HAB ke-80 Kementerian Agama:
“Mutilasi atau Metamorfosis? Menjaga Ruh Kementerian Agama di Tengah Fragmentasi Kewenangan”
Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)
Delapan puluh tahun bukan usia muda bagi sebuah kementerian. Ia telah melewati berbagai rezim, perubahan politik, dinamika umat, serta tuntutan zaman. Namun, pada titik usia ke-80 ini, Kementerian Agama (Kemenag) berada pada persimpangan reflektif yang serius: apakah yang terjadi selama ini merupakan penguatan ekosistem keagamaan nasional, atau justru “mutilasi” peran strategis Kementerian Agama itu sendiri?
Jejak Fragmentasi: Dari Otoritas Utuh Menuju Kewenangan Terpisah
Sejarah Kementerian Agama mencatat serangkaian pemisahan fungsi yang signifikan:
Pengadilan Agama berpisah dan berdiri independen di bawah Mahkamah Agung.
BAZNAS lahir sebagai lembaga negara non-struktural, mengelola zakat secara nasional.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengambil alih otoritas wakaf secara mandiri.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdiri dengan mandat strategis ekonomi syariah.
Peneliti Kemenag dilebur ke dalam BRIN, mengakhiri kemandirian riset keagamaan.
Terakhir, berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, yang memisahkan salah satu tugas paling monumental Kemenag.
Jika dilihat satu per satu, semuanya memiliki argumentasi rasional dan legal. Namun jika ditarik dalam satu garis besar, muncul pertanyaan mendasar:
👉 Apa yang tersisa dari Kementerian Agama sebagai pusat tata kelola kehidupan beragama?
Mutilasi Kelembagaan atau Spesialisasi Fungsional?
Istilah “mutilasi” terasa keras, tetapi ia lahir dari kegelisahan yang nyata. Kemenag perlahan tampak seperti kehilangan organ-organ strategisnya, sementara beban ekspektasi publik tetap besar.
Kementerian Agama masih diminta:
Menjaga moderasi beragama
Merawat kerukunan umat
Membina umat lintas agama
Mengelola pendidikan keagamaan
Menjadi penyangga moral bangsa
Namun ironisnya, instrumen kekuasaan, riset, ekonomi umat, hingga ibadah haji justru tercerabut satu per satu.
Jika ini bukan mutilasi, maka setidaknya ini adalah fragmentasi struktural yang berisiko melemahkan daya kendali kebijakan keagamaan secara holistik.
Dampak yang Perlu Diwaspadai
Beberapa konsekuensi strategis patut menjadi bahan muhasabah:
Hilangnya orkestrasi kebijakan keagamaan nasional
Banyak lembaga mengurusi agama, tetapi tanpa satu konduktor utama.Reduksi peran Kemenag menjadi administratif semata
Dari kementerian visioner menjadi sekadar pengelola rutinitas.Terpisahnya ilmu, kebijakan, dan praktik keagamaan
Riset di BRIN, regulasi di kementerian lain, implementasi di lembaga terpisah.Melemahnya wibawa simbolik negara dalam urusan agama
Padahal agama di Indonesia bukan urusan privat semata, melainkan fondasi kebangsaan.
Refleksi Konstruktif: Menjaga Ruh, Bukan Sekadar Struktur
Namun refleksi ini tidak boleh berhenti pada ratapan. HAB ke-80 harus menjadi momentum transformasi kesadaran, bukan nostalgia kekuasaan.
Kementerian Agama perlu:
Menegaskan kembali peran sebagai “rumah besar kehidupan beragama”
Bukan pemilik semua kewenangan, tetapi arsitek nilai dan arah.Memperkuat fungsi kebijakan berbasis nilai (value-based policy)
Kemenag harus menjadi pusat etika publik, moral kebangsaan, dan spiritualitas sosial.Menjadi koordinator moral lintas lembaga keagamaan negara
Meski lembaga terpisah, ruhnya harus satu: kemaslahatan umat dan keutuhan bangsa.Menguatkan peran penyuluh, pendidik, dan tokoh akar rumput
Karena di sanalah agama benar-benar hidup, bukan di gedung-gedung struktural.
Penutup: Dari Kehilangan Menuju Pemaknaan Baru
HAB ke-80 mengajarkan bahwa besar kecilnya kementerian bukan ditentukan oleh banyaknya kewenangan, tetapi oleh kejernihan misinya.
Jika Kementerian Agama mampu menjaga ruh keadilan, moderasi, kebijaksanaan, dan keberpihakan pada umat, maka sekalipun kewenangan terfragmentasi, perannya tetap sentral dalam menjaga jiwa bangsa.
Mungkin Kementerian Agama telah kehilangan banyak “anggota tubuh”,
tetapi jangan sampai kehilangan “hati nurani”.
Dirgahayu ke-80 Kementerian Agama RI.
Merawat Agama, Menjaga Negara, Menenangkan Umat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar