Padang Panjang, (19/1)__ Kasus konseling keluarga di BP4 Kec. Padang Panjang Timur, dengan pendekatan syar’i, hukum, psikologis, dan perlindungan korban, tanpa menyalahkan korban.
1. Tegaskan: Istri adalah Korban, Bukan Penyebab
Hal pertama yang harus disampaikan dengan empati:
“Ibu tidak berlebihan, tidak berdosa, dan tidak gagal sebagai istri. Apa yang ibu alami adalah bentuk kezaliman dan kekerasan, yang tidak dibenarkan agama maupun hukum.”
Karena dalam kasus ini terdapat:
KDRT (fisik & verbal)
Penyalahgunaan alkohol (tuak)
Penelantaran nafkah
Dugaan poligami sirri tanpa izin
Pola janji palsu berulang (toxic cycle)
Ini bukan konflik biasa, tetapi masalah serius dan berbahaya.
2. Prinsip Islam: Tidak Wajib Bertahan dalam Kezaliman
Tekankan prinsip agama secara tegas namun menenangkan:
Dalil Prinsip:
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.”
(HR. Ibnu Majah)Pernikahan bertujuan sakinah, mawaddah, rahmah, bukan penderitaan.
Kesabaran tidak sama dengan membiarkan kezaliman.
๐ Islam tidak memerintahkan istri bertahan dalam rumah tangga yang merusak jiwa, fisik, dan masa depan anak.
3. Realitas Psikologis: Pola Kekerasan Berulang
Bantu istri memahami realitas objektif, bukan harapan semu:
“Selama bertahun-tahun (sejak 2009) suami berulang kali berjanji, namun kembali mengulangi perilaku yang sama. Ini menunjukkan bukan ketidaktahuan, tapi ketidakmauan berubah.”
Ciri yang tampak:
Janji → Menyesal → Baik sementara → Kambuh
Tidak ada rehabilitasi serius (alkohol)
Tidak ada tanggung jawab nafkah konsisten
Tidak ada rasa aman bagi istri & anak
๐ Secara psikologis, harapan ibu sudah sangat rasional, tetapi faktanya harapan itu tidak disambut perubahan nyata.
4. Kepentingan Anak: Bertahan Tidak Selalu yang Terbaik
Seringkali istri bertahan demi anak, padahal perlu diluruskan:
“Anak tidak hanya butuh ayah dan ibu, tapi butuh rumah yang aman, sehat, dan bermartabat.”
Dampak jika tetap bertahan:
Anak menyerap model kekerasan
Anak trauma, minder, atau membenci ayah
Risiko anak menormalisasi alkohol & KDRT
Prestasi dan mental anak terganggu
๐ Anak lebih terlindungi dengan ibu yang kuat dan aman, meskipun harus berpisah.
5. Opsi Solusi yang Realistis & Bertahap
Opsi A (Terakhir & Bersyarat): Perbaikan dengan Syarat Tegas
Jika istri masih ingin memberi satu peluang terakhir (bukan kewajiban):
Syarat WAJIB (tertulis & disaksikan BP4/KUA):
Suami berhenti total dari alkohol & ikut rehabilitasi
Tidak ada KDRT verbal maupun fisik (nol toleransi)
Nafkah jelas dan rutin
Klarifikasi dan tanggung jawab atas nikah sirri
Jika melanggar sekali saja → istri berhak berpisah tanpa rasa bersalah
๐ Jika suami menolak syarat, berarti dia sendiri memilih kehancuran rumah tangga.
Opsi B (Paling Aman & Rasional): Berpisah Secara Terhormat
Jika istri sudah lelah lahir batin dan kehilangan harapan yang sehat, maka:
Gugatan cerai adalah jalan perlindungan, bukan kegagalan
Islam membolehkan perceraian saat mudarat lebih besar
Istri berhak hidup bermartabat dan aman
Anak tetap bisa diasuh dengan kasih sayang ibu
“Kadang Allah menyelamatkan seseorang bukan dengan mempertahankan, tapi dengan melepaskan.”
6. Pendampingan yang Harus Diberikan BP4
Rekomendasikan langkah konkret:
Pendampingan hukum (jika KDRT berlanjut)
Konseling trauma bagi istri & anak
Rujukan P2TP2A jika diperlukan
Pendampingan spiritual agar istri tidak merasa berdosa
Edukasi hak-hak perempuan & anak dalam Islam
7. Kalimat Penutup yang Menguatkan Istri
Saran kalimat konselor kepada istri:
“Ibu sudah berjuang sangat lama. Allah Maha Adil dan Maha Melihat. Keputusan ibu untuk melindungi diri dan anak bukan dosa, tapi ikhtiar menyelamatkan amanah Allah.”
KESIMPULAN SOLUSI TERBAIK
๐น Jika suami tidak menunjukkan perubahan nyata dan bertanggung jawab → berpisah adalah solusi terbaik, paling aman, dan paling maslahat.
๐น Bertahan tanpa perubahan hanya memperpanjang penderitaan.
๐น Islam berpihak pada keselamatan, martabat, dan masa depan ibu serta anak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar