Prosedur penyelesaian Sengketa kepegawaian ASN (Pasal 129 UU
No. 5 Tahun 2014)
(1)Diselesaikan melalui upaya administratif
(2)Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif
(3)Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang
(4)Banding administratif diajukan kepada Bapek
Ketentuan lebih lanjut diatur oleh PP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar