PEMBAGIAN WARIS
DALAM ISLAM
Oleh
SALMAN TUANKU RAJO, S.H.I., M.A.
Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang
Anggota Dewan Asatidzah IKADI Bukittinggi
Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki
sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua
dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai
anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau
(dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan
yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun.
(QS. An-Nisa (4): 11-12)
PEMBAGIAN WARIS
YANG MENGHABISKAN SEMUA HARTA ATAU SEMUA SISA
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki, tapi mahjub oleh anak laki-laki
- Bapak
- Bapak dari bapak (kakek dari pihak bapak), tapi mahjub oleh bapak
- Saudara laki-laki seibu sebapak, bila tidak mahjub (terhalang) oleh:
- anak laki-laki
- anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- bapak
- Saudara laki-laki sebapak, bila tidak mahjub oleh:
- anak laki-laki
- anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- bapak
- saudara laki-laki seibu sebapak
Anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak,
bila tidak mahjub oleh:
- anak laki-laki
- anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- bapak
- saudara laki-laki seibu sebapak
- Saudara laki-laki sebapak
Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak bila tidak
mahjub oleh:
- anak laki-laki
- anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- bapak
- saudara laki-laki seibu sebapak
- saudara laki-laki sebapak
- anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak
- anak laki-laki
- anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- bapak
- saudara laki-laki seibu sebapak
- Saudara laki-laki sebapak
Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak bila tidak
mahjub oleh:
- anak laki-laki
- anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- bapak
- saudara laki-laki seibu sebapak
- saudara laki-laki sebapak
- anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak
Paman dari pihak bapak (saudara bapak) yang
seibu sebapak kemudian yang sebapak, bila tidak mahjub oleh:
- anak laki-laki
- anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- bapak
- saudara laki-laki seibu sebapak
- Saudara laki-laki sebapak
- anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak
Anak laki-laki dari paman pihak bapak tadi bila tidak mahjub oleh mahjub oleh ahli waris di atas.
Orang yang memerdekakan, bila tidak ada ahli waris di atas
- anak laki-laki
- anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- bapak
- saudara laki-laki seibu sebapak
- Saudara laki-laki sebapak
- anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapak
Anak laki-laki dari paman pihak bapak tadi bila tidak mahjub oleh mahjub oleh ahli waris di atas.
Orang yang memerdekakan, bila tidak ada ahli waris di atas
BAGIAN AHLI WARIS SELAIN YANG
MENGHABISKAN SEMUA HARTA
ATAU SEMUA SISA
- Anak
perempuan
- setengah bila sendiri
- Anak
perempuan dari anak laki-laki
- setengah bila sendiri dan tidak mahjub
- Saudara
perempuan seibu sebapak atau sebapak saja
- setengah bila seorang diri dan tidak mahjub
- Suami
- setengah bila istri tidak meninggalkan anak dan
tidak ada pula
anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun
perempuan
- seperempat bila istri meninggalkan anak atau
anak dari anak laki-
laki
- Istri
- seperempat bila suami tidak meninggalkan anak
dan tidak pula
anak dari anak laki-laki
- seperdelapan bila suami meninggalkan anak atau
anak dari anak
laki-laki
- Ibu
- sepertiga bila anak tidak meninggalkan anak (cucu) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik
laki-laki maupun perempuan, baik seibu sebapak atau sebapak saja, atau seibu
saja
- seperenam bila yang meninggal meninggalkan anak, atau anak dari anak
laki-laki, atau beserta dua saudara atau lebih baik laki-laki maupun perempuan,
seibu sebapak, sebapak saja atau seibu saja
- Bapak
- seperenam bila yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak
laki-laki
- Nenek
(ibu dari ibu atau ibu dari bapak)
- mahjub bila ada ibu
- seperenam bila ibu tidak ada
- Kakek
- mahjub bila ada bapak
- seperenam bila bersama anak atau anak dari anak dari anak laki-laki
- mahjub bila ada bapak
- Dua
saudara perempuan atau lebih
- dua pertiga bila tidak ada anak laki-laki
- Dua
anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- dua pertiga bila tidak ada anak perempuan
- Dua
saudara perempuan seibu sebapak atau lebih
- dua pertiga
- Dua
saudara perempuan sebapak atau lebih
- dua pertiga bila saudara perempuan seibu sebapak tidak ada
Dua saudara atau lebih dari saudara seibu, baik
laki-laki maupun perempuan
- sepertiga bila tidak mahjub
Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki (anak
perempuan dari anak laki-laki)
- seperenam bila bersama-sama seorang anak perempuan
- mahjub bila anak perempuan dua orang atau lebih
Seorang saudara seibu baik laki-laki maupun
perempuan
mahjub oleh:
- anak,
baik laki-laki maupun perempuan
- anak
dari anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
- bapak
- kakek
seperenam bila tidak mahjub
Saudara perempuan sebapak baik sendiri maupun
lebih
mahjub oleh:
- bapak
- anak
laki-laki
- anak
laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
-
saudara laki-laki seibu sebapak
seperenam bila bersama saudara perempuan seibu
sebapak dan tidak mahjub
mahjub bila saudara seibu sebapak lebih dari
satu
Bagian kakek bersama saudara
Terdapat dua pendapat:
Abu Bakar, Ibnu Abbas dll: kakek menghijab
saudara. Pendapat ini diikuti Imam Abu Hanifah
Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud:
masing-masing mendapat bagian yang sama, atau kakek lebih banyak. Pendapat ini
diikuti Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
CONTOH PENGHITUNGAN
Seorang laki-laki meninggal
dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
- Seorang isteri
- Seorang anak perempuan
- Ayah
Harta warisan yang ia
tinggalkan Rp 720.000.000,- (setelah
selesai pembagian syirkah/gono-gini)
Cara Pembagian:
- Seorang isteri =
1/8 ... 1/8 x 24 = 3... 3/24 x Rp 720.000.000,-= Rp 90.000.000,-
- Seorang anak perempuan= 1/2 ... 1/2 x 24 = 12..
12/24 x Rp 720.000.000,-
= Rp 360.000.000,-
- Ayah = ashabah ...
= Rp 720.000.000,- - (Rp 90.000.000,- + Rp 360.000.000,-)
= Rp 720.000.000,- - Rp 450.000.000,-
= Rp 270.000.000,-
Seorang laki-laki meninggal
dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
- Tiga orang isteri
- Ibu
- Seorang anak laki-laki
- Seorang anak perempuan
Harta warisan yang ia
tinggalkan Rp 720.000.000,- (setelah selesai pembagian syirkah dengan tiga
orang istri dengan porsi yang berbeda-beda sesuai masa pernikahan)
Cara Pembagian:
- Tiga orang isteri= 1/8 ... 1/8 x 24 = 3... 3/24 x
Rp 720.000.000,-= Rp 90.000.000,-
- Ibu = 1/6 ... 1/6 x 24 = 4.. 4/24 x Rp
720.000.000,- = Rp
120.000.000,-
Anak mendapat ‘ashabah...
Rp 720.000.000,- - (Rp 90.000.000,- + Rp
120.000.000,-) = Rp 510.000.000,-
Seorang anak laki-laki =
2/3 x Rp 510.000.000,- = Rp 340.000.000,-
Seorang anak perempuan = 1/3 x
Rp 510.000.000,- = Rp 170.000.000,-
Seorang laki-laki meninggal
dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
- Ibu
- Istri
- Dua orang anak laki-laki
Harta warisan yang ia
tinggalkan Rp 24.000.000,- (setelah selesai pembagian syirkah)
Cara Pembagian:
- Ibu = 1/6 ... 1/6 x 24 = 4... 4/24 x Rp
24.000.000,-= Rp 4.000.000,-
- Istri = 1/8 ... 1/8 x 24 = 3.. 3/24 x Rp
24.000.000,- = Rp 3.000.000,-
Dua anak mendapat ‘ashabah
- 24 – (4+3) = 24 - 7 = 17 .. 17/24 x Rp 24.000.000,-
= Rp 17.000.000,-
Masing-masing mendapat Rp
8.500.000,-
Seorang laki-laki meninggal
dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
- Ibu
- Istri
- Ayah
- Dua orang saudara laki-laki seayah
Harta warisan yang ia
tinggalkan berupa 12 ha sawah (setelah
selesai pembagian syirkah)
Cara Pembagian:
- Ibu = 1/6 ... 1/6 x 12 = 2... 2/12 x 12 ha = 2 ha
- Istri = 1/4 ... 1/4 x 12 = 3.. 3/12 x 12 ha = 3 ha
Ayah mendapat ‘ashabah
- 12 – (2+3) = 12 - 5 = 7 .. 7/12 x 12 ha = 7 ha
- Dua orang
saudara laki-laki seayah tidak mendapat warisan karena mahjub oleh ayah
Seorang perempuan meninggal
dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
- Suami
- Seorang anak perempuan
- Seorang saudara laki-laki
- Seorang saudara perempuan
Harta warisan yang ia tinggalkan
Rp 480.000.000,- (setelah selesai pembagian syirkah)
Cara Pembagian:
- Suami= 1/4 ... 1/4 x 4 = 1... 1/4 x Rp
480.000.000,- = Rp 120.000.000,-
- Seorang anak perempuan = 1/2 ... 1/2 x 4 = 2.. 2/4
x Rp 480.000.000,-
=
Rp 240.000.000,-
Saudara mendapat ‘ashabah....
Rp 480.000.000,- (Rp 120.000.000,- + Rp 240.000.000,-) = Rp 120.000.000,-
- Seorang saudara laki-laki = 2/3 x Rp 120.000.000,-
= Rp 80.000.000,-
- Seorang saudara perempuan = 1/3 x Rp 120.000.000,-
= Rp 40.000.000,-
CONTOH AUL
Seorang perempuan meninggal
dunia. Ia meninggalkan ahli waris:
- Suami
- Ibu
- Dua orang anak perempuan
- Harta warisan yang ia tinggalkan Rp 312.000.000,-
(setelah pembagian syirkah)
Cara Pembagian:
- Suami= 1/4 ... 1/4 x 12 = 3
- Ibu = 1/6 ... 1/6 x 12 = 2
- Dua orang anak perempuan = 2/3 x 12 = 8
- Jumlah asal masalah: 3+2+8 = 13... lebih besar dari asal
masalah pertama
- Maka asal masalah menjadi 13
- Suami = 3/13 x Rp 312.000.000,-= Rp 72.000.000,-
- Ibu = 2/13 x
Rp 312.000.000,- = Rp 48.000.000,-
- Dua orang anak perempuan = 8/13 x Rp 312.000.000,-
= Rp 192.000.000,-
- Sehingga masing-masing anak perempuan mendapat Rp
96.000.000,-
CONTOH RADD
- Seorang perempuan meninggal dunia. Ia meninggalkan
ahli waris:
- Suami
- Ibu
- Seorang anak perempuan
- Harta warisan yang ia tinggalkan Rp 168.000.000,-
(setelah pembagian syirkah)
Cara Pembagian:
- Suami= 1/4 ... 1/4 x 12 = 3 ... 3/12 x Rp
168.000.000,- = Rp 42.000.000,-
- Ibu = 1/6 ... 1/6 x 12 = 2... 2/12x
Rp 168.000.000,- = Rp
28.000.000,-
- Seorang anak perempuan = 1/2 x 12 = 6... 6/12 x Rp
168.000.000,- = Rp 84.000.000,-
- Jumlah pembagian:
Rp 42.000.000,-+ Rp 28.000.000,-+ Rp 84.000.000,- = Rp
154.000.000,-...
- Sisa warisan Rp 14.000.000,-
- Oleh karena suami tidak mendapat sisa lebih, maka
sisa ini diradd-kan kepada ibu dan anak perempuan, dengan
memperbandingkan furudh masing-masing.
- Ibu = 1/6 : 1/2 = 1/6 : 3/6
- Perbandingan 1 : 3
Asal masalah untuk tambahan menjadi 4
- Ibu mendapat tambahan 1/4 x Rp 14.000.000,- = Rp 3.500.000,-
- Anak perempuan mendapat tambahan 3/4 x Rp
14.000.000,- = Rp 10.500.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar