Pesan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, MA: Syarat yang diberikan BPK agar Kementerian Agama dapat mempertahankan WTP: 1. Jangan sampai ada pagu minus 2. Laporan realisasi sinkron dengan laporan operasional 3. Laporan memenuhi standar akuntasi instansi pemerintah sistem acrual 4. Pengendalian intern terhadap temuan-temuan auditor sehingga tidak ada tunggakan tindak lanjut temuan & kesalahan yang sama tidak terjadi berulang-ulang |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar