HAB ke-80 Kementerian Agama:
Refleksi di Tengah “Mutilasi” Kelembagaan dan Pencarian Makna Baru
Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)
Usia 80 tahun adalah usia kebijaksanaan. Ia bukan lagi tentang ekspansi, melainkan tentang pemaknaan. Pada titik inilah Kementerian Agama Republik Indonesia berdiri hari ini—di persimpangan antara sejarah panjang pengabdian dan realitas perubahan kelembagaan yang tak terelakkan.
Dalam lintasan waktu, Kementerian Agama telah mengalami serangkaian perpisahan struktural. Pengadilan Agama berdiri mandiri di bawah Mahkamah Agung. Zakat dan wakaf dikelola oleh BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia. Jaminan produk halal diselenggarakan BPJPH. Riset keagamaan berpindah ke BRIN. Dan kini, tugas monumental penyelenggaraan haji dan umrah ditangani oleh kementerian tersendiri.
Bagi sebagian pihak, ini adalah bentuk penataan ulang negara yang modern dan efisien. Namun bagi sebagian lainnya, ini terasa seperti mutilasi kelembagaan—sebuah pengurangan bertahap terhadap organ-organ strategis yang dahulu membentuk keutuhan peran Kementerian Agama.
Ketika Struktur Berkurang, Beban Moral Tetap Besar
Yang menarik, meskipun kewenangan struktural berkurang, beban moral dan ekspektasi publik terhadap Kementerian Agama tidak ikut menyusut. Kemenag tetap menjadi tumpuan harapan dalam menjaga moderasi beragama, merawat kerukunan umat, meredam konflik identitas, dan menenangkan gejolak sosial berbasis agama.
Di sinilah letak paradoksnya. Kementerian Agama diminta menjaga harmoni, tetapi sebagian instrumen kebijakan penting justru berada di luar genggaman. Agama dikelola oleh banyak lembaga, namun sering kali kehilangan satu narasi besar yang menyatukan.
Tanpa disadari, fragmentasi ini berpotensi menggeser Kementerian Agama dari penjaga arah kehidupan beragama menjadi sekadar pengelola administrasi keagamaan.
Refleksi Bukan Ratapan
Namun refleksi HAB ke-80 tidak seharusnya menjelma menjadi nostalgia kekuasaan atau ratapan kehilangan. Sejarah mengajarkan bahwa tidak semua kehilangan adalah kemunduran. Sebagian adalah undangan untuk menemukan makna baru.
Pertanyaannya bukan lagi apa yang telah diambil dari Kementerian Agama, melainkan apa yang masih dan harus dijaga dengan sepenuh jiwa.
Jika Kementerian Agama tidak lagi menjadi pemilik semua kewenangan, maka ia harus meneguhkan diri sebagai penjaga ruh. Ruh nilai. Ruh etika. Ruh kebijaksanaan beragama dalam kehidupan berbangsa.
Menjadi Rumah Nilai, Bukan Sekadar Rumah Struktur
Di tengah fragmentasi kelembagaan, Kementerian Agama justru ditantang untuk naik kelas:
dari pengelola urusan teknis menuju arsitek moral kehidupan publik.
Kemenag harus menjadi rumah besar nilai keagamaan bangsa—tempat moderasi dirumuskan, keadilan diperjuangkan, dan agama dijaga agar tetap menjadi sumber kedamaian, bukan konflik. Dalam peran ini, koordinasi lintas lembaga keagamaan negara menjadi lebih penting daripada sekadar klaim kewenangan.
Dan jangan dilupakan, kekuatan sejati Kementerian Agama tidak sepenuhnya terletak pada struktur pusat, melainkan pada para penyuluh, pendidik, penghulu, dan aparatur di akar rumput. Di tangan merekalah agama hadir secara manusiawi, membumi, dan menenangkan.
Penutup: Menjaga Hati Nurani Bangsa
HAB ke-80 mengingatkan kita bahwa kementerian ini lahir bukan sekadar untuk mengurus agama, tetapi untuk merawat hati nurani bangsa. Struktur boleh berubah, lembaga boleh bergeser, kewenangan bisa terpisah. Tetapi selama Kementerian Agama tetap setia pada misi menjaga nilai, keadilan, dan kemaslahatan umat, maka ia tetap relevan dan dibutuhkan.
Jika hari ini Kementerian Agama kehilangan sebagian “anggota tubuh”,
maka jangan sampai ia kehilangan “jiwa”.
Dirgahayu ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia.
Semoga tetap menjadi penjaga nilai di tengah perubahan, peneduh umat di tengah kegaduhan, dan penuntun moral di tengah zaman yang terus bergerak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar