INTEGRASI NILAI EKOTEOLOGI
DALAM PROGRAM PENYULUHAN AGAMA ISLAM DI ERA PERUBAHAN IKLIM
(Rekonstruksi Hutan Pasca
Bencana Alam di Sumatera)
Wahyu Salim, S.Ag
Penyuluh
Agama Ahli Muda
KUA Kecamatan Padang Panjang Timur
Disusun dalam
rangka lomba KTI bagi Penyuluh Agama
Islam HAB ke-80 Tahun 2026 Tingkat Sumatera Barat
PADANG PANJANG
2026 M
ABSTRAK
Perubahan
iklim global telah meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana alam di
berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Sumatera. Salah satu dampak
seriusnya adalah kerusakan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem,
sumber kehidupan, dan penopang keseimbangan lingkungan. Dalam konteks ini,
agama memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab
ekologis masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji integrasi nilai-nilai
ekoteologi dalam program penyuluhan agama Islam sebagai upaya rekonstruksi
hutan pasca bencana alam di Sumatera. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif-deskriptif dengan metode studi kepustakaan dan analisis kebijakan
keagamaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai ekoteologi yang bersumber
dari Al-Qur’an dan Sunnah, seperti konsep khalifah, amanah, dan larangan fasad
fil ardh, dapat diintegrasikan secara sistematis dalam program penyuluhan agama
Islam. Integrasi tersebut berkontribusi dalam membentuk kesadaran
spiritual-ekologis, mendorong partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi hutan,
serta memperkuat sinergi antara nilai keagamaan dan agenda pembangunan
berkelanjutan. Dengan demikian, penyuluhan agama Islam berbasis ekoteologi
menjadi instrumen penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan
pemulihan lingkungan pasca bencana.
Kata
kunci: Ekoteologi, Penyuluhan Agama Islam, Perubahan Iklim, Rekonstruksi Hutan,
Sumatera.
PENDAHULUAN
Perubahan
iklim merupakan isu global yang berdampak nyata terhadap kehidupan manusia dan
lingkungan alam. Di Indonesia, dampak tersebut terlihat dari meningkatnya
kejadian bencana alam seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dan kekeringan.
Pulau Sumatera termasuk wilayah yang rentan terhadap bencana ekologis, terutama
akibat degradasi hutan yang masif. Kerusakan hutan tidak hanya menimbulkan
kerugian ekologis, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan spiritual bagi
masyarakat.
Selama
ini, pendekatan penanganan bencana dan pemulihan lingkungan cenderung bersifat
teknokratis dan struktural. Padahal, krisis ekologi juga berakar pada krisis
nilai dan moral manusia dalam memandang alam. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan
yang lebih holistik dengan melibatkan dimensi spiritual dan keagamaan. Dalam
konteks masyarakat Indonesia yang religius, agama memiliki potensi besar
sebagai sumber nilai, etika, dan motivasi untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Islam
sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memandang alam sebagai ciptaan Allah SWT
yang harus dijaga dan dilestarikan. Konsep manusia sebagai khalifah di bumi
menegaskan tanggung jawab moral dan spiritual dalam mengelola alam secara
berkelanjutan. Ekoteologi hadir sebagai pendekatan yang mengintegrasikan ajaran
teologis dengan kesadaran ekologis. Dalam praktiknya, penyuluhan agama Islam
menjadi salah satu media strategis untuk mentransformasikan nilai-nilai
ekoteologi kepada masyarakat.
Berdasarkan
latar belakang tersebut, tulisan ini membahas bagaimana integrasi nilai
ekoteologi dalam program penyuluhan agama Islam dapat berkontribusi pada
rekonstruksi hutan pasca bencana alam di Sumatera. Fokus pembahasan diarahkan
pada landasan teologis, kerangka konseptual, serta implementasi praktis
penyuluhan agama berbasis ekoteologi di era perubahan iklim.
LANDASAN
TEORI / TINJAUAN PUSTAKA
1. Konsep
Ekoteologi
Ekoteologi
merupakan pendekatan teologis yang menempatkan relasi antara Tuhan, manusia,
dan alam dalam satu kesatuan yang utuh. Dalam perspektif Islam, ekoteologi
berangkat dari keyakinan bahwa alam adalah ayat-ayat kauniyah yang mencerminkan
kebesaran Allah SWT. Kerusakan lingkungan dipahami sebagai akibat dari
penyimpangan manusia dalam menjalankan amanah kekhalifahan.
Al-Qur’an
menegaskan larangan melakukan kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh) dan
mendorong manusia untuk menjaga keseimbangan (mizan). Prinsip-prinsip tersebut
menjadi dasar teologis bagi pengembangan etika lingkungan Islam. Dengan
demikian, ekoteologi Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga
transformatif dalam membentuk perilaku ekologis umat.
2.
Penyuluhan Agama Islam
Penyuluhan
agama Islam merupakan proses pembinaan umat melalui penyampaian ajaran Islam
secara persuasif, edukatif, dan partisipatif. Penyuluh agama berperan sebagai
agen perubahan sosial yang menjembatani nilai-nilai agama dengan realitas
kehidupan masyarakat. Dalam konteks isu lingkungan, penyuluhan agama memiliki
fungsi strategis untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterlibatan
masyarakat dalam pelestarian alam.
Program
penyuluhan yang efektif tidak hanya berfokus pada aspek ibadah ritual, tetapi
juga pada ibadah sosial dan ekologis. Oleh karena itu, integrasi isu lingkungan
dalam materi dan metode penyuluhan menjadi kebutuhan mendesak di era perubahan
iklim.
3. Perubahan
Iklim dan Kerusakan Hutan di Sumatera
Sumatera
mengalami laju deforestasi yang tinggi akibat alih fungsi lahan, pembalakan
liar, dan kebakaran hutan. Kondisi ini diperparah oleh perubahan iklim yang
memicu cuaca ekstrem dan bencana ekologis. Rekonstruksi hutan pasca bencana
tidak hanya memerlukan intervensi teknis, tetapi juga dukungan sosial dan
kultural dari masyarakat setempat.
Dalam
hal ini, pendekatan berbasis komunitas yang berlandaskan nilai-nilai lokal dan
religius dinilai lebih berkelanjutan. Penyuluhan agama Islam berbasis
ekoteologi dapat menjadi instrumen efektif untuk membangun kesadaran kolektif
dalam menjaga dan memulihkan hutan.
PEMBAHASAN
1. Integrasi
Nilai Ekoteologi dalam Materi Penyuluhan
Integrasi
nilai ekoteologi dapat dilakukan dengan memasukkan tema-tema lingkungan dalam
materi penyuluhan, seperti tafsir ayat-ayat tentang alam, hadis tentang
larangan merusak lingkungan, dan kisah-kisah keteladanan Nabi dalam menjaga
alam. Penyuluh agama dapat mengaitkan ibadah ritual dengan tanggung jawab
ekologis, sehingga umat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari
ketaatan kepada Allah SWT. Seperti tema berikut:
Kerusakan
Alam Sebagai Krisis Spiritual
Krisis
ekologis yang melanda dunia saat ini, termasukIndonesia, tidak hanya merupakan
masalah teknis, politik, atau ekonomi, melainkan juga cerminan krisis spiritual
manusia. Ketika manusia memisahkan relasinya dengan alam dari relasi
keimanannya dengan Tuhan, maka alam kehilangan nilai sakralnya dan menjadi
objek eksploitasi semata. Dalam perspektif Islam, setiap bentuk kerusakan yang
dilakukan manusia di bumi menunjukkan adanya keretakan dalam hubungan vertikal
antara manusia dan Allah, serta hubungan horizontal dengan ciptaan-Nya. Kerusakan
tersebut adalah akibat penyimpangan dari perintah Tuhan. Allah Subḥānahū wa
ta’āla berfirman:َ
ظَهَر َ الْفَسَاد ُ فِى الْبَر ِّ وَالْبَحْر ِ
بِمَا كَسَبَت ْ اَيْدِى النَّاس ِ لِيُذِيْقَهُم ْ بَعْض الَّذِي
ْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُم ْ يَرْجِعُوْن َ41
Telah
tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.
(Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan
mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (ar-Rūm/30: 41)
Kerusakan
alam adalah isyarat jelas bahwa manusia tengah kehilangan arah dari tanggung
jawab spiritualnya sebagai khalīfah, penjaga dan pemakmur bumi. Ketika hutan
ditebang sembarangan, sungai diracuni limbah, dan udara dicemari demi ambisi
sesaat, sejatinya manusia sedang mengkhianati amanah ilahi yang dititipkan
kepadanya sejak penciptaannya, sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Baqarah/2:
30. Dalam Islam, tugas memelihara alam bukan sekadar anjuran etis, melainkan
bagian integral dari misi keberagamaan.
2. Metode Penyuluhan
Berbasis Partisipasi Ekologis
Metode
penyuluhan tidak hanya bersifat ceramah, tetapi juga aksi nyata seperti gerakan
penanaman pohon, rehabilitasi lahan kritis, dan edukasi pengelolaan lingkungan
berbasis masjid dan majelis taklim. Keterlibatan langsung masyarakat dalam
kegiatan ekologis akan memperkuat internalisasi nilai ekoteologi dan membentuk
habitus ramah lingkungan. Penyuluh agama bisa mengembangkan jaringan kemitraan
(networking) dengan penyuluh kehutanan atau instansi terkait dalam kegiatan-kegiatan
yang bersifat kolaboratif, seperti penyediaan bibit pohon melalui penyuluh
kehutanan, sementara pendistribusian bibit pohon itu bisa dilakukan oleh
penyuluh agama kepada calon pengantin, masyarakat kelompok sasaran seperti
sekolah, madrasah, rumah ibadah ataupun kelompok tani kehutanan dll. Hal ini
pernah dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kota Padang Panjang pada HUT IPARI
ke-1 Tahun 2024 pada Gerakan Menanam Sejuta Pohon, Gerakan Menanam Pohon Matoa
dan Gerakan CATIN NAMPAK (Calon Pengantin Menanam Berdampak), dulu pernah
dilakukan dengan nama “Pohon Cinta”.
Gambar
1: Aksi Nyata Penanaman Sejuta Pohon dalam rangka Hari Lahir IPARI
3. Peran
Penyuluh Agama dalam Rekonstruksi Hutan Pasca Bencana
Penyuluh
agama berperan sebagai motivator, fasilitator, dan mediator dalam program
rekonstruksi hutan. Melalui pendekatan spiritual, penyuluh dapat menumbuhkan
kesadaran bahwa bencana alam merupakan peringatan untuk memperbaiki relasi
manusia dengan alam. Dengan demikian, rekonstruksi hutan tidak hanya dipahami
sebagai proyek fisik, tetapi juga sebagai proses taubat ekologis dan pembaruan
komitmen spiritual. Di samping melakukan trauma healing, penyuluh agama juga
bisa berpartisipasi dalam perbaikan kondisi hulu sungai, hutan pedalaman yang
terdistorsi dengan bergabung dalam komunitas relawan lingkungan atau gabungan
relawan ekoteologi, mengembangkan “Wakaf Pohon” sebagai bentuk donasi gaya baru
yang tidak terbatas pada uang.
Gambar 2: Kerja sama dengan penyuluh kehutanan dalam penyediaan bibit dari Balai Bibit Sumatera Barat
4. Tantangan
dan Peluang Implementasi
Tantangan
utama integrasi ekoteologi dalam penyuluhan agama adalah keterbatasan pemahaman
penyuluh terhadap isu lingkungan dan minimnya dukungan lintas sektor. Namun,
kebijakan Kementerian Agama yang menjadikan ekoteologi sebagai program
prioritas membuka peluang besar untuk penguatan kapasitas penyuluh dan
kolaborasi dengan berbagai pihak. Hal ini telah dapat diatasi dengan
pelaksanaan bimtek ekoteologi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI,
sekalipun peserta masih terbatas yang disaring melalui seleksi rekrutmen
peserta secara terbuka dengan persyaratan mengirim karya tulis populer tema
ekoteologi. Selanjutnya tentu diperlukan pembekalan yang lebih luas baik
secara tatap muka/luring maupun daring.
Gambar
3: Penanaman Pohon di Komplek SMA 1 Sumatera Barat langsung dihadiri oleh
Kepala Sekolah, Penyuluh Agama Islam Kota Padang Panjang & Penyuluh
Kehutanan
Gambar 4: Penanaman Pohon di Komplek SMA 1 Sumatera Barat & di Ruang Terbuka/Lahan Kosong
Gambar 5: Spanduk Catin Nampak (Calon Pengantin Menanam Berdampak)
Integrasi
nilai ekoteologi dalam program penyuluhan agama Islam merupakan kebutuhan
strategis dan mendesak di tengah krisis iklim global dan meningkatnya bencana
ekologis di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera. Penyuluhan agama tidak lagi
cukup berfokus pada aspek ritual dan normatif, melainkan perlu dikembangkan
secara kontekstual untuk menjawab persoalan nyata umat, termasuk kerusakan
lingkungan dan hutan pasca bencana.
Melalui
integrasi nilai-nilai ekoteologi Islam seperti konsep khalifah, amanah, mizan,
dan larangan fasad fil ardh, penyuluhan agama Islam mampu membangun kesadaran
spiritual-ekologis masyarakat. Kesadaran ini menjadi fondasi moral dalam mendorong
partisipasi aktif umat Islam dalam rekonstruksi hutan, rehabilitasi lahan
kritis, serta upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Peran
penyuluh agama Islam sangat penting sebagai agen transformasi nilai dan
perubahan sosial. Dengan dukungan kebijakan pemerintah, penguatan kapasitas
penyuluh, serta sinergi lintas sektor, penyuluhan agama berbasis ekoteologi
berpotensi menjadi model pendekatan pembangunan berkelanjutan yang berakar pada
nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, integrasi ekoteologi dalam penyuluhan
agama Islam perlu terus dikembangkan secara sistematis, berkelanjutan, dan
kontekstual demi terwujudnya keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang
Pencipta.
Akhirnya,
penulis mengakui bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan dan butuh pengayaan
baik dari isi, sistimatika, analisa maupun referensi. Setidaknya tulisan ini
dapat menunjukkan semangat dan niat baik untuk mengembangkan konsep ekoteologi
kepada masyarakat luas, khususnya pada kelompok sasaran penyuluhan, lebih lagi
pada momentum HAB ke-80 Kementerian Agama RI 3 Januari 2026 ini. “Selamat
Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke- 80, Umar Rukun dan Sinergi , Umat
Damai dan Maju”
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Advokasi
Ekoteologi Kementerian Agama.pptx. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Penguatan
Ekoteologi Berperspektif Keagamaan. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Policy
Brief Ekoteogi. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Tafsir Ekoteologi.
Jakarta: Kemenag RI.
Nasr, S. H. (1996). Religion and the Order of Nature.
New York: Oxford University Press.
Umar, N. (2023). Ekoteologi Islam dan Tantangan Krisis
Lingkungan. Jakarta: Gramedia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar