Kamis, 02 April 2026

LINDUNGI ANAK: DARI RUMAH YANG AMAN MENUJU MASYARAKAT YANG PEDULI

LINDUNGI ANAK: DARI RUMAH YANG AMAN MENUJU MASYARAKAT YANG PEDULI

Oleh: Wahyu Salim, Penyuluh Agama Islam

Di tengah suasana hangat keluarga, ada ironi yang tak bisa lagi kita abaikan: anak-anak justru sering menjadi korban kekerasan di ruang yang seharusnya paling aman—rumah dan lingkungan terdekatnya. Fenomena ini bukan sekadar angka statistik, melainkan jeritan sunyi yang sering tak terdengar.

Data Bicara: Darurat Perlindungan Anak

Realitas hari ini menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi situasi yang tidak sederhana:

  • Sepanjang tahun 2024, tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia (NU Online)

  • Dari jumlah tersebut, sekitar 11.771 anak menjadi korban kekerasan seksual (Databoks)

  • Data lain menunjukkan tren meningkat, dari sekitar 6.900 korban (2020) menjadi 11.700 korban (2024) (Databoks)

  • Bahkan lebih mengkhawatirkan, 1 dari 2 anak Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya (Databoks)

  • Tahun 2025, hingga pertengahan tahun saja sudah tercatat lebih dari 13.800 kasus kekerasan (Suara Surabaya)

Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar kekerasan:

👉 Artinya: ancaman tidak selalu datang dari orang asing, tetapi justru dari lingkaran kepercayaan anak itu sendiri.

Upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual sudah dilakukan pemerintah dengan keluarnya berbagai regulasi baik berupa UU maupun peraturan lainnya yang berlaku di masyarakat seperti aturan adat.

UU Perlindungan Anak

Mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perbuatan:

  • Memeluk, mencium secara paksa dengan unsur seksual
    👉 dapat masuk kategori perbuatan cabul terhadap anak, meskipun tidak sampai hubungan badan.

📌 Catatan penting:
Dalam UU TPKS, persetujuan korban tidak relevan jika ada tekanan, relasi kuasa, atau korban masih anak.

Dalam hukum adat dikenal dengan sangsi "diusir dari kampung, diabuah sepanjang adat" atau denda berupa emas, perak, hewan atau sak semen dan lain sebagainya.

Analisis Deskriptif: Mengapa Kasus Ini Terus Terjadi?

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ada beberapa faktor yang saling berkaitan:

1. Budaya Diam (Silent Culture)

Banyak korban:

  • takut

  • malu

  • tidak dipercaya

Sehingga memilih diam. Bahkan pemerintah mengakui banyak korban tidak berani melapor (Ministry of Women's Empowerment and Child Protection)

2. Relasi Kuasa & Kedekatan Emosional

Pelaku sering:

  • orang yang dikenal

  • memiliki kuasa (usia, ekonomi, posisi)

➡️ Anak sulit menolak atau melawan.

3. Minimnya Literasi Perlindungan Diri

Banyak anak tidak diajarkan:

  • batas tubuh (body boundaries)

  • cara berkata “tidak”

  • langkah melapor

4. Normalisasi Perilaku Tidak Pantas

Perilaku seperti:

  • pelukan paksa

  • ciuman tanpa izin

  • rayuan seksual

Sering dianggap “sepele”, padahal itu adalah awal dari kekerasan seksual.

Pesan Edukasi: Jangan Tunggu Parah Baru Bergerak

Dari poster yang kita angkat, ada empat langkah penting yang harus menjadi gerakan bersama:

1. Kenali Bentuk Pelecehan

  • Sentuhan tidak pantas

  • Pelukan/ciuman paksa

  • Ucapan bernuansa seksual

👉 Edukasi ini harus dimulai dari rumah dan sekolah.

2. Ajarkan Anak Berani Melawan

Tanamkan prinsip sederhana:

“TIDAK – TERIAK – LARI – LAPOR”

3. Jaga Privasi dan Batasan

  • Hindari anak sendirian dengan lawan jenis tanpa pengawasan

  • Bangun komunikasi terbuka dengan anak

4. Dukung Korban, Jangan Menyalahkan

Korban butuh:

  • didengar

  • dipercaya

  • dilindungi

Bukan dihakimi.

Perspektif Islam: Menjaga Kehormatan adalah Kewajiban

Islam sejak awal telah memberi pagar kuat:

“Dan janganlah kamu mendekati zina…” (QS. Al-Isra: 32)

Maknanya:

  • bukan hanya zina yang dilarang

  • segala pintu menuju zina juga harus ditutup

Termasuk:

  • sentuhan tanpa hak

  • interaksi bebas tanpa batas

  • eksploitasi tubuh anak

👉 Dalam maqashid syariah, menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh) adalah kewajiban utama.

Peran Kita: Dari Penonton Menjadi Pelindung

Sebagai orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat:

  • Jadilah pelindung, bukan penghakim

  • Jadilah tempat aman, bukan tempat takut

  • Jadilah pendengar, bukan penyangkal

Penutup: Lindungi Anak, Selamatkan Masa Depan

Anak hari ini adalah wajah masa depan bangsa.
Jika hari ini mereka tumbuh dalam luka, maka masa depan pun akan rapuh.

Sebaliknya…

Jika hari ini kita hadir sebagai pelindung,
maka esok mereka akan tumbuh sebagai generasi yang kuat, bermartabat, dan berakhlak.

Melindungi anak bukan pilihan, tetapi kewajiban iman dan kemanusiaan.

Referensi

Tidak ada komentar: