Senin, 19 Februari 2024

APABILA WALI NIKAH GHAIB, SIAPA WALI NIKAH YANG SEHARUSNYA?

 

PERTANYAAN:

Seorang ibu-ibu datang ke KUA menanyakan bahwa anak perempuannya akan menikah namun ia ragu siapa yang akan menjadi wali nikah dari anak perempuannya ini karena ayah kandung yang seharusnya menjadi wali nikah dari tahun 2008 sampai saat sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya. Saat itu terjadi pertengkaran suami-istri, sang suami pergi meninggalkan kampung dan tidak diketahui lagi kabar beritanya termasuk apakah dia masih hidup atau meninggal dunia. Bagaimana, siapa yang akan menjadi wali nikah anak perempuannya, apakah wali hakim atau wali nasab urutan berikutnya? 

(Ibu Y, Senin, 19/2)

JAWABAN:

Kalau benar yang disampaikan secara prosedural, sang ibu harus berani membuat pernyataan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan keterangan di atas, kapan perlu mau bersumpah atas nama Allah yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Wali Nikah Ghaib ataupun Mafqud (Hilang) dari pemerintah setempat (kelurahan), bila perlu ada saksi yang memperkuat pernyataannya.

Dengan demikian maka yang bertindak menjadi wali nikah dari anak perempauannya adalah WALI HAKIM sesuai pasal 23 ayat 1 & 2 Kompilasi Hukum Islam tentang Wali NIkah

Wallahu A'lam

Wahyu Salim (Konselor/PAIF)




Tidak ada komentar: