Kamis, 16 April 2026

BILA ISTRI DAN ANAK DITELANTARKAN; BOLEHKAH ISTRI AJUKAN CERAI GUGAT?

Kasus ini sudah cukup serius karena menyentuh nafkah, komunikasi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saya akan uraikan solusi secara Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, sekaligus pendekatan konseling yang bisa Bapak gunakan sebagai Penyuluh Agama.


1. Analisis Masalah Inti

Dari kronologi:

  • Tidak ada nafkah ± 1 tahun 1 bulan

  • Tidak ada komunikasi (istri diblokir)

  • Buku nikah dikuasai suami

  • Pernah terjadi KDRT (verbal & fisik)

  • Ada 2 anak

➡️ Ini bukan sekadar konflik biasa, tapi sudah masuk kategori:

  • Penelantaran (nafkah)

  • Syiqaq (perselisihan berat)

  • Dharar (mudarat/penyiksaan dalam rumah tangga)

2. Solusi Menurut Hukum Islam

a. Kewajiban Nafkah

Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah:

  • QS. At-Talaq: 7

  • Hadis: “Cukuplah seseorang berdosa jika menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)

➡️ Jika nafkah tidak diberikan dalam waktu lama, istri berhak:

  • Mengajukan fasakh (pembatalan nikah oleh hakim)

b. KDRT dalam Islam

Islam tidak membenarkan kekerasan:

  • Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul istri

  • Prinsip: mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik)

➡️ Jika terjadi kekerasan:

  • Istri berhak menuntut perlindungan

  • Bisa menjadi alasan kuat perceraian

c. Tidak Ada Komunikasi

Memutus komunikasi (memblokir) menunjukkan:

  • Tidak menjalankan tanggung jawab sebagai suami

  • Masuk kategori nusyuz dari pihak suami

d. Jalan Penyelesaian dalam Islam

Urutan solusi:

  1. Islah (mediasi keluarga) – QS. An-Nisa: 35

  2. Jika gagal → fasakh / cerai melalui hakim

  3. Hak istri:

    • Nafkah tertunggak (jika bisa dituntut)

    • Hak asuh anak (hadhanah)

➡️ Dalam kondisi ini, cerai gugat (khulu’ atau fasakh) sudah sangat beralasan secara syar’i.

3. Solusi Menurut Hukum Positif (Indonesia)

a. Dasar Hukum Perceraian

Mengacu pada:

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116

Alasan yang relevan:

  • Suami tidak memberi nafkah

  • Terjadi KDRT

  • Perselisihan terus-menerus

  • Meninggalkan pasangan

➡️ Semua alasan di atas kuat secara hukum untuk cerai gugat

b. KDRT (Pidana)

Mengacu pada:

  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

➡️ Istri bisa:

  • Melapor ke polisi

  • Mendapat perlindungan hukum

c. Buku Nikah Ditahan Suami

Solusi:

  • Bisa meminta duplikat buku nikah di KUA

  • Tidak menghalangi proses sidang

d. Hak Anak

Biasanya:

  • Anak di bawah umur → diasuh ibu

  • Ayah tetap wajib memberi nafkah

e. Nafkah Iddah & Mut’ah

Jika cerai dikabulkan:

  • Istri berhak:

    • Nafkah iddah

    • Mut’ah (pemberian pasca cerai)

    • Nafkah anak

4. Rekomendasi Pendekatan Konseling (Peran Penyuluh)

Sebagai Penyuluh Agama, pendekatan yang bisa dilakukan:

a. Validasi dan Perlindungan

  • Pastikan korban aman dari kekerasan

  • Jangan memaksakan rujuk jika ada KDRT

b. Mediasi (Jika Masih Mungkin)

  • Panggil kedua pihak

  • Libatkan keluarga / tokoh adat

  • Tegaskan:

    • Nafkah adalah kewajiban

    • KDRT adalah pelanggaran agama & hukum

➡️ Jika suami tidak kooperatif → lanjutkan proses hukum

c. Penguatan Spiritual Istri

  • Sabar bukan berarti bertahan dalam kekerasan

  • Islam membolehkan berpisah demi keselamatan

d. Pendampingan Proses Hukum

  • Dampingi ke Pengadilan Agama

  • Bantu siapkan:

    • Bukti KDRT (jika ada)

    • Saksi

    • Kronologi

5. Kesimpulan

Kasus ini:

  • Sah dan kuat untuk cerai gugat baik secara Islam maupun hukum negara

  • Mengandung unsur:

    • Penelantaran

    • KDRT

    • Putus komunikasi

➡️ Maka:

  • Perceraian adalah jalan yang dibolehkan dan bahkan bisa menjadi solusi terbaik

  • Dengan tetap memperjuangkan:

    • Hak anak

    • Nafkah

    • Perlindungan korban

Tidak ada komentar: