Jumat, 17 April 2026

Konsultasi Keluarga: Jika istri korban KDRT suami, apa yang mesti dilakukan?

Dalam kasus istri menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pendekatannya tidak cukup hanya “sabar” atau “bertahan”. Ini menyangkut keselamatan, martabat, dan hak hukum. Dalam Islam maupun hukum negara, KDRT adalah perbuatan yang dilarang keras.

Berikut langkah yang perlu dilakukan secara bertahap dan bijak:

1. Utamakan Keselamatan Diri

Jika kekerasan masih berlangsung:

  • Segera menjauh dari pelaku (ke rumah keluarga/kerabat terpercaya)

  • Cari tempat aman (rumah aman/shelter jika tersedia)

  • Jangan menunggu sampai kondisi membahayakan jiwa

👉 Dalam Islam, menjaga jiwa termasuk dalam tujuan utama syariat (maqashid syariah).

2. Dokumentasikan dan Kumpulkan Bukti

  • Catat kronologi kejadian (tanggal, bentuk kekerasan)

  • Simpan bukti: foto luka, rekaman, pesan ancaman

  • Jika perlu, lakukan visum di rumah sakit

Ini penting jika kasus dilanjutkan ke ranah hukum.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang

Di Indonesia, KDRT diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Langkah yang bisa ditempuh:

  • Melapor ke polisi

  • Menghubungi layanan perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A)

  • Konsultasi ke lembaga bantuan hukum

4. Tempuh Jalur Konseling & Mediasi (Jika Masih Aman)

Jika kondisi memungkinkan (tidak membahayakan):

  • Melibatkan keluarga atau tokoh agama

  • Konseling di BP4 atau penyuluh agama

  • Mediasi untuk perubahan perilaku suami

Namun perlu tegas:
👉 Mediasi tidak boleh memaksa korban kembali dalam situasi berbahaya.

5. Pertimbangkan Langkah Hukum Perceraian

Jika kekerasan berulang dan tidak ada perubahan:

  • Istri berhak mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama

  • KDRT adalah alasan kuat dalam hukum Islam dan hukum negara

Dalam fiqh, ini termasuk dharar (mudarat) yang membolehkan pemutusan pernikahan.

6. Pendampingan Spiritual & Psikologis

  • Perkuat ibadah (doa, dzikir, shalat)

  • Dapatkan pendampingan psikologis agar trauma tidak berlarut

  • Bangun kembali kepercayaan diri

7. Perspektif Islam (Penting Diluruskan)

  • Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul istri

  • KDRT bertentangan dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik)

Firman Allah:

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut...” (QS. An-Nisa: 19)

👉 Artinya, kekerasan bukan ajaran Islam, melainkan penyimpangan perilaku.

Kesimpulan

KDRT bukan masalah rumah tangga biasa yang harus ditutup-tutupi.
Istri memiliki hak untuk:

  • Dilindungi

  • Mendapat keadilan

  • Keluar dari hubungan yang membahayakan

Wallahu A'lam



Tidak ada komentar: