Kesaksian di Persidangan: Amanah Besar dalam Pandangan Al-Qur’an dan Sunnah
Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)
Dalam setiap persidangan—baik di pengadilan negara maupun dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat—kesaksian memiliki peran yang sangat menentukan. Sebuah keputusan hukum bisa berubah hanya karena satu kesaksian. Oleh sebab itu, Islam memandang kesaksian bukan sekadar formalitas hukum, tetapi amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Kesaksian sebagai Perintah Langsung dari Allah
Al-Qur’an menempatkan kesaksian pada posisi yang sangat mulia. Bahkan, perintah untuk menegakkan kesaksian sejajar dengan perintah menegakkan keadilan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
(QS. An-Nisā’: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa kesaksian harus berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan pribadi, keluarga, golongan, atau tekanan kekuasaan. Saksi sejati adalah mereka yang berbicara karena Allah, bukan karena takut atau berharap imbalan.
Larangan Menyembunyikan Kesaksian
Islam tidak hanya melarang kesaksian palsu, tetapi juga melarang menyembunyikan kebenaran ketika diminta bersaksi:
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, maka sungguh hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Menyembunyikan kesaksian sama bahayanya dengan berdusta, karena keduanya dapat menyebabkan kezaliman dan rusaknya keadilan.
Kesaksian Palsu: Dosa Besar
Rasulullah ﷺ dengan tegas memperingatkan bahaya kesaksian palsu. Dalam sebuah hadis sahih, beliau menyebutkannya sebagai dosa besar:
“Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa besar yang paling besar?”
Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, dan kesaksian palsu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ mengulang-ulang peringatan tentang kesaksian palsu hingga para sahabat berharap beliau berhenti—menandakan betapa seriusnya ancaman dosa ini.
Syarat Saksi dalam Islam
Dalam fiqh Islam, seorang saksi harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
Adil dan jujur (tidak dikenal sebagai pendusta atau pelaku maksiat terang-terangan)
Baligh dan berakal
Mengetahui langsung peristiwa yang disaksikan
Bebas dari konflik kepentingan
Hal ini bertujuan agar kesaksian benar-benar mencerminkan kebenaran, bukan opini atau rekayasa.
Kesaksian sebagai Pilar Keadilan Sosial
Kesaksian yang benar bukan hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan. Sebaliknya, maraknya kesaksian palsu akan melahirkan ketidakadilan struktural, rusaknya tatanan sosial, dan hilangnya rasa aman di tengah masyarakat.
Tidak berlebihan jika dikatakan:
👉 Keadilan hidup atau mati di tangan para saksi.
Penutup: Saksi Hari Ini, Terdakwa di Akhirat
Setiap saksi di dunia sejatinya sedang menyiapkan kesaksiannya sendiri di hadapan Allah kelak. Lisan yang berdusta di pengadilan dunia akan menjadi bukti yang memberatkan di pengadilan akhirat.
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.”
(QS. Yāsīn: 65)
Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang jujur dalam bersaksi, berani menyatakan kebenaran, dan takut berdusta meski tidak terlihat manusia. Karena sejatinya, Allah Maha Menyaksikan.
Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar