Tampilkan postingan dengan label Materi BinLuh Naskah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi BinLuh Naskah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juli 2023

TAHUN BARU ISLAM 1445 H: DALAM HIJRAH ADA KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK



"Hijrah" dalam konteks bahasa Indonesia merujuk pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa ini memiliki banyak makna dan implikasi, salah satunya adalah bahwa dalam hijrah terdapat makna kehidupan yang penting bagi umat Muslim.
Hijrah secara historis menjadi titik penting dalam sejarah Islam. Selain sebagai peristiwa migrasi fisik, hijrah juga melambangkan perubahan dari situasi terjepit dan sulit di Mekkah menuju kesempatan baru dan kebebasan di Madinah. Peristiwa ini menandai awal munculnya sebuah masyarakat Muslim yang lebih terorganisir, dengan peraturan dan kesepakatan yang mendasari hubungan sosial, ekonomi, dan politik.
Dalam konteks kehidupan, hijrah mengandung beberapa nilai penting bagi umat Muslim:
Ketabahan dan keyakinan: Peristiwa hijrah menunjukkan ketabahan dan keyakinan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dalam menghadapi tantangan dan kesulitan demi menegakkan ajaran Islam. Ini mengajarkan pentingnya tekad dan keberanian dalam menghadapi perubahan dan tantangan hidup.
Pengorbanan: Para sahabat Nabi meninggalkan rumah dan harta mereka di Mekkah untuk mencari perlindungan dan menyebarkan agama di Madinah. Hijrah mengajarkan nilai pengorbanan dalam mencapai tujuan yang lebih besar, dan bahwa kadang-kadang kita harus meninggalkan sesuatu yang kita cintai untuk kebaikan yang lebih besar.
Harapan dan Keberuntungan: Hijrah membawa harapan baru bagi umat Muslim, menandai awal dari masa-masa keemasan Islam di Madinah. Ini menunjukkan bahwa dalam perubahan dan penderitaan, ada harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Persaudaraan dan Kesatuan: Hijrah membawa umat Muslim dari berbagai latar belakang bersama-sama di Madinah, yang menguatkan persaudaraan dan kesatuan di antara mereka. Ini mengajarkan pentingnya menjalin hubungan yang baik dengan sesama manusia dan menciptakan masyarakat yang inklusif.
Keadilan dan Pemerintahan yang Baik: Di Madinah, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya mendirikan sistem keadilan dan pemerintahan yang baik, menghormati hak-hak semua warga tanpa memandang suku, agama, atau etnis. Ini mengajarkan pentingnya membangun masyarakat yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
Dengan demikian, dalam konteks hijrah, terdapat berbagai pelajaran berharga yang relevan dengan kehidupan umat Muslim maupun umat manusia secara keseluruhan. Hijrah mengandung makna kehidupan yang mencakup ketabahan, keyakinan, pengorbanan, harapan, persaudaraan, kesatuan, keadilan, dan pemerintahan yang baik.

Selasa, 21 September 2021

Standar Operasional Penyelesaian Masalah Rumah Tangga

Setiap rumah tangga tentu pernah menghadapi persoalan rumah tangga mulai dari masalah kecil sampai masalah yang cukup besar, bahkan ada juga yang mesti berakhir dengan perceraian.

Penyuluh Agama tidak jarang diminta untuk membantu penyelesaian masalah rumah tangga. Agar permasalahan rumah tangga dapat dipecahkan, diterima kedua belah pihak dan berujung dengan perdamaian, maka penyuluh agama harus bertindak sesuai dengan kode etik sebagai konselor a.l:

1. Objektif

2. Netral

3. Orientasi Solusi

4. Normatif

5. Rahasia

6. Kesukarelaan

7. Alih Tangan

8. Alih Kegunaan

9. Keahlian.

Di samping itu, langkah yang harus ditempuh sbb:

1. Identifikasi Masalah

2. Memintai keterangan pihak-pihak terkait

3. Memberikan solusi

4. Membuat kesepakatan damai

5. Rekomendasi.

#penyuluh agama bergerak


Jumat, 10 September 2021

Penyuluhan Keluarga Sakinah di Kelurahan Koto Panjang




Setelah mengikuti Halaqah Qur'an Uwas menuju Kelurahan Koto Panjang memberikan bimbingan penyuluhan kepada warga. Sekarang Uwas memilih tema "Meluruskan Aqidah & Mengawal Akhlaq Ummat".

Pemilihan ini berdasarkan 2 fenomena:
1. Masih ada sebagian masyarakat berpandangan "nikah bawah tangan" itu sudah shah menurut agama.
2. Dalam kepercayaan sebagian masyarakat apabila ada "2 orang saudara sama-sama turun  dari rumah pergi menikah maka salah satunya akan duluan pergi meninggalkan dunia".

Terkait poin 1 maka jawabannya sbb:
Nikah Bawah Tangan adalah pernikahan yang digelar dengan tidak memenuhi syarat & rukun  pernikahan; biasanya terjadi pada saat wali nikah tidak merestui atau adanya permasalahan status hukum calon suami/calon istri. Contoh Kasus: Apabila wali tidak setuju, anak perempuan dibawa oleh calon suami pergi menikah ke tempat lain,secara sepihak mereka dinikahkan tanpa adanya wali nikah yang berhak. Nikah seperti ini tidak shah & pergaulan mereka sama dengan zina. Solusinya harus melaksanakan Aqad Nikah Resmi di KUA Kecamatan sehingga dipastikan syarat & rukun nikah terpenuhi. Bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan restu dari wali nikahnya seyogyanya dapat dimediasi terlebih dahulu secara kekeluargaan atau apabila tidak ada titik temu dapat mengajukan permohonan wali adhal (wali enggan/tidak restu) ke Pengadilan Agama sehingga mendapatkan solusi hukum.

Terkait poin 2, jawabannya sbb:
Tidak ada hubungan antara 2 orang beradik kakak sama turun di minang ini dengan kehidupan dan kematian; semuanya hanya tergantung kepada ketetapan Allah SWT. Kepercayaan ini perlu diluruskan karena akan merusak aqidah ummat. Apabila itu terjadi bukan disebabkan karena "sama-sama turun" tapi karena telah tiba ajalnya, sesuai Firman Allah SWT QS: Al-A'raf ayat 34 yang maksudnya:
"Apabila telah tiba ajal seseorang maka tidak bisa diundur walau sesaatpun dan tidak pula bisa dipercepat walau hanya sesaat".

Wallahu A'lam...


MUZAKARAH: PROBLEMATIKA NIKAH MASYARAKAT



Jum'at (10/9) Penyuluh Agama Islam Kec. Padang Panjang Timur menggelar Muzakarah dengan Tema "Perbedaan Nikah Bawah Tangan, Nikah Sirri & Pernikahan Resmi". Hj. Lili Marlina sebagai Pembahas menjelaskan makna masing-masing istilah:

Nikah Bawah Tangan adalah pernikahan yang digelar dengan tidak memenuhi syarat & rukun  pernikahan; biasanya terjadi pada saat wali nikah tidak merestui atau adanya permasalahan status hukum calon suami/calon istri. Contoh Kasus: Apabila wali tidak setuju, anak perempuan dibawa oleh calon suami pergi menikah ke tempat lain,secara sepihak mereka dinikahkan tanpa adanya wali nikah yang berhak. Nikah seperti ini tidak shah & pergaulan mereka sama dengan zina. Solusinya harus melaksanakan Aqad Nikah Resmi di KUA Kecamatan sehingga dipastikan syarat & rukun nikah terpenuhi. Bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan restu dari wali nikahnya seyogyanya dapat dimediasi terlebih dahulu secara kekeluargaan atau apabila tidak ada titik temu dapat mengajukan permohonan wali adhal (wali enggan/tidak testu) ke Pengadilan Agama sehingga mendapatkan solusi hukum.

Nikah Sirri adalah pernikahan yang digelar memenuhi syarat dan rukun nikah namun tidak melalui prosedur pernikahan di KUA; nikah ini shah menurut agama tapi mengandung mudharat tidak memiliki kekuatan hukum sehingga status nikah, status anak yang lahir diragukan dan sulit mendapatkan dokumen kependudukan. Sedapat mungkin pernikahan seperti ini dihindari atau dicegah karena mengandung mudharat.

Nikah Resmi adalah nikah yang diselenggarakan secara resmi sesuai dengan hukum syara' dan tercatat di KUA Kecamatan. Pernikahan seperti inilah yang harus ditempuh oleh masyarakat sehingga diyakini pernikahan tersebut shah menurut hukum agama & undang-undang yang berlaku. Mereka akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti shah secara hukum & mendapatkan kepastian hukum. Insya Allah pernikahannya mengandung barakah dan dapat mewujudkan keluarga bahagia sakinah mawaddah dan rahmah.

Muzakarah ini rutin digelar diawali dengan Halaqah Qur'an dan Musyawarah Harian tentang program/kegiatan yang akan dilakukan oleh penyuluh, analisa permasalahan dan merumuskan solusinya, termasuk kegiatan-kegiatan yang perlu di-BKO-kan secara bersama.

#penyuluh agama bergerak

#uwas