Senin, 16 Mei 2016

Prosedur penyelesaian Sengketa kepegawaian ASN

Prosedur penyelesaian Sengketa kepegawaian ASN (Pasal 129 UU No. 5 Tahun 2014)
(1)Diselesaikan melalui upaya administratif
(2)Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif
(3)Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang
(4)Banding administratif diajukan kepada Bapek
Ketentuan lebih lanjut diatur oleh PP

Tidak ada komentar: