KLIEN : ADE HERMAN, EKOR LUBUK
PERTANYAAN:
Bagaimana anak dibawah umur tertangkap basah melakukan hubungan suami istri, menurut pengakuan mereka sudah berulangkali dilakukan, apakah mereka boleh dinikahkan atau bagaimana sebaiknya? Apabila dibolehkan nikah apa persyratan dan prosedurnya? Kalau ternyata hamil, apa mereka harus dinikahkan?
JAWABAN:
Pertama harus diketahui bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sudah resmi menikah. Bagi remaja ataupun pemuda hendaknya menjaga agamanya dengan sebaik mungkin, jangan sampai terjerumus kepada pergaulan bebas atau perbuatan zina. Aspek pencegahan (preventif) harus diutamakan dan ini menjadi tanggungjawab bersama secara kolektif, orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat & pemerintah.
Bila terjadi kasus perzinahan di kalangan pelajar atau anak di bawah umur (UU No. 16 tahun 2019 Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun) seperti ditanyakan di atas, ada beberapa solusi:
1. Mereka diberikan pendampingan, edukasi dengan cara rehabilitasi baik oleh keluarga atau lembaga khusus sehingga mereka menyadari kesalahannya dan mau memperbaiki diri dan masa depannya, termasuk memberikan jaminan keberlangsungan pendidikannya.
2. Apabila memang sudah tidak bisa dipisahkan, sudah menjadi kebiasaan bagi mereka, atas dasar kesepakatan keluarga dan keinginan mereka berdua tanpa paksaan untuk menikah, maka mereka dapat dinikahkan dengan syarat mengurus dispensasi pernikahan ke pengadilan agama sampai terbitnya izin dispensasi, kemudian datang registrasi ke KUA dengan memenuhi persyaratan administratif & hukum agama. Jadi tidak menempuh jalan untuk nikah liar, nikah dibawah tangan ataupun nikah sirri.
3. Menurut Kompilasi Hukum Islam, wanita hamil dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, tidak dibolehkan dinikahkan dengan pria lain untuk menutup malu atau aib keluarga.
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar