Setelah mengikuti Halaqah Qur'an Uwas menuju Kelurahan Koto Panjang memberikan bimbingan penyuluhan kepada warga. Sekarang Uwas memilih tema "Meluruskan Aqidah & Mengawal Akhlaq Ummat".
Pemilihan ini berdasarkan 2 fenomena:
1. Masih ada sebagian masyarakat berpandangan "nikah bawah tangan" itu sudah shah menurut agama.
2. Dalam kepercayaan sebagian masyarakat apabila ada "2 orang saudara sama-sama turun dari rumah pergi menikah maka salah satunya akan duluan pergi meninggalkan dunia".
Terkait poin 1 maka jawabannya sbb:
Nikah Bawah Tangan adalah pernikahan yang digelar dengan tidak memenuhi syarat & rukun pernikahan; biasanya terjadi pada saat wali nikah tidak merestui atau adanya permasalahan status hukum calon suami/calon istri. Contoh Kasus: Apabila wali tidak setuju, anak perempuan dibawa oleh calon suami pergi menikah ke tempat lain,secara sepihak mereka dinikahkan tanpa adanya wali nikah yang berhak. Nikah seperti ini tidak shah & pergaulan mereka sama dengan zina. Solusinya harus melaksanakan Aqad Nikah Resmi di KUA Kecamatan sehingga dipastikan syarat & rukun nikah terpenuhi. Bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan restu dari wali nikahnya seyogyanya dapat dimediasi terlebih dahulu secara kekeluargaan atau apabila tidak ada titik temu dapat mengajukan permohonan wali adhal (wali enggan/tidak restu) ke Pengadilan Agama sehingga mendapatkan solusi hukum.
Terkait poin 2, jawabannya sbb:
Tidak ada hubungan antara 2 orang beradik kakak sama turun di minang ini dengan kehidupan dan kematian; semuanya hanya tergantung kepada ketetapan Allah SWT. Kepercayaan ini perlu diluruskan karena akan merusak aqidah ummat. Apabila itu terjadi bukan disebabkan karena "sama-sama turun" tapi karena telah tiba ajalnya, sesuai Firman Allah SWT QS: Al-A'raf ayat 34 yang maksudnya:
"Apabila telah tiba ajal seseorang maka tidak bisa diundur walau sesaatpun dan tidak pula bisa dipercepat walau hanya sesaat".
Wallahu A'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar