Kasi Penmad Wahyu Salim sebagai salah satu pengurus FKUB turut menyampaikan pandangan. Pertama; bagaimana regulasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 bisa dijadikan rujukan, komitmen dan prinsip bersama. Kedua; Relokasi hanyalah pemindahan tempat bukan penambahan atau pembangunan baru, untuk itu perlu dipahami apabila relokasi sudah selesai maka bangunan lama harus direhab dan dialihfungsikan untuk keperluan yang lain.
Turut hadir dalam Rakor FKUB Kepala BPBD Kesbangpol beserta jajaran, Pengurus FKUB dan Kanit Intel Polres Padang Panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar