LINDUNGI ANAK: DARI RUMAH YANG AMAN MENUJU MASYARAKAT YANG PEDULI
Oleh: Wahyu Salim, Penyuluh Agama Islam
Di tengah suasana hangat keluarga, ada ironi yang tak bisa lagi kita abaikan: anak-anak justru sering menjadi korban kekerasan di ruang yang seharusnya paling aman—rumah dan lingkungan terdekatnya. Fenomena ini bukan sekadar angka statistik, melainkan jeritan sunyi yang sering tak terdengar.
Data Bicara: Darurat Perlindungan Anak
Realitas hari ini menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi situasi yang tidak sederhana:
Sepanjang tahun 2024, tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia (NU Online)
Dari jumlah tersebut, sekitar 11.771 anak menjadi korban kekerasan seksual (Databoks)
Data lain menunjukkan tren meningkat, dari sekitar 6.900 korban (2020) menjadi 11.700 korban (2024) (Databoks)
Bahkan lebih mengkhawatirkan, 1 dari 2 anak Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya (Databoks)
Tahun 2025, hingga pertengahan tahun saja sudah tercatat lebih dari 13.800 kasus kekerasan (Suara Surabaya)
Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar kekerasan:
Terjadi di lingkungan rumah tangga (±58%) (Pusiknas Bareskrim Polri)
Dilakukan oleh orang terdekat korban seperti keluarga, teman, atau orang yang dikenal (Pusiknas Bareskrim Polri)
👉 Artinya: ancaman tidak selalu datang dari orang asing, tetapi justru dari lingkaran kepercayaan anak itu sendiri.
Upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual sudah dilakukan pemerintah dengan keluarnya berbagai regulasi baik berupa UU maupun peraturan lainnya yang berlaku di masyarakat seperti aturan adat.
UU Perlindungan Anak
Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbuatan:
Memeluk, mencium secara paksa dengan unsur seksual
👉 dapat masuk kategori perbuatan cabul terhadap anak, meskipun tidak sampai hubungan badan.
📌 Catatan penting:
Dalam UU TPKS, persetujuan korban tidak relevan jika ada tekanan, relasi kuasa, atau korban masih anak.
Dalam hukum adat dikenal dengan sangsi "diusir dari kampung, diabuah sepanjang adat" atau denda berupa emas, perak, hewan atau sak semen dan lain sebagainya.
Analisis Deskriptif: Mengapa Kasus Ini Terus Terjadi?
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ada beberapa faktor yang saling berkaitan:
1. Budaya Diam (Silent Culture)
Banyak korban:
takut
malu
tidak dipercaya
Sehingga memilih diam. Bahkan pemerintah mengakui banyak korban tidak berani melapor (Ministry of Women's Empowerment and Child Protection)
2. Relasi Kuasa & Kedekatan Emosional
Pelaku sering:
orang yang dikenal
memiliki kuasa (usia, ekonomi, posisi)
➡️ Anak sulit menolak atau melawan.
3. Minimnya Literasi Perlindungan Diri
Banyak anak tidak diajarkan:
batas tubuh (body boundaries)
cara berkata “tidak”
langkah melapor
4. Normalisasi Perilaku Tidak Pantas
Perilaku seperti:
pelukan paksa
ciuman tanpa izin
rayuan seksual
Sering dianggap “sepele”, padahal itu adalah awal dari kekerasan seksual.
Pesan Edukasi: Jangan Tunggu Parah Baru Bergerak
Dari poster yang kita angkat, ada empat langkah penting yang harus menjadi gerakan bersama:
✅ 1. Kenali Bentuk Pelecehan
Sentuhan tidak pantas
Pelukan/ciuman paksa
Ucapan bernuansa seksual
👉 Edukasi ini harus dimulai dari rumah dan sekolah.
✅ 2. Ajarkan Anak Berani Melawan
Tanamkan prinsip sederhana:
“TIDAK – TERIAK – LARI – LAPOR”
✅ 3. Jaga Privasi dan Batasan
Hindari anak sendirian dengan lawan jenis tanpa pengawasan
Bangun komunikasi terbuka dengan anak
✅ 4. Dukung Korban, Jangan Menyalahkan
Korban butuh:
didengar
dipercaya
dilindungi
Bukan dihakimi.
Perspektif Islam: Menjaga Kehormatan adalah Kewajiban
Islam sejak awal telah memberi pagar kuat:
“Dan janganlah kamu mendekati zina…” (QS. Al-Isra: 32)
Maknanya:
bukan hanya zina yang dilarang
segala pintu menuju zina juga harus ditutup
Termasuk:
sentuhan tanpa hak
interaksi bebas tanpa batas
eksploitasi tubuh anak
👉 Dalam maqashid syariah, menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh) adalah kewajiban utama.
Peran Kita: Dari Penonton Menjadi Pelindung
Sebagai orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat:
Jadilah pelindung, bukan penghakim
Jadilah tempat aman, bukan tempat takut
Jadilah pendengar, bukan penyangkal
Penutup: Lindungi Anak, Selamatkan Masa Depan
Anak hari ini adalah wajah masa depan bangsa.
Jika hari ini mereka tumbuh dalam luka, maka masa depan pun akan rapuh.
Sebaliknya…
Jika hari ini kita hadir sebagai pelindung,
maka esok mereka akan tumbuh sebagai generasi yang kuat, bermartabat, dan berakhlak.
Melindungi anak bukan pilihan, tetapi kewajiban iman dan kemanusiaan.
Referensi
Kementerian PPPA – SIMFONI PPA & SPHPN 2024 (Ministry of Women's Empowerment and Child Protection)
Databoks Katadata (2026) (Databoks)
KemenPPPA & laporan nasional 2025 (Suara Surabaya)
Data lingkungan kekerasan rumah tangga (Pusiknas Bareskrim Polri)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar