Senin, 29 Maret 2021

Monev di MAS KMM




 Lanjutan Monitoring & Evaluasi Terintegrasi Kementerian Agama Kota Padang Panjang dilaksanakan (Senin, 29/3). Madrasah yang dikunjungi adalah MAS KM Muhammadiyah. Tim disambut pimpinan pesantren Derliana didampingi Amel Dahlan & Humas KMM Zainal.

Wahyu Salim Kasi Penmad dalam pengantar kunjungan menyampaikan maksud tujuan melaksanakan tugas yang diberikan Kakankemenag  melakukan monev terintegrasi. Dikatakan integrasi karena sasaran objek monev terdiri dari Ujian Madrasah, TPG, Implementasi KMA 184, BOP/BOS, PIP & Sarana Prasarana Pendidikan.

Terkait ujian madrasah, satuan pendidikan yang telah diberi izin operasioanal diberikan kewenangan menyelenggarakan ujian madrasah secara mandiri, menyusun soal termasuk dalam penentuan kelulusan siswa sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan Dirjen Pendis Kemenag RI. 

Tunjangan Profesi Guru utuk Guru Non PNS langsung dicairkan melalui DIPA Kanwil, diharapkan data yang diupload dalam simpatika adalah data yang valid dan sesuai batas waktu yang diberikan, seperti upload presensi kehadiran guru. Meskipun demikian pemberkasan tetap dilakukan pada kemenag kab/kota.

Implementasi Kurikulum sesuai KMA 184 Tahun 2019 harus dilaksanakan dengan baik karena sudah mengakomodir karakteristik ciri khas madrasah. Tahun depan implementasi kurikulum ini sudah masuk item objek pemeriksaan irjen karena ditenggarai adanya madrasah penerima BOS PIP tidak menjalankannya.

BOS Madrasah Tahun 2021 langsung dicairkan Dirjen Pendis Kemenag RI, dokumen permohonan disampaikan melalui portal yang ditentukan dengan meng-upload persyaratan antara lain izin operasional, SPTJM, e-rkam & rekening dsb. Begitu juga dengan laporannya nanti juga disampaikan secara digital, namun laporan hardcopy tetap harus disampaikan ke Kemenag.

PIP harus dipastikan sampai kepada anak dan dipergunakan untuk kepentingan anak, kepada penerima PIP diharapkan partisipasi madrasah atau melalui komite meringankan atau membebaskan kewajiban-kewajiban keuangan seperti memberi beasiswa ataupun discount.

Tentang Sarana prasarana pendidikan, Wahyu Salim menjelaskan betapa penting menyediakan sarana prasarana sesuai standar, karena sudah ditentukan ukuran dan luasnya seperti ruang belajar, labor, ruang kepala, tata usaha dsb termasuk sarana lain yang harus ada di dalamnya.

Lebih lanjut Kasi Penmad ini meminta agar Sertifikat Akreditasi dan SK Izin operasional agar dipajang di ruang Kepala atau di ruang tamu agar bisa diakses publik dan sebagai pengingat batas waktu berlaku dan kapan mesti mengajukan perpanjangannya.

Tidak ada komentar: