Dalam kasus istri menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pendekatannya tidak cukup hanya “sabar” atau “bertahan”. Ini menyangkut keselamatan, martabat, dan hak hukum. Dalam Islam maupun hukum negara, KDRT adalah perbuatan yang dilarang keras.
Berikut langkah yang perlu dilakukan secara bertahap dan bijak:
1. Utamakan Keselamatan Diri
Jika kekerasan masih berlangsung:
Segera menjauh dari pelaku (ke rumah keluarga/kerabat terpercaya)
Cari tempat aman (rumah aman/shelter jika tersedia)
Jangan menunggu sampai kondisi membahayakan jiwa
👉 Dalam Islam, menjaga jiwa termasuk dalam tujuan utama syariat (maqashid syariah).
2. Dokumentasikan dan Kumpulkan Bukti
Catat kronologi kejadian (tanggal, bentuk kekerasan)
Simpan bukti: foto luka, rekaman, pesan ancaman
Jika perlu, lakukan visum di rumah sakit
Ini penting jika kasus dilanjutkan ke ranah hukum.
3. Laporkan ke Pihak Berwenang
Di Indonesia, KDRT diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Langkah yang bisa ditempuh:
Melapor ke polisi
Menghubungi layanan perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A)
Konsultasi ke lembaga bantuan hukum
4. Tempuh Jalur Konseling & Mediasi (Jika Masih Aman)
Jika kondisi memungkinkan (tidak membahayakan):
Melibatkan keluarga atau tokoh agama
Konseling di BP4 atau penyuluh agama
Mediasi untuk perubahan perilaku suami
Namun perlu tegas:
👉 Mediasi tidak boleh memaksa korban kembali dalam situasi berbahaya.
5. Pertimbangkan Langkah Hukum Perceraian
Jika kekerasan berulang dan tidak ada perubahan:
Istri berhak mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama
KDRT adalah alasan kuat dalam hukum Islam dan hukum negara
Dalam fiqh, ini termasuk dharar (mudarat) yang membolehkan pemutusan pernikahan.
6. Pendampingan Spiritual & Psikologis
Perkuat ibadah (doa, dzikir, shalat)
Dapatkan pendampingan psikologis agar trauma tidak berlarut
Bangun kembali kepercayaan diri
7. Perspektif Islam (Penting Diluruskan)
Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul istri
KDRT bertentangan dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik)
Firman Allah:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut...” (QS. An-Nisa: 19)
👉 Artinya, kekerasan bukan ajaran Islam, melainkan penyimpangan perilaku.
Kesimpulan
KDRT bukan masalah rumah tangga biasa yang harus ditutup-tutupi.
Istri memiliki hak untuk:
Dilindungi
Mendapat keadilan
Keluar dari hubungan yang membahayakan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar