Kamis, 05 Februari 2026

Ketika Wali Enggan Menikahkan: Mediasi Adhal dan Jalan Ridho dalam Pernikahan

 


Ketika Wali Enggan Menikahkan: Mediasi Adhal dan Jalan Ridho dalam Pernikahan

Oleh: Wahyu Salim (Penyuluh Agama Islam)

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara dua insan, tetapi juga peristiwa sakral yang melibatkan keluarga, terutama wali nikah. Namun, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan kasus wali enggan (adhal) menikahkan anak perempuannya, meskipun calon suami telah memenuhi syarat syar’i. Alasan penolakan pun beragam: perbedaan status sosial, ekonomi, pendidikan, latar belakang keluarga, hingga luka batin masa lalu yang belum sembuh.

Di sinilah peran penyuluh agama menjadi sangat penting—bukan sebagai hakim, melainkan jembatan hikmah antara kehendak orang tua dan hak anak untuk menikah secara terhormat.

Memahami Konsep Wali Adhal

Dalam Islam, wali memiliki kedudukan mulia. Namun, hak wali tidak bersifat absolut. Ketika seorang wali menolak menikahkan tanpa alasan syar’i yang dibenarkan, maka ia disebut wali adhal.

Allah SWT berfirman:

“Maka janganlah kamu menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.”
(QS. Al-Baqarah: 232)

Ayat ini menegaskan bahwa menghalangi pernikahan tanpa dasar yang benar adalah perbuatan tercela, meskipun dilakukan atas nama kasih sayang atau kehormatan keluarga.

Mediasi: Jalan Tengah yang Penuh Hikmah

Dalam banyak kasus, penyuluh agama memulai pendekatan dengan mendengarkan, bukan menghakimi. Sang ayah diposisikan sebagai orang tua yang dihormati, bukan pihak yang disalahkan. Sementara anak perempuan diberi ruang untuk menyampaikan kegelisahan dan harapannya secara santun.

Mediasi biasanya mencakup beberapa tahapan:

  1. Klarifikasi persoalan: apa alasan utama penolakan wali?

  2. Pencerahan syar’i: menjelaskan hak dan kewajiban wali serta anak dalam perspektif Al-Qur’an dan Sunnah.

  3. Pendekatan emosional dan kebapakan: menyentuh nurani orang tua tentang amanah dan masa depan anak.

  4. Mencari solusi bermartabat: tanpa mempermalukan atau memutus silaturahmi.

Sering kali, penolakan wali bukan karena kebencian, melainkan kekhawatiran yang tidak terucap. Ketika kekhawatiran itu dijelaskan dan dijawab dengan tenang, hati pun mulai melunak.

Keberhasilan mediasi membuat ikatan keluarga semakin erat dan dekat, kebuntuan mediasi membuat masalah semakin runyam, menguras energi, fikiran, waktu dan biaya, apalagi kalau sampai permasalahan ini dilanjutkan ke pengadilan agama untuk penetapan wali nikah karena wali adhal.

Masyarakat yang tidak tahu solusi hukum wali adhal dapat diselesaikan oleh pengadilan agama, ketika mediasi terbentur banyak juga yang memilih untuk menikah sirri. Hal ini juga menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu menikah tanpa wali nikah yang sah.

Dari Penolakan Menuju Ridho

Alhamdulillah, tidak sedikit kisah indah yang lahir dari proses mediasi ini. Ada ayah yang akhirnya luluh, memeluk anaknya, dan berkata, “Jika ini jalan terbaikmu, Ayah ridho.”

Bentuk ridho wali pun beragam:

  1. Hadir langsung sebagai wali nikah
    Dalam beberapa kasus, sang ayah dengan penuh keikhlasan hadir di akad nikah dan mengucapkan ijab qabul sendiri. Ini menjadi momen haru yang menguatkan ikatan keluarga dan menjadi doa hidup bagi pasangan pengantin.

  2. Berwakil wali kepada petugas KUA
    Ada pula wali yang secara psikologis belum siap hadir, namun telah memberi izin penuh dan menunjuk petugas KUA sebagai wakil wali. Secara hukum dan syariat, pernikahan tetap sah dan bermartabat.

  3. Berwakil kepada keluarga terdekat
    Sebagian wali memilih mewakilkan kepada paman, saudara laki-laki, atau tokoh keluarga yang dipercaya. Pilihan ini sering menjadi jalan tengah yang tetap menjaga kehormatan keluarga besar.

Semua bentuk ini menunjukkan satu hal penting: ridho wali telah hadir, dan itu adalah kunci keberkahan pernikahan.

Peran Penyuluh Agama: Penjaga Harmoni Keluarga

Kasus wali adhal mengajarkan kita bahwa dakwah tidak selalu dilakukan di mimbar, tetapi sering kali di ruang mediasi yang sunyi, dengan air mata, doa, dan kesabaran. Penyuluh agama hadir sebagai penjaga harmoni, memastikan hukum Allah ditegakkan tanpa meruntuhkan kasih sayang keluarga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Namun, wali yang ideal adalah wali yang mengantarkan, bukan menghalangi; yang mendoakan, bukan mematahkan harapan.

Penutup

Pernikahan yang lahir dari proses mediasi wali adhal bukanlah pernikahan yang cacat, justru sering menjadi pernikahan yang matang, karena dilalui dengan kesabaran, dialog, dan doa. Ketika wali akhirnya ridho—baik hadir langsung maupun berwakil—maka itulah kemenangan nilai-nilai Islam: keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan.

Semoga setiap orang tua diberi kelapangan hati, setiap anak diberi keberanian yang santun, dan setiap penyuluh agama diberi hikmah dalam menjaga sakinah di tengah keluarga umat.

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar: