Budayakan Kode Etik dan Prilaku ASN Kementerian Agama 1. Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Esa 2. Integritas 3. Profesionalisme 4. Tanggung Jawab dan 5. Keteladanan (PMA 12 tahun 2019)
Rabu, 19 Juli 2023
TAHUN BARU ISLAM 1445 H: DALAM HIJRAH ADA KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK
Minggu, 09 Juli 2023
Selasa, 21 September 2021
Standar Operasional Penyelesaian Masalah Rumah Tangga
Setiap rumah tangga tentu pernah menghadapi persoalan rumah tangga mulai dari masalah kecil sampai masalah yang cukup besar, bahkan ada juga yang mesti berakhir dengan perceraian.
Penyuluh Agama tidak jarang diminta untuk membantu penyelesaian masalah rumah tangga. Agar permasalahan rumah tangga dapat dipecahkan, diterima kedua belah pihak dan berujung dengan perdamaian, maka penyuluh agama harus bertindak sesuai dengan kode etik sebagai konselor a.l:
1. Objektif
2. Netral
3. Orientasi Solusi
4. Normatif
5. Rahasia
6. Kesukarelaan
7. Alih Tangan
8. Alih Kegunaan
9. Keahlian.
Di samping itu, langkah yang harus ditempuh sbb:
1. Identifikasi Masalah
2. Memintai keterangan pihak-pihak terkait
3. Memberikan solusi
4. Membuat kesepakatan damai
5. Rekomendasi.
#penyuluh agama bergerak
Jumat, 10 September 2021
Penyuluhan Keluarga Sakinah di Kelurahan Koto Panjang
MUZAKARAH: PROBLEMATIKA NIKAH MASYARAKAT
Jum'at (10/9) Penyuluh Agama Islam Kec. Padang Panjang Timur menggelar Muzakarah dengan Tema "Perbedaan Nikah Bawah Tangan, Nikah Sirri & Pernikahan Resmi". Hj. Lili Marlina sebagai Pembahas menjelaskan makna masing-masing istilah:
Nikah Bawah Tangan adalah pernikahan yang digelar dengan tidak memenuhi syarat & rukun pernikahan; biasanya terjadi pada saat wali nikah tidak merestui atau adanya permasalahan status hukum calon suami/calon istri. Contoh Kasus: Apabila wali tidak setuju, anak perempuan dibawa oleh calon suami pergi menikah ke tempat lain,secara sepihak mereka dinikahkan tanpa adanya wali nikah yang berhak. Nikah seperti ini tidak shah & pergaulan mereka sama dengan zina. Solusinya harus melaksanakan Aqad Nikah Resmi di KUA Kecamatan sehingga dipastikan syarat & rukun nikah terpenuhi. Bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan restu dari wali nikahnya seyogyanya dapat dimediasi terlebih dahulu secara kekeluargaan atau apabila tidak ada titik temu dapat mengajukan permohonan wali adhal (wali enggan/tidak testu) ke Pengadilan Agama sehingga mendapatkan solusi hukum.
Nikah Sirri adalah pernikahan yang digelar memenuhi syarat dan rukun nikah namun tidak melalui prosedur pernikahan di KUA; nikah ini shah menurut agama tapi mengandung mudharat tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status nikah, status anak yang lahir diragukan dan sulit mendapatkan dokumen kependudukan. Sedapat mungkin pernikahan seperti ini dihindari atau dicegah karena mengandung mudharat.
Nikah Resmi adalah nikah yang diselenggarakan secara resmi sesuai dengan hukum syara' dan tercatat di KUA Kecamatan. Pernikahan seperti inilah yang harus ditempuh oleh masyarakat sehingga diyakini pernikahan tersebut shah menurut hukum agama & undang-undang yang berlaku. Mereka akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti shah secara hukum & mendapatkan kepastian hukum. Insya Allah pernikahannya mengandung barakah dan dapat mewujudkan keluarga bahagia sakinah mawaddah dan rahmah.
Muzakarah ini rutin digelar diawali dengan Halaqah Qur'an dan Musyawarah Harian tentang program/kegiatan yang akan dilakukan oleh penyuluh, analisa permasalahan dan merumuskan solusinya, termasuk kegiatan-kegiatan yang perlu di-BKO-kan secara bersama.
#penyuluh agama bergerak
#uwas

















