selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar atau prinsip pokok dari ajaran-ajarannya.
Islam adalah agama rahmatan li al-‘âlamîn (agama kasih sayang) yang amat sempurna. Ia cocok untuk segala tempat dan etnis (al-shâlih li kulli zamân wa makân). Islam adalah agama wahyu taraf terakhir dari proses evolusi agama sejak dari Nabi Adam as. Agama diturunkan Allah sesuai dengan tingkat kecerdasan manusia yang menerimanya. Agama yang diberikan kepada Nabi Adam as adalah agama tingkat kecerdasan manusia adalah tingkat bayi. Begitulah seterusnya kepada nabi-nabi lain, tingkat kecerdasan anak-anak, remaja dan lainnya. Karena itu agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang disebut Islam adalah agama tingkat kecerdasan manusia yang sudah dewasa. Dengan demikian, bagaimanapun bentuk masalah baru yang muncul, sudah ada solusinya dalam Islam. Atas dasar itulah tidak perlu lagi tambahan agama atau agama baru sesudah Islam (lâ nabiy ba’dahu).
Tulisan ini berbicara tentang konsep keluarga menurut agama Islam sebagai pengantar diskusi dalam orientasi keluarga sakinah tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 di Padang yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Penulis berharap tulisan ini dapat memberikan tambahan informasi bagi peserta.



I.         Islam, Agama Rahmat Li al-‘alamin
Islam adalah agama yang ajarannya diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, dengan perantaraan Jibril. Yang dimaksud wahyu di sini adalah al-Qur’an dan teks Arabnya. Hal ini berarti teks Arab wahyu bukanlah berasal atau pilihan dari Nabi sendiri, melainkan seutuhnya dari Allah, yang disebut Kalam Allah. Oleh karena itu, teks Arab al-Qur’an jika diganti dengan teks Arab sinonimnya atau diubah susunan katanya, atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain, maka teks Arab penggantian dan perubahan susunan kata tersebut, juga terjemahannya bukanlah wahyu yang bersifat absolut, melainkan adalah penafsiran dan hasil pemikiran manusia yang bersifat relatif. Dengan kata lain, penafsiran dan terjemahannya itu tidak mengikat manusia, sedangkan wahyu dalam teks Arab itulah yang mengikat bagi manusia.
Berbeda dengan sifat dasar al-Qur’an sebagai sumber pertama dari ajaran Islam, Hadis, sebagai sumber nomor kedua bukanlah wahyu dalam arti di atas. Hadis pada umumnya mengandung ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan dan ketetapan Nabi. Beliau terpelihara dari kesalahan dan menjadi ma’shum. Dengan kata lain, apabila ada ucapan, perbuatan dan ketetapan beliau itu benar. Ia pada dasarnya berfungsi sebagai penjelas tentang isi al-Qur’an. Adapun hadits yang sama kuatnya dengan al-Qur’an dalam keabsolutan dan kebenaran mutlaknya adalah hadis mutawatir, yang jumlahnya sangat sedikit.
Dengan demikian ajaran Islam terdiri dari kelompok ajaran yang bersifat absolut, universal, kekal dan tak berubah, sebagai terdapat dalam al-Qur’an dengan teks Arabnya dan hadis mutawir. Jumlah ajaran seperti ini amat sedikit jumlahnya. Selain itu, ada pula kelompok ajaran Islam hasil ijtihad dan kewenangan manusia dalam menjabarkan ajaran-ajaran dasar tersebut. Ajaran Islam kelompok ini bersifat tidak absolut, tetapi relatif, bisa berubah dan bisa diubah bahkan kadang-kadang harus diubah karena tidak cocok lagi dengan zaman.
Jelas kiranya bahwa ajaran Islam tentang hidup kemasyarakatan dan masalah keduniaan datang dalam prinsip-prinsip pokok kerja saja, maka untuk mengoperasionalkannya diserahkan sepenuhnya kepada akal manusia. Karena itulah seperti telah disebutkan bahwa ajaran Islam selalu serasi dengan konteks zaman dan kemajuan masa. Agaknya di sinilah letaknya kerasionalan dan kedinamikaan ajaran Islam tanpa mengenal batas geografis dan etnis. Seandaninya ajaran absolut dalam jumlahnya besar dan rinci, maka dinamika masyarakat yang diatur oleh sistem tersebut akan menjadi terikat dan perkembangan masyarakat akan menjadi terhambat.
Islam sangat mementingkan pendidikan dan ilmu pengetahuan, bahkan ia mendorong pemeluknya supaya mencari ilmu pengetahuan sampai kapan dan di mana pun. Ia juga menempatkan pakar ilmu pengetahuan pada peringkat yang tinggi. Sejarah Islam mencatat, betapa sungguh-sungguhnya umat Islam zaman klasik mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Konon kabarnya Khalifah Al-Makmun sendiri berkenan membayar jasa penterjemah dengan emas yang sama beratnya dengan buku yang diterjemahkan. Jasa umat Islamlah yang mengembangkan ilmu dari Yunani bersifat spekulatif, yang dicontohkan bagai sebuah kebun yang subur, penuh dengan bunga-bunga yang indah, tapi sayangnya tidak banyak berbuah, kaya dengan filsafat dan sastra, tapi miskin dengan teknik dan teknologi, menjadi ilmu (sains) yang dilandasi metode Jabir bin Hayyan yang sifatnya empiris eksperimental (Ahmad Baiquni, h.12)
Sikap positif umat Islam terhadap ilmu pengetahuan ini sepenuhnya diilhami al-Qur’an dan hadis sebagai sumber dorongan. Berbeda dengan agama Barat, Islam sebagai agama memiliki hubungan simbiotik dengan ilmu pengetahuan dalam kerangka keimanan. Dalam Islam tidak pernah ditemukan pembunuhan terhadap ilmuwan yang berhasil dalam rangka menemukan hal-hal yang dalam ilmu pengetahuan. Bahkan Islam menawarkan pahala bagi umatnya yang berijtihad di bidangnya sekalipun salah.
Islam adalah agama ilmu pengetahuan. Ia sangat serasi dengan sifat dasar manusia. Manusia diciptakan Allah dinamis dan berilmu pengetahuan (al-Baqarah/2: 31). Manusia (Adam dan keturunannya) diciptakan Allah dari tanah bumi ini. Kendatipun keturunan Adam tidak disebut secara eksplisit dari tanah, namun sesuai dengan hasil penilitian sains, unsur kimiawinya sama dengan unsur kimiawi tanah bumi ini. Jadi, manusia adalah makhluk bumi yang dibekali dengan akal dan ilmu pengetahuan, karena ia akan mengemban tugas sebagai khalifah. Ini berarti betapa pun canggihnya perkembangan ilmu pengetahuan di alam semesta ini akan dapat dijangkau oleh daya nalar manusia, karena penciptaan manusia dan alam semesta telah diberi keharmonisan indah dan merupakan satu kesatuan yang organik. Menurut Andi Hakim Nasution keadaan ini memungkinkan karena manusia memiliki susunan otak yang paling sempurna dibandingkan dengan otak berbagai jenis makhluk lainnya. Penciptaan manusia memang penuh keunikan. Menurut temuan ilmu pengetahuan seperti yang dijelaskan Prof. B. J. Habibie, cara kerja otak manusia sangat luar biasa, andaikan ia dibuat bentuk komputer akan dibutuhkan komputer sebesar bola bumi ini.
Islam adalah agama yang menghendaki terwujudnya suatu kehidupan yang sejahtera lahir, batin, dunia dan akhirat. Untuk itu manusia harus berperan aktif dan tidak boleh berpangku tangan.


II.           Ajaran Islam Tentang Keluarga
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa keluarga ialah ibu bapak dengan anak-anaknya. (h.143) Pada prinsipnya pengertian keluarga dalam berbagai referensi hampir sama, perbedaannya terletak dalam pengungkapannya saja. Silviciond dan Arocelis, misalnya, mengemukakan keluarga adalah dua atau lebih dari individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan dan pengangkatan, yang mereka hidupnya dalam suatu rumah, berinteraksi satu sama lain dan perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan satu budayanya. (id.shvong.com)
Jadi keluarga dapat dikatakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas suami istri (ibu bapak) dan anak-anaknya yang tinggal pada suatu tempat dan saling ketergantungan. Keluarga itu dapat dibagi atas dua kategori:
a.       Keluarga besar, yakni keluarga yang terdiri atas ibu bapak dan beberapa anak serta lain-lainnya.
b.      Keluarga inti, yakni keluarga yang terdiri atas suami istri.
Keluarga diperkotaan pada umumnya disebut dengan RT (rukun tetangga) dan gabungan beberapa keluarga disebut dengan RW (rukun warga). Sedangkan di pedesaan keluarga juga disebut dengan RT, sedangkan gabungan dari beberapa RT disebut dengan suku, seperti Chaniago, Sikumbang dan lain-lain. Dalam bahasa Arab keluarga disebut dengan al-‘usrah. Sedangkan kata qabâ’il jamak dari qabîlah lebih cenderung diartikan dengan suku-suku (al-Hujurât/49: 13).
Islam sebagai agama yang tujuan utamanya adalah kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Islam sangat mementingkan pembinaan pribadi dan keluarga. Pribadi yang baik akan melahirkan keluarga yang baik, sebaliknya pribadi yang rusak akan melahirkan keluarga yang rusak. Demikian juga seterusnya, apabila keluarga baik, maka akan melahirkan negara yang baik. Manusia diberi mandat atau amanah oleh Allah sebagai mandataris-Nya. Manusia ditantang untuk menemukan, memahami dan menguasai hukum alam yang sudah digariskan-Nya, sehingga dengan usahanya itu ia dapat mengeksploitasinya untuk tujuan-tujuan yang baik. Dengan kata lain, ia harus mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mampu pula melestarikan alam ini. Karena  alam yang diciptakan  Allah ini bukanlah alam yang siap pakai, tetapi ia harus diolah dan dibangun oleh manusia menjadi suatu alam yang baik. Adanya anggapan alam ini sebagai suatu tempat yang siap pakai, merupakan suatu kekeliruan. Anggapan yang menyesatkan ini bertentangan dengan tugas manusia di bumi sebagai mandataris-Nya (Sirajuddin Zar, h.46). Justru itu amat wajar Islam mengutamakan pembinaan terhadap individu dan keluarga. Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Adam as dan keturunannya diciptakan Allah berpotensi mendapatkan ilmu pengetahuan (al-Baqarah/2:31) kemudian Allah mengungkapkan sifat atau fenomena alam kepada manusia yang disebut dengan sunatullah. Ia berbeda dengan hukum alam Barat. Maksud sunatullah dalam Islam ialah Allah menciptakan segala sesuatu memiliki sifat-sifat tertentu, yang dengan sifatnya itu ia bersifat otonom dan kosmopolitan di alam, tetapi bukan otokrasi. Allah menciptakan api panas, dan ia otonom panasnya serta selalu panas. Sunnatullah atau rancangan ciptaan Allah ini, tidak akan  berubah dan ia akan membakar apapun yang mendekat padanya tanpa ia bedakan. Kalau api tidak panas harus diganti namanya. Sedangkan hukum alam barat, alam berfenomena menjadikan api panas, tetapi bukan diciptakan. Kata taskhîr dalam al-Qur’an (Lihat: al-Jatsiyah/45: 13) menunjukkan arti bahwa Allah sengaja mengungkapkan sifat-sifat atau fenomena alam kepada manusia. Dengan menyusun sifat-sifat benda di alam, manusia dapat menciptakan ilmu pengetahuan dan mengembangkannya. Selain itu, agar manusia tetap baik dan bersih, Allah menciptakan roh pada diri manusia (min rûhî; lihat:al-Hijr/15:29 dan Shâd/3872) yang bersifat suci bahkan sucinya, menurut Tafsir al-Mizan dihubungkan dengan kesucian Allah (al-Thaba Thaba’i, juz 12,h.155). Dengan demikian Allah menciptakan manusia sesuai dengan fitrahnya, potensi suci, beriman kepada Allah (al-‘Araf/7: 172 dan al-Rûm/30: 30).
2.      Allah mendorong manusia agar melaksanakan pernikahan (al-Rûm,/30: 21). Untuk itu Allah menciptakan potensi rasa cinta dalam diri manusia. Atas dasar inilah manusia saling ketertarikan terhadap lawan jenis. Islam juga menganjurkan untuk memilih jodoh yang terbaik adalah yang beragama. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW bersabda: (artinya) “Biasanya seorang wanita dikawini karena empat faktor; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka, raihlah yang memiliki agama, karena kalau tidak tanganmu akan berlumuran tanah, hidupmu miskin atau sengsara.” Hadis riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain dari Abu Hurairah. (Lihat: Quraish Shihab, hal. 254) Ada seseorang yang datang kepada Hasan al-Bashri untuk meminta pandangannya tentang memilih lamaran dua orang pemuda terhadap putrinya. Nasihat Hasan al-Bashri terimalah yang paling baik agamanya, karena jika ia senang terhadap istrinya pasti ia menghormatinya; sedang bila ia membencinya maka ia tidak akan menganiayanya. Seseorang pernah pula mengeluh kepada Umar bin Khattab bahwa cintanya kepada istrinya telah memudar dan ia bermaksud menceraikannya. Umar menasehatinya: “Sungguh jelek niatmu, apakah semua rumah tangga terbina dengan cinta? Di mana takwamu dan janjimu kepada Allah? Di mana pula rasa malumu kepada-Nya? Bukankah kamu sebagai sepasang suami istri, telah saling bergaul (menyampaikan rahasia) dan istrimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (Quraish Shihab, ibid). Agama dalam pernikahan merupakan fondasi yang kokoh dalam membangun kehidupan berkeluarga. Hal ini sejalan dengan al-Qur’an surat al-Nisâ’/4:19, yang artinya: .... Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak senang terhadap mereka, tetapi Allah menjadikan dibalik itu kebaikan yang banyak. 
Tali pernikahan inilah yang diistilahkan dengan mitsâq qhâliz (tali yang kokoh). Suami istri sangat berpeluang untuk kecocokan karena masing-masing berasal dari jenis yang sama, min nafs wâhidah, yakni manusia (al-Nisâ’/4: 1) dan suami istri bagaikan pakaian masing-masing, hunna libâs lakum wa antum libâs lahunna (al-Baqarah/2: 187). Atas dasar pernikahan ini akan melahirkan kemesraan, kasih sayang, saling hubungan antara jiwa dengan jiwa dan saling melindungi serta saling rela berkorban untuk kebahagiaan pasangannya, yang pada puncaknya mencapai taraf sakinah. 
3.      Seorang ibu apabila hamil sangat dianjurkan oleh agama untuk memperhatikan kesehatannya. Karena kesehatan erat kaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan janin. Bahkan ada kewajiban agama yang digugurkan atau ditangguhkan pelaksanaannya, seperti puasa (Quraish Shihab, ibid) kemudian apabila anak telah lahir maka disambut dengan rasa syukur dengan diazankan dan diiqamahkan. Hal ini dimaksudkan untuk pengisian sisi otak kanan dengan akidah, lâ ilaha illa Allah wa muhammad rasulullah sebagai pegangan hidup di dunia yang beraneka ragam dan sisi otak kiri sebagai realisainya dengan mempraktekkan syariah. Rasa syukur ini direalisasikan juga dalam bentuk pemberian nama yang baik dan upacara akikah.
4.      Apabila anak sudah menginjak remaja, orang tua harus mendidiknya dengan sebaik-baik dan semaksimalnya. Keluarga merupakan pendidikan non-formal dan sangat menentukan baik-buruknya (akhlak) seorang anak. Bahkan dapat dikatakan keluarga adalah madrasah atau sekolah pertama dari seorang anak.
5.      Perekat bangunan keluarga adalah hak dan kewajiban. Ini disyariatkan Allah kepada ibu bapak dan anaknya. Hal ini dimaksudkan adalah untuk menciptakan keharmonisan dalam hidup berumah tangga, yang pada akhirnya akan melahirkan rasa aman, bahagia dan sejahtera. Ibu, umpamanya, dalam bahasa Arab disebut dengan umi, yang seakar dengan kata ummah (umat) berarti ibu yang melahirkan yang terpikul di pundaknya pembinaan anaknya, karena kehidupan keluarga merupakan tiang umat, tiang negara dan bangsa. Memang pendidikan di keluarga tugas utama ibu dan bukan berarti bapak lepas tangan. Padahal Luqman dalam al-Qur’an sebuah isyarat bahwa bapak juga terlibat dalam pendidikan anak-anak, di samping kewajiban sandang pangan, keuangan dan lain-lain.
6.      Kepemimpinan dalam keluarga termasuk isu pokok dalam Islam. Bagaimana pun kecilnya suatu kelompok, perlu perhitungan yang baik dan benar. Untuk itulah Allah dalam al-Qur’an mencontohkan bagaimana kecermatan-Nya mengatur alam semesta yang tidak akan pernah ditemukan cacat sedikit pun (al-Mulk/67: 1-4).


III.        Penutup
Konsep keluarga dalam Islam cukup jelas bahkan Islam sangat mengutamakan pembinaan individu dankeluarga. Hal ini wajar karena keluarga merupakan prasyarat baiknya suatu bangsa dan negara. Apabila semua keluarga mengikuti pedoman yang disampaikan agama, maka Allah akan memberikan hidayah kepadanya. Karenanya dalam Islam wajar disebut baitî jannatî (rumah ku adalah surgaku). Allah a’lam bi al-shawâb.


IV.        Daftar Kepustakaan
Baiquni, Ahmad, Islam dan Orientasi Pemecahan Masalah Pembangunan Indonesia, Makalah Seminar Nasional IAIN Sunan Kali Jaga, Yogyakarta, 17-19 Oktober 1983.
DEPDIKBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur’an, Jakarta: Mizan, 1992.
Al-Thaba Thaba’i, al-Mîzân fi al-tafsîr al-Qur’an, Beirut: Mu’assisat al-A’lami li al-Mathbu’at, 1983.
Zar, Sirajuddin, Konsep Penciptaan Alam Dalam Pemikiran Islam, Sains dan al-Qur’an, Jakarta: Rajawali, 1994.
............, Islam dan Iptek Dalam Era Global, Padang: IAIN Press, 1996.
id.shvoong.com

Padang,     April 2012



[1] Makalah disampaikan pada acara Orientasi Pembinaan Keluarga Sakinah tingkat Sumatera Barat, Selasa 10 April 2012 di Edotel Bundo Kanduang Padang.