KESIAPAN CALON PENGANTIN UNTUK MENIKAH YANG INDAH DAN MEMBAHAGIAKAN
Abstrak
Pernikahan merupakan institusi sakral yang bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak pernikahan berujung konflik bahkan perceraian akibat kurangnya kesiapan calon pengantin. Artikel ini bertujuan mengkaji kesiapan calon pengantin dalam membangun pernikahan yang indah dan membahagiakan melalui lima aspek utama, yaitu kesiapan psikologis, spiritual-keagamaan, sosial, ekonomi, dan ilmu berumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur terhadap sumber-sumber ilmiah, regulasi negara, serta Al-Qur’an dan Hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesiapan menikah yang komprehensif menjadi fondasi utama bagi keberlangsungan dan kualitas pernikahan. Oleh karena itu, bimbingan pranikah dan edukasi keluarga menjadi kebutuhan mendesak dalam membentuk keluarga yang tangguh dan harmonis.
Kata kunci: kesiapan menikah, calon pengantin, keluarga sakinah, bimbingan pranikah
Pendahuluan
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang disebut sebagai mîtsâqan ghalîzhan¹, yakni perjanjian yang kuat dan penuh tanggung jawab. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan visi hidup, nilai, serta tanggung jawab sosial dan spiritual. Oleh karena itu, pernikahan menuntut kesiapan yang matang dari kedua calon pengantin.
Tingginya angka perceraian di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak pasangan memasuki pernikahan tanpa kesiapan yang memadai, baik secara emosional, ekonomi, maupun pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga². Kondisi ini menegaskan bahwa kesiapan menikah merupakan faktor kunci dalam membangun pernikahan yang indah dan membahagiakan, bukan sekadar kesiapan usia atau administratif.
Konsep Kesiapan Menikah
Kesiapan menikah adalah kondisi di mana seseorang telah memiliki kematangan fisik, psikologis, spiritual, sosial, ekonomi, serta pengetahuan yang cukup untuk menjalani kehidupan perkawinan³. Kesiapan ini bersifat holistik dan saling terkait; kekurangan pada satu aspek dapat berdampak pada aspek lainnya.
Dalam perspektif Islam, kesiapan menikah tercermin dari kemampuan memikul amanah, menjalankan peran dan tanggung jawab, serta komitmen untuk membangun keluarga atas dasar ketakwaan⁴. Sementara itu, psikologi keluarga menekankan kesiapan menikah sebagai kemampuan individu dalam membangun relasi yang sehat, berkomunikasi efektif, dan menyelesaikan konflik secara dewasa⁵.
Aspek-Aspek Kesiapan Calon Pengantin
1. Kesiapan Psikologis
Kesiapan psikologis meliputi kematangan emosi, kestabilan kepribadian, kemampuan mengendalikan diri, serta kesiapan menerima perbedaan pasangan. Individu yang matang secara psikologis tidak mudah meluapkan emosi, mampu berempati, dan tidak menjadikan pasangan sebagai pelampiasan tekanan batin⁶. Kematangan psikologis menjadi fondasi utama terciptanya komunikasi yang sehat dan relasi yang saling menghormati.
2. Kesiapan Spiritual dan Keagamaan
Aspek spiritual merupakan ruh dalam pernikahan. Pemahaman agama yang baik akan mengarahkan pasangan untuk memandang pernikahan sebagai ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT⁷. Al-Qur’an menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah terciptanya ketenangan (sakinah) yang dibalut cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah)⁸. Kesiapan spiritual membentuk kesadaran bahwa konflik rumah tangga harus diselesaikan dengan nilai kesabaran, keadilan, dan musyawarah.
3. Kesiapan Sosial
Pernikahan membawa individu masuk ke dalam sistem sosial yang lebih luas, yaitu keluarga besar dan masyarakat. Kesiapan sosial mencakup kemampuan beradaptasi, menjaga hubungan harmonis dengan keluarga pasangan, serta menjalankan peran sosial di tengah masyarakat⁹. Ketidakmampuan mengelola relasi sosial sering kali menjadi pemicu konflik laten dalam rumah tangga.
4. Kesiapan Ekonomi
Aspek ekonomi merupakan faktor penting dalam stabilitas rumah tangga. Islam mewajibkan suami untuk memberi nafkah sesuai kemampuan¹⁰. Kesiapan ekonomi tidak selalu berarti kemapanan finansial, melainkan adanya etos kerja, tanggung jawab, keterbukaan keuangan, dan kemampuan merencanakan kebutuhan keluarga secara realistis.
5. Kesiapan Ilmu Berumah Tangga
Kesiapan ilmu berumah tangga merupakan aspek krusial yang sering terabaikan. Banyak pasangan menikah tanpa bekal pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami-istri, manajemen konflik, komunikasi pernikahan, pengasuhan anak, serta pengelolaan kehidupan keluarga.
Dalam Islam, pernikahan adalah amanah yang harus dijalani dengan ilmu. Rasulullah SAW menegaskan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban setiap muslim¹¹. Ilmu berumah tangga mencakup fikih munakahat, etika relasi suami-istri, adab menyelesaikan perselisihan, dan prinsip musyawarah keluarga¹². Dari perspektif psikologi keluarga, literasi pernikahan membantu pasangan memahami dinamika dan fase-fase rumah tangga sehingga lebih adaptif dan resilien menghadapi konflik¹³.
Urgensi Bimbingan Pranikah
Bimbingan pranikah merupakan sarana strategis untuk menyiapkan calon pengantin secara komprehensif. Program ini berfungsi sebagai upaya edukatif dan preventif dalam menekan potensi konflik dan perceraian. Studi menunjukkan bahwa pasangan yang mengikuti bimbingan pranikah memiliki kualitas komunikasi dan komitmen pernikahan yang lebih baik¹⁴. Oleh karena itu, peran penyuluh agama, KUA, dan lembaga keagamaan sangat vital dalam menginternalisasi nilai dan ilmu berumah tangga kepada calon pasangan.
Penutup
Kesiapan calon pengantin merupakan fondasi utama dalam membangun pernikahan yang indah dan membahagiakan. Kesiapan tersebut mencakup lima aspek penting, yaitu kesiapan psikologis, spiritual-keagamaan, sosial, ekonomi, dan ilmu berumah tangga. Pernikahan yang dibangun di atas kesiapan yang matang akan melahirkan keluarga yang sakinah, tangguh, dan berdaya tahan menghadapi dinamika kehidupan. Oleh karena itu, penguatan edukasi pranikah dan bimbingan keluarga menjadi investasi strategis dalam membangun peradaban masyarakat yang sehat dan berkeadaban.
Catatan Kaki (Footnote)
QS. An-Nisā’: 21.
Amato, P. R. (2000). The Consequences of Divorce for Adults and Children.
Duvall, E. M. (1977). Family Development.
Al-Ghazali. Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn.
Olson, D. H., & DeFrain, J. (2003). Marriage and the Family.
Hurlock, E. B. (1980). Developmental Psychology.
Quraish Shihab. (1996). Wawasan Al-Qur’an.
QS. Ar-Rūm: 21.
Goode, W. J. (2004). The Family.
QS. Ath-Thalāq: 7.
HR. Ibnu Mājah, No. 224.
Wahbah az-Zuhaili. (1989). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh.
Gottman, J. M. (1999). The Seven Principles for Making Marriage Work.
Kementerian Agama RI. (2018). Modul Bimbingan Perkawinan.
Daftar Referensi
Al-Ghazali. Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dar al-Fikr.
Amato, P. R. (2000). The Consequences of Divorce for Adults and Children. Journal of Marriage and Family.
Duvall, E. M. (1977). Family Development. Philadelphia: Lippincott.
Goode, W. J. (2004). The Family. New Jersey: Prentice Hall.
Gottman, J. M. (1999). The Seven Principles for Making Marriage Work. New York: Crown Publisher.
Hurlock, E. B. (1980). Developmental Psychology. New York: McGraw-Hill.
Kementerian Agama RI. (2018). Modul Bimbingan Perkawinan. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.
Olson, D. H., & DeFrain, J. (2003). Marriage and the Family. New York: McGraw-Hill.
Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Az-Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar