PRINSIP DAN KETENTUAN WAKALAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN PADA KOPERASI SYARIAH
Oleh: Wahyu Salim
Penyuluh Agama Islam, DPS
Abstrak
Akad wakalah merupakan salah satu akad tabarru’ yang memiliki peran penting dalam praktik pembiayaan pada koperasi syariah. Wakalah digunakan sebagai mekanisme pelimpahan kuasa dari koperasi kepada anggota dalam rangka pelaksanaan transaksi pembiayaan, khususnya pada pembiayaan murabahah, ijarah, dan pembiayaan berbasis jual beli lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip dasar dan ketentuan wakalah dalam akad pembiayaan koperasi syariah berdasarkan perspektif fiqh muamalah dan regulasi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan yuridis-syar’i terhadap Al-Qur’an, Hadis, kaidah fiqh, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil kajian menunjukkan bahwa akad wakalah harus memenuhi rukun dan syarat yang sah, tidak menimbulkan gharar, serta dilaksanakan secara terpisah dan jelas dari akad pembiayaan utama agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Kata Kunci: Wakalah, Akad Pembiayaan, Koperasi Syariah, Fiqh Muamalah
Pendahuluan
Koperasi syariah sebagai lembaga keuangan berbasis prinsip Islam memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan syariah. Salah satu instrumen penting dalam pembiayaan koperasi syariah adalah akad wakalah. Dalam praktiknya, koperasi sering memberikan kuasa kepada anggota untuk mewakili koperasi dalam melakukan pembelian barang atau jasa yang dibiayai.
Penggunaan akad wakalah dalam pembiayaan menuntut pemahaman yang komprehensif agar tidak menimbulkan praktik yang menyimpang, seperti penyamaran akad, penggabungan akad yang dilarang, atau terjadinya unsur gharar dan riba. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai prinsip dan ketentuan wakalah menjadi sangat penting guna memastikan kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam operasional koperasi syariah.
Konsep Wakalah dalam Fiqh Muamalah
Pengertian Wakalah
Secara bahasa, wakalah berarti penyerahan, pelimpahan, atau perwakilan. Secara istilah fiqh, wakalah adalah:
“Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang boleh diwakilkan.”
Wakalah termasuk akad tabarru’ (akad non-komersial), meskipun dalam praktik modern dapat disertai ujrah (imbalan) yang menjadikannya wakalah bil ujrah.
Dasar hukum wakalah terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain:
“Maka utuslah salah seorang di antara kamu dengan membawa uang perakmu ini ke kota…”
(QS. Al-Kahfi: 19)
Serta hadis Nabi ﷺ:
“Rasulullah ﷺ pernah mewakilkan kepada para sahabatnya dalam beberapa urusan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Rukun dan Syarat Akad Wakalah
Rukun Wakalah
Muwakkil (pemberi kuasa)
Wakil (penerima kuasa)
Maukul bih (objek atau pekerjaan yang dikuasakan)
Shighat (ijab dan qabul)
Syarat Wakalah
Pihak yang berakad harus cakap hukum
Objek wakalah jelas, halal, dan dapat diwakilkan
Wakalah dilakukan secara sukarela
Tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Wakalah dalam Akad Pembiayaan Koperasi Syariah
Dalam koperasi syariah, wakalah umumnya digunakan pada pembiayaan murabahah, di mana koperasi mewakilkan anggota untuk membeli barang atas nama koperasi. Mekanisme ini dilakukan untuk efisiensi dan kemudahan transaksi.
Namun demikian, wakalah tidak boleh menghilangkan substansi kepemilikan koperasi atas barang yang dibiayai. Barang harus terlebih dahulu secara prinsip menjadi milik koperasi sebelum dijual kembali kepada anggota.
Prinsip-Prinsip Wakalah dalam Pembiayaan Syariah
Prinsip Amanah
Wakil wajib menjalankan kuasa sesuai mandat dan tidak menyimpang dari tujuan akad.Prinsip Kejelasan Akad (Transparency)
Akad wakalah harus dinyatakan secara tertulis dan terpisah dari akad pembiayaan utama.Prinsip Kepemilikan (Milkiyyah)
Dalam murabahah, kepemilikan barang harus berada pada koperasi sebelum dijual kepada anggota.Prinsip Tidak Mengandung Gharar dan Riba
Wakalah tidak boleh menjadi sarana penyamaran transaksi pinjaman berbunga.Prinsip Kepatuhan Syariah
Seluruh mekanisme harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Ketentuan Wakalah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI
Beberapa fatwa DSN-MUI yang relevan antara lain:
Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa:
Wakalah boleh dilakukan sepanjang tidak menyalahi prinsip syariah
Akad wakalah harus dilakukan sebelum akad murabahah
Wakalah tidak boleh mengakibatkan jual beli fiktif
Tantangan Implementasi Wakalah di Koperasi Syariah
Beberapa tantangan yang sering ditemui antara lain:
Kurangnya pemahaman anggota terhadap posisi wakalah
Praktik administrasi yang tidak memisahkan akad wakalah dan akad pembiayaan
Potensi penyimpangan akad akibat faktor efisiensi semata
Oleh karena itu, peran edukasi syariah dan pengawasan DPS menjadi sangat krusial.
Kesimpulan
Akad wakalah merupakan instrumen penting dalam pembiayaan koperasi syariah yang berfungsi sebagai sarana pelimpahan kuasa secara syar’i. Penerapan wakalah harus memenuhi rukun dan syarat akad, dilaksanakan secara transparan, serta tidak melanggar prinsip kepemilikan dan keadilan. Kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI dan pengawasan yang efektif menjadi kunci utama agar wakalah tidak menyimpang dari tujuan syariah, yaitu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam muamalah.
Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
DSN-MUI. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2020.
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar