Selasa, 19 Januari 2016

Tidak Wajibkan Shalat dan Puasa, MUI Indikasikan Gafatar Sesat

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah

Antara/Syaiful Arif
  Warga melihat tabloid Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) terbitan 2014 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/1).
Warga melihat tabloid Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) terbitan 2014 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/1).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengindikasikan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat. Meski belum dapat menerbitkan fatwa, dari informasi yang terhimpun MUI melihat indikasi kesesatan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, berdasarkan informasi yang ia ketahui, ajaran Gafatar tidak mewajibkan shalat dan puasa Ramadhan.

"Kalau seperti ini kan ada indikasi sesat," ujar Hasanuddin ketika dihubungi Republika.co,id, Rabu (13/1).

Hasanuddin mengaku, belum bisa menerbitkan fatwa karena masih dalam proses pendalaman terkait Gafatar. Komisi Fatwa dan Komisi Kajian dan Penelitian MUI saat ini terus menghimpun informasi terkait organisasi tersebut.
"Masih menghimpun informasi dan belum bisa disimpulkan," ujarnya.

Jika sudah rampung, lanjutnya, Komisi Fatwa akan memberikan pandangan akhir dari MUI tentang status Gafatar. Ia mengaku, belum bisa memastikan kapan hasil kajian dapat dirampungkan. "Semua tergantung hasil pendalaman," ujarnya.

Selasa, 03 November 2015

Keutamaan Seorang Qari


خيركم من تعلم القران و علمه
sebaik-baik kamu orang yang mempelajari al-Qur'an dan mengajarkannya (HR: Bukhari dari Usman bin Affan(


Usman shalat witir satu rakaat dengan membaca al-Qur'an 30 juz, dari sesudah isya sampai menjelang subuh dan meninggalpun bersama al-Qur'an

Senin, 02 November 2015

MA PUTUSKAN SYIAH SESAT

http://www.nugarislurus.com/2015/10/download-sebarkan-keputusan-mahkamah-agung-ri-tentang-kesesatan-syiah.html#axzz3qIiBQAxA

NUGarisLurus.Com – Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menilai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sylviani mengingatkan kepada para pejabat agar tidak lupa ingatan dan keluar dari konteks hukum di mana Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran syiah menyimpang dari agama Islam sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 dengan terpidana Tajul Muluk yang merupakan salah seorang petinggi Syiah.
“Kasus Tajul Muluk jelas terbukti ajaran Syiah menyimpang dari Islam dan merupakan penodaan terhadap Agama Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Kasusnya tersebut sudah inkracht van gewijsde, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sylvi kepada Islampos, Kamis (29/10).
Sylvi mensinyalir adanya desakan dari kelompok internasional yang mendorong oknum Wantipres dan Komnas HAM serta organisasi-organisasi yang mengecam terbitnya Surat Edaran Walikota Bogor.
“Mengapa sigap sekali respon atas Surat Edaran Walikota Bogor tentang pelarangan asyura oleh kalangan istana dan Komnas HAM, jelas masyarakat sudah tahu itu, Syiah inikan skupnya bukan lokal, akan tetapi internasional. Syiah ini gerakan internasional,” sambung Sylvi.
Sylvi mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, maka segala tindakan harus sesuai dengan hukum.
“Kita harus hormati Putusan Mahkamah Agung sebagai panglima tertinggi. Ketika Mahkamah Agung telah menetapkan dalam putusannya Syiah ini merupakan penyimpangan dan penodaan terhadap agama Islam sebagai agama yang diakui di Indonesia, maka pemerintah harus patuh atas putusan itu,” tutup Sylvi. [Islampos/NUgl]
Download Dan Sebarkan Keputusan Resmi Mahkamah Agung RI https://www.dropbox.com/s/im5m74e8j4kl9ka/1787_K_PID_2012.pdf?dl=0


Sumber: » Download & Sebarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Tentang Kesesatan Syiah http://www.nugarislurus.com/2015/10/download-sebarkan-keputusan-mahkamah-agung-ri-tentang-kesesatan-syiah.html#ixzz3qIjiyHW6
NUGarisLurus
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike
Follow us: @NuGarisLurus on Twitter | 467428066729602 on Facebook