Jumat, 07 November 2025

FIQH LANSIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN SUNNAH: KAJIAN BERBASIS MAQĀSHID SYARĪ‘AH

FIQH LANSIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN SUNNAH: KAJIAN BERBASIS MAQĀSHID SYARĪ‘AH

OLeh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)

Pendahuluan

Fenomena meningkatnya jumlah lanjut usia (lansia) merupakan realitas sosial yang perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam konteks keagamaan. Dalam Islam, masa tua bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan fase kehidupan yang sarat dengan hikmah dan potensi ibadah. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan bimbingan agar umat Islam memuliakan orang tua serta memberikan kemudahan dalam ibadah dan kehidupan sosial mereka.

Kajian fiqh lansia penting dikembangkan sebagai bentuk pemahaman terhadap hukum dan kebijakan Islam yang berpihak kepada kelompok usia lanjut, dengan berlandaskan pada maqāshid syarī‘ah (tujuan-tujuan luhur syariat Islam).

1. Pengertian Fiqh Lansia

Fiqh lansia merupakan cabang pemikiran fiqh yang mengatur ketentuan hukum, etika, dan hak-hak lansia dalam menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ia mencakup:

  1. Fiqh bagi lansia itu sendiri, terkait tata cara beribadah dan bermuamalah sesuai kemampuan fisik dan kondisi mereka.

  2. Fiqh bagi masyarakat terhadap lansia, yaitu tuntunan moral dan hukum untuk menghormati, melindungi, dan menyejahterakan mereka.

Dengan demikian, fiqh lansia adalah bentuk nyata kasih sayang Islam yang berpihak pada kemanusiaan dan penghormatan terhadap usia senja.

2. Pandangan Al-Qur’an tentang Lansia

Al-Qur’an menggambarkan proses penuaan sebagai perjalanan alami manusia yang menunjukkan kelemahan sekaligus kebijaksanaan:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً
“Allah-lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) lemah kembali dan beruban.” (QS. Ar-Rūm [30]: 54)

Ayat ini menegaskan bahwa menua adalah keniscayaan dan tanda kebesaran Allah.
Sementara dalam QS. Al-Isrā’ [17]: 23–24, perintah untuk berbuat baik kepada orang tua ditegaskan bersamaan dengan larangan menyekutukan Allah. Ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan lansia dalam pandangan Islam.

3. Sunnah Nabi tentang Kehormatan Lansia

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan tidak menyayangi yang lebih muda.” (HR. At-Tirmidzi)

Hadits ini mengandung pesan moral bahwa menghormati orang tua merupakan bagian dari iman.
Selain itu, Rasulullah ﷺ memberikan banyak kemudahan (rukhsah) bagi lansia dalam beribadah, menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat penuh kasih dan realistis terhadap keterbatasan manusia.

4. Fiqh Lansia dalam Kerangka Maqāshid Syarī‘ah

Maqāshid syarī‘ah menempatkan kesejahteraan manusia sebagai inti dari setiap hukum Islam. Dalam konteks lansia, penerapan lima tujuan pokok syariat mencakup:

  1. Hifzh ad-Dīn (Menjaga Agama):
    Memberikan kemudahan beribadah sesuai kemampuan, agar lansia tetap dapat mendekatkan diri kepada Allah tanpa tekanan.

  2. Hifzh an-Nafs (Menjaga Jiwa):
    Menjamin keselamatan dan kesehatan lansia, baik secara fisik maupun psikis.

  3. Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal):
    Mendorong kegiatan spiritual dan intelektual seperti tadarus, majelis taklim, dan refleksi kehidupan agar akal tetap aktif dan tenang.

  4. Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturunan):
    Menanamkan nilai bakti kepada orang tua dan menjaga hubungan kasih sayang antar generasi.

  5. Hifzh al-Māl (Menjaga Harta):
    Menjamin hak ekonomi lansia, seperti kepemilikan harta, nafkah, dan hak sosial yang tidak boleh disalahgunakan.

5. Implementasi Fiqh Lansia dalam Perkara Ibadah dan Mu‘āmalah

A. Dalam Perkara Ibadah

Islam memberi kemudahan luar biasa bagi lansia dalam ibadah. Beberapa contoh konkret:

  1. Shalat

    • Lansia yang tidak mampu berdiri boleh shalat sambil duduk, berbaring, atau dengan isyarat.
      Rasulullah ﷺ bersabda:

      “Shalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, dan jika tidak mampu maka berbaring.” (HR. Bukhari)

    • Diperbolehkan menjamak shalat jika kesulitan bergerak atau jauh dari tempat wudhu.

  2. Puasa

    • Lansia yang tidak kuat berpuasa boleh menggantinya dengan membayar fidyah (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

    • Namun jika masih kuat, tetap berpuasa menjadi ladang pahala besar.

  3. Haji dan Umrah

    • Jika lansia tidak mampu secara fisik, boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada anak atau orang lain (badal haji), sebagaimana dijelaskan dalam hadits tentang wanita dari Khas’am yang meminta izin kepada Nabi untuk menghajikan ayahnya.

  4. Zikir dan Tilawah

    • Lansia dianjurkan memperbanyak zikir, membaca Al-Qur’an sesuai kemampuan, dan memperkuat hubungan spiritual agar hati tetap tenang dan bahagia.

B. Dalam Perkara Mu‘āmalah

Fiqh lansia juga menyentuh dimensi sosial dan ekonomi, antara lain:

  1. Hak Nafkah dan Warisan

    • Anak wajib menafkahi orang tua yang sudah tidak mampu bekerja (QS. Al-Baqarah [2]: 215).

    • Harta lansia tetap dilindungi; mereka berhak mengatur warisan atau hibah sesuai hukum syariat.

  2. Perlakuan Sosial

    • Islam memerintahkan anak dan masyarakat untuk memperlakukan lansia dengan kasih sayang dan kelembutan.

    • Nabi ﷺ sering memberikan tempat duduk terbaik bagi orang tua dalam majelis.

  3. Aktivitas Sosial dan Dakwah

    • Lansia tetap memiliki peran dakwah dan sosial; mereka menjadi teladan kebijaksanaan dalam keluarga dan masyarakat.

    • Rasulullah ﷺ menghargai pendapat para sesepuh dalam musyawarah, seperti dalam peristiwa perang Uhud.

  4. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

    • Fiqh lansia menuntut negara dan masyarakat melindungi lansia dari perlakuan zalim, penelantaran, atau pengambilan hak secara paksa.

6. Implikasi Sosial dan Spiritualitas

Pemahaman fiqh lansia menuntut adanya integrasi antara hukum Islam dan kebijakan sosial modern.

  • Bagi lansia: Islam mengajarkan penerimaan diri, memperbanyak ibadah, dan berbagi nasihat.

  • Bagi keluarga: wajib menghormati, merawat, dan mendampingi dengan penuh cinta.

  • Bagi masyarakat dan negara: wajib menyediakan layanan ramah lansia, pendidikan spiritual, dan dukungan ekonomi yang sesuai.

Penutup

Fiqh lansia merupakan refleksi nyata kasih sayang Allah dalam syariat-Nya. Dengan pendekatan maqāshid syarī‘ah, Islam menegaskan bahwa kemudahan, penghormatan, dan perlindungan terhadap lansia adalah bagian integral dari agama.
Mereka bukanlah beban, melainkan sumber doa, berkah, dan hikmah bagi generasi penerus.

“Sesungguhnya di antara bentuk penghormatan kepada Allah adalah memuliakan orang tua yang beruban dalam Islam.” (HR. Abu Dawud)

Tidak ada komentar: